Pages

Dongkrak APBD 2013

DPRD Tapteng mengapresiasi kerja keras Bupati dan jajarannya dalam mendongkrak peningkatan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Di mana APBD Tapteng TA 2013 naik sekitar 14,67 persen atau menjadi Rp809,51 miliar. Bahkan, sekitar Rp200 miliar di antaranya untuk pembangunan fisik.

KPU Tapteng Beri Kesempatan 16 Parpol Perbaiki Berkas

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah memberikan kesempatan kepada 16 partai politik di daerah itu untuk melengkapi kekurangan berkas persyaratan untuk lolos sebagai peserta pemilu di daerah dari tanggal 27 November-3 Desember 2012.

10 Kelompok Nelayan Dapat Bantuan Rp1 Miliar

Pemko Sibolga melalui Dinas Kelautan, Peternakan dan Perikanan (DKKP), mengucurkan dana bantuan sebesar Rp1 miliar untuk nelayan. Dana dari Program Pengembangan Usaha Minat Pedesaan (PUMP) Perikanan Tangkap KKP RI itu diserahkan kepada 10 kelompok nelayan.

Berikan Bingkisan Pada Bayi Kembar

Ketua Tim Penggerak PKK Ny. Delmeria H Syarfi Hutauruk bersama rombongan memberikan bingkisan kepada orang tua bayi kembar empat pasangan Herman Druhu dan Karianti Laia, rabu (28/11) di RSU Sibolga. “Pemberian bingkisan ini sebagai bentuk kepedulian Tim Penggerak PKK Kota Sibolga menjelang perayaan Natal TP PKK Sibolga yang akan di gelar,” kata Ketua TP PKK Kota Sibolga Ny Delmeria Syarfi Hutauruk.

Keluarga Curigai Oknum RS Pembunuh Wanda

Setelah terbukti dibunuh, pihak keluarga Wanda alias Sri Rahayu alias Nur Ainun br Panjaitan, angkat bicara terhadap kecurigaan mereka kepada seseorang. Menurut keluarga, oknum RS adalah orang yang layak dicurigai sebagai pelaku pembunuh janda cantik itu.

Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Politik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 November 2012

Dongkrak APBD 2013

TAPTENG - DPRD Tapteng mengapresiasi kerja keras Bupati dan jajarannya dalam mendongkrak peningkatan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Di mana APBD Tapteng TA 2013 naik sekitar 14,67 persen atau menjadi Rp809,51 miliar. Bahkan, sekitar Rp200 miliar di antaranya untuk pembangunan fisik.

Peningkatan anggaran yakni dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp68,4 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp34,6 miliar. Sedangkan alokasi APBD terbesar di antaranya untuk dinas pekerjaan umum (PU) sebesar Rp110 miliar, Dinas Pendidikan sebesar Rp17 miliar ditambah anggaran untuk pendidikan gratis hingga SMA sederajad sebesar Rp9,01 miliar dan DAK Rp29 miliar.

Lalu pada dinas kesehatan sebesar Rp36 miliar, dan dinas pertanian dan peternakan sebesar Rp11 miliar. Disusul dinas pariwisata, dan dinas lainnya. “Kami mengapresiasi keberhasilan ini. Apalagi anggaran pembangunan fisik gedung dan jalan mencapai Rp200 miliar.

Itu anggaran tertinggi sejak lahirnya Tapteng ini,” tukas Wakil Ketua DPRD Tapteng Jamaluddin Pohan dan Tulus Hutabarat, usai sidang paripurna tentang penanandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tapteng TA 2013, Rabu (28/11).

Pimpinan DPRD juga salut atas program Pemkab Tapteng yang akan menggratiskan uang sekolah hingga tingkat SMA sederajad, dan biaya perobatan di puskesmas dan rumahsakit milik pemerintah daerah melalui program Jamkesda (jaminan Kesehatan Daerah). “Biaya pendidikan dan kesehatan gratis adalah adalah realisasi visi dan misi pemerintah daerah demi menuju masyarakat yang maju, sejahtera dan bermartabat,” timpal Jamaluddin.

Selain itu, dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) dari provinsi diharapkan juga naik tahun depan, dari Rp109 miliar pada TA 2012 menjadi Rp120 miliar. “YA, tentunya kita sangat berterimakasih kepada Plt Gubsu Gatot Puju Nogroho yang telah member perhatian kepada Tapteng melalui dana BDB,” timpal Jamaluddin dan Tulus.(MS)

Hari Ini, 105 Calon Panwascam Uji Kelayakan

PANDAN – Hari ini, Kamis (29/11) sebanyak 105 calon panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Pilgubsu se-Taput, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Hotel Bumi Asih Pandan.

Ke-105 orang ini yang sebelumnya dinyatakan telah lulus ujian seleksi beberapa waktu lalu.“Uji kelayakan dan kepatutan ini digelar seharian. Ke-105 peserta dibagi dua kelompok.

Gelombang pertama dimulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 12.00 Wib yang diikuti peserta dari Dapil I dan III. Sementara gelombang kedua pukul 12.00 Wib hingga selesai diikuti Dapil II dan IV.

Tim penguji berasal dari tiga pimpinan Panwaslu Tapteng,” kata Ketua Panwaslu Tapteng Feri Yosha Nasution SE kepada METRO di Pandan, Rabu (28/11). Materi yang diujikan, kata Feri, berupa wawancara. Yakni, terkait integritas dan motivasi peserta menjadi calon Panwascam Pilgubsu 2013 mendatang.

“Seleksi ini murni. Jadi, bagi peserta yang memiliki integritas pasti akan terpilih menjadi anggota Panwascam di kecamatan masing-masing. karena sistem perekrutan Panwascam untuk Pilgubsu ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, ada dua tahap yang harus dilalui yaitu, ujian tertulis yang sudah dilaksanakan minggu lalu dan fit and proper test untuk menentukan 3 orang di setiap kecamatan,” terangnya.

Feri menegaskan, dalam penentuan calon anggota Panwascam tidak ada kongkalikong atau KKN seperti yang telah beredar isu saat ini. “Semua anggota Panwascam nantinya yang dinyatakan lulus murni berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan hari ini. Siapa pun dia yang dianggap layak menjadi anggota Panwascam, itulah yang akan dipilih. Untuk itu, saya harapkan kepada masyarakat dan peserta agar tidak percaya dengan isu miring yang beredar di luar,” tegasnya.

Kata Feri, dari 105 peserta, nantinya akan disaring sebanyak 60 orang sebagai anggota Panwascam untuk ditempatkan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tapteng. Dengan kata lain, per kecamatan nantinya diisi 3 anggota Panwaslu.  “Setelah ujian ini, hasilnya akan secepatnya kita umumkan. Mungkin diumumkan dalam waktu dua atai tiga hari ke depan. Kemudian dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah,” ucapnya.

Dia menambahkan, setelah Panwascam terbentuk dan dilantik, Panwascam akan melakukan perekrutan untuk Panitia Pengawas Lapangan (PPL) untuk ditempatkan satu orang di setiap desa dan kelurahan yang ada di daerah itu.

“Kita menargetkan semua personel panitia pengawas hingga ke tingkat desa dan kelurahan akan selesai Desember  ini, mengingat tahapan pelaksanaan Pilgubsu sudah masuk dalam pengumuman daftar pemilih sementara (DPS). Jadi kita akan terus kejar semua perekrutan panwas ini, agar pengawasan pelaksananaan Pilgubsu dapat  berjalan sesuai dengan aturan,” tandasnya.(MS)

KPU Tapteng Beri Kesempatan 16 Parpol Perbaiki Berkas

TAPTENG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah memberikan  kesempatan kepada 16 partai politik di daerah itu untuk melengkapi kekurangan berkas  persyaratan untuk lolos sebagai peserta pemilu
di daerah dari tanggal 27 November-3 Desember 2012.

Kesempatan itu diberikan mengacu kepada Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta peraturan KPU No. 07 Tahun 2012 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 dan peraturan KPU No 08 tahun 2012 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. ”KPUD Tapteng telah melayangkan surat pemberitahuan soal ini kepada masing-masing parpol mulai hari ini tanggal 27 November 2012,” kata Ketua KPUD Tapteng Dewi Eilfriana melalui Divisi Humas Juaja Hutajulu, Selasa (27/11) di kantor KPUD Tapteng di Pandan.

Juaja mengatakan, hal itu juga serangkaian hasil pelaksanaan verikasi tahap pertama yang dilakukan oleh tim verifikasi faktual KPUD Tapteng ke masing-masing parpol beberapa waktu lalu. Dari hasil itu, ditemukan bahwa seluruh parpol belum memiliki kelengkapan administrasi sesuai harapan UU dan peraturan KPU pusat tersebut.

“Setelah masing-masing parpol diberi kesempatan memperbaiki berkas, tanggal 4 – 7 Desember 2012, tim verifikasi KPUD Tapteng akan kembali turun untuk melaksanakan verifikasi faktual tahap kedua ke 16 parpol tersebut,” tutur Juaja di dampingi anggota KPUD Tapteng lain, Siti Syarifah Simanjuntak, Halomoan F. Lumbantobing dan Makmur Panggabean.

Juaja menjelaskan, paska verifikasi tahap kedua tersebut, tim verifikasi KPUD Tapteng kemudian akan menuangkan hasil verifikasi masing-masing parpol ke dalam berita acara pemeriksaan pada tanggal 18 – 19 Desember 2012. Disitu akan diketahui apakah parpol tersebut lolos verifikasi faktual atau tidak, lalu hasilnya disampaikan ke KPU Propinsi Sumatera Utara (Sumut). “Sesuai jadwal, berita acara hasil verifikasi tahap kedua ini akan disampaikan ke KPU Propinsi pada tanggal 20 – 21 Desember 2012,” sebut mantan Kabag Humasy dan Sekwan DPRD Tapteng ini.

Sementara itu disebutkan, dari hasil verifikasi faktual tahap pertama (I), parpol yang tidak lolos rata-rata terkendala dengan jumlah keterwakilan perempuan yang tidak sampai 30 persen ditambah soal kekurangan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tapteng, Lumbanraja Nahampun yang dikonfirmasi terpisah mangatakan, paska verifikasi faktual tahap pertama oleh tim verifikasi KPUD Tapteng, pihak PDI Perjuangan kala itu langsung melengkapi kekurangan berkas dan telah menyerahkannya ke KPU Tapteng. “Kita berharap, berkas perbaikan tersebut telah mengacu kepada UU dan peraturan KPU, karena pada prinsipnya, kekurangan berkas PDI Perjuangan Tapteng diakibatkan adanya perubahan undang-undang Pemilu,” tandasnya.(MS)

Keluarga Curigai Oknum RS Pembunuh Wanda

LANGSA |  Setelah terbukti dibunuh, pihak keluarga Wanda alias Sri Rahayu alias Nur Ainun br Panjaitan, angkat bicara terhadap kecurigaan mereka kepada seseorang. Menurut keluarga, oknum RS adalah orang yang layak dicurigai sebagai pelaku pembunuh janda cantik itu.

Hal itu diungkapkan oleh Nur Baiti Alias Metti, kakak Almarhumah Wanda, kepada RAKYAT melalui telepon selulernya, Selasa (27/11). Menurut Meti, kecurigaan mereka terhadap RS, berdasarkan kematian Wanda di lantai 3 kamar 304 Hotel Bumi Asih Pandan.

“Kamar itu disewa atas nama RS, dan adik saya itu ditemukan meninggal di kamar itu juga. Jadi, kita patut mencurigai keterlibatan RS sebagai pelakunya, karena tidak mungkin orang lain dapat masuk bebas ke kamar hotel itu,”sebut Metti.

Dikatakan, Wanda tidak mungkin meninggal dari tangan orang lain. Sebab di hotel Bumi Asih yang katanya berbintang, tidak sembarangan dapat dimasuki oleh orang lain, kecuali ada perintah dari si pemilik kamar itu sendiri.

“Kita contohkan saja orang lain yang melakukan pembunuhan itu. Tapi jika pemilik kamar adalah RS, lantas bagaimana bisa orang masuk tanpa seizinnya, pasti harus ada persetujuan dari RS. Jika tidak RS, bisa jadi suruhannya. Karena si pembunuh itu sudah tahu, kalau Wanda ada di kamar 304,”beber Metti.

Dalam hal ini, kata Metti, polisi harus berfikir subjektif dalam melakukan penyidikan. Karena, tidak ada kata jika RS dapat bebas dari kematian Wanda. Sebab, orang yang paling bertanggungjawab dalam hal kematian Wanda, adalah RS selaku pemilik kunci kamar 304.

“Untuk lepas dari keterlibatan, saya rasa tidak mungkin buat RS, karena dia pemilik kunci kamar 304 itu. Sementara saat adik saya ditemukan meninggal di kamar itu, dan RS belum chek-out dari hotel, dan dialah orang yang paling bertanggungjawab dalam kematian ini,”tegas Metti.

Menurutnya, pihak kepolisian sebenarnya sudah mengetahui siapa pelaku pembunuh Wanda. Namun, belum ada tindakan tegas terhadap pelaku, karena penyidik diduga masih plin – plan dalam mengambil tindakan.

“Kalau menurut saya, dalam waktu tiga bulan penyidikan, polisi sudah mengetahui sebenarnya siapa pelaku pembunuh Wanda. Tapi mungkin hasil penyidikan mereka itu masih dianggap ragu, akibat tidak adanya ketegasan, kami dari keluarga berharap jangan sampai kasus ini kabur, karena menurut saya kematian Wanda sudah hampir terbuka jelas,”tukas Metti.

Sementara itu, salah seorang teman karib janda dari Brimob itu, mengaku pernah melihat Metti kerasukan arwah dari Wanda. Dimana saat itu, Metti sedang berada disampaingnya untuk curhat soal kematian putri ke 6 dari 9 bersaudara itu.

“Metti kerasukan arwahnya Wanda. Dan saat itu dia mengatakan, bahwa sakit kali perbutan orang itu sama awak bang,”katanya seraya menirukan ucapan Wanda dari raga Metti.

Diketahuinya itu adalah Wanda, lanjut pria yang enggan disebutkan namanya itu, adalah dari cara berbicara Wanda dan cara bagaimana orang tua Shela itu saat bangun pagi.

“Saya yakin, dia itu Wanda, karena cara bicaranya yang sering sekali menggunakan bahasa awak, terus tangannya yang selalu dilebarkan seperti kebaiasaannya bangun pagi,”sebutnya, sembari berharap Polisi berani mengungkap tabir kematian Wanda yang sesungguhnya, dan menangkap pelaku yang sebenarnya.(RT)

Kadis PU Sibolga ‘Diserang’ Wartawan & LSM

SIBOLGA | Puluhan wartawan dan LSM yang tergabung dalam Komunitas Pers Sibolga-Tapanuli Tengah yang bersolidaritas dengan Aswal Bersama dan FP3i, berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga dan dilanjutkan mendatangi Kantor DPRD Kota Sibolga.

Aksi solidaritas itu dilakukan akibat mengecam sikap arogan oknum kepala Dinas (Kadis) PU Kota Sibolga Thamrin Hutagalung yang tidak memiliki etika saat dikonfiramasi wartawan.

Hal itu telah menunjukkan bahwa Thamrin salah satu pejabat di Sibolga yang telah mengangkangi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam orasinya, Koordinator aksi Simon Situmorang mengutuk sikap kearoganan Kepala Dinas PU Sibolga, Thamrin Hutagalung terhadap oknum wartawan Harian Rakyat Tapanuli Rommy Pasaribu dengan mengeluarkan pernyataan tidak sepantasnya saat dikonfirmasi mengenai indikasi pungutan liar, berupa penekanan terhadap para rekanan proyek dengan cara membebani biaya administrasi senilai Rp3 juta agar bisa menandatangani surat berita acara proyek yang ingin ditenderkan.

“Kami dari aliansi wartawan dan LSM mengutuk keras sikap arogan dari Thamrin Hutagalung selaku kadis PU kota Sibolga saat dikonfirmasi wartawan Harian Rakyat Tapanuli,” teriak Simon.

Massa juga menuding Kadis PU Sibolga, Thamrin Hutagalung telah mengangkangi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena bagaimanapun, Thamrin Hutagalung merupakan pejabat publik yang harus mampu memberikan informasi secara luas di hadapan publik dan bersinerji dengan wartawan.

“Thamrin sudah kangkangi dua Undang-undang sekaligus, yaitu UU nomor 40 Tahun 1999 dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, jadi anda itu sudah tidak layak lagi menjadi pejabat publik di Sibolga ini,” tukasnya.

Menurut Simon, Thamrin dalam hal ini harus mengklarifikasi ucapannya terhadap wartawan dan meminta maaf di hadapan publik karena ucapannya. Sebab, ucapan tidak beretika itu telah bermuara dengan sikap melanggar UU keterbukaan informasi publik tersebut.

“Kita tegaskan Thamrin agar meminta maaf kepada publik, karena ucapan tidak beretikanya, karena jika tidak kami dari solidaritas wartawan dan LSM akan melakukan laporan terhadap pelanggaran Undang-undang KIP dan UU Pers,” jelasnya.

Didepan Kantor DPRD, massa meminta anggota legislatif di Kota Sibolga agar melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pihak Dinas PU Sibolga yang dinilai telah bobrok. Sekaligus memanggil Kepala Dinas bersangkutan guna meminta pertanggung jawaban adanya indikasi KKN pada sejumlah proyek tahun anggaran 2012, diantaranya, proyek pemeliharaan jalan dan jembatan yang menelan dana mencapai Rp425 juta.

“Selaku wakil rakyat yang juga menjadi pengawas kinerja para SKPD, kami minta anggota dewan Sibolga lebih memperhaikan kinerja mereka, sebab kejadian sambutan tidak beretika kadis PU tersebut bermula, karena menutup kebobrokannya, maka kasus ini harus menjadi perhatian para wakil rakyat sekalian,” bebernya.

Anehnya, proyek ini sudah sempat diswakelolakan oleh pihak Dinas PU sendiri. Namun, karena mendapat kritikan dari sejumlah wartawan dan LSM, proyek tersebut kembali ditenderkan ulang dengan penambahan jumlah pagu proyek senilai Rp50 juta dan total menjadi Rp475 juta.

“Ini terbukti setelah keluarnya pemberitaan tentang bobroknya, terjadi penambahan anggaran hingga Rp50 juta,” ujar.

Sementara itu, anggota DPRD Sibolga yang menyambut aksi solidaritas para wartawan dan LSM diantaranya, ketua Komisi III Jamil Zeb Tumory, Hj Nur Sarifah, Herryon Marbun dan Jansul Pasaribu serta ketua komisi II Jimmy.

Jamil dalam tanggapannya mengatakan, bahwa kinerja Thamrin Hutagalung sudah menjadi sorotan mereka. Sebab, tidak hanya di luar saja, di dalam instansi PU Sibolga, Thamrin kurang berkomunikasi terhadap bawahannya. Hal ini menjadi perhatian mereka untuk mengevaluasi kinerja dari Kadis PU tersebut.

“Kita sudah perhatikan ini, dan kami dari DPRD Sibolga akan menyurati Kadis PU melalui pimpinan DPRD terhadap permasalahan ini, segaala kecurigaan tentang indikasi penyelewangan juga akan kita selidiki serta masalah untuk mengajukan laporan terhadap pihak kepolisian, mungkin bisa ditahan dulu satu Minggu, karena kita masih lakukan upaya pendekatan terhadap tuntutan saudara-saudara,” ucapnya.

Sebelum membubarkan diri, pengunjukrasa menekankan wakil rakyat agar tidak menjadi ‘Macan Ompong’ dalam menanggapi pengaduan ini. Sebab jika tidak, bukan hanya wartawan yang akan mendapatkan perkataan tidak senonoh dari para SKPD, namun dapat berimbas kepada para wakil rakyat yang tidak kecil kemungkinan disepelekan oleh para pimpinan SKPD, jika para anggota dewan tersebut hanya bisa duduk manis di gedung mewah itu.(RT)

Jumat, 15 Juni 2012

Gudang Penimbunan Kayu Ilegal Dibongkar


Sebanyak 72 batang kayu siap olah jenis kapur dan lagan tanpa dokumen diamankan polisi dari gudang usaha pengetaman milik Abel Sinaga (40) di Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinangsori, Selasa (12/6) siang.
Informasi dihimpun METRO di Mapolres Tapteng, penangkapan tersebut bermula dari petugas yang mendapat informasi dari warga Gunung Marijo yang menyebutkan usaha pengetaman milik Abel melakukan penimbunan kayu tanpa dokumen. Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan ke tempat usaha Abel. Setibanya di lokasi, petugas mendapati 72 batang atau sekitar dua kubik kayu tanpa dokumen.

“Informasi dari warga sekitar tersebut, ternyata penimbunan itu (kayu tanpa dokumen, red) benar. Dan Abel tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan atas kayu itu. Akhirnya kita menyita 72 batang kayu tanpa dokumen sebagai barang bukti dan membawa Abel untuk diperiksa di Mapolres Tapteng,” tutur Kapolres Tapteng AKBP Dicky Patrianegara didampingi Kanit IV/Tipiter Sat Reskrim Ipda Azuar Anas saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (13/6).

Diutarakan Azuar, sesuai pengakuan Abel kepada polisi, kayu ilegal itu dibeli dari seseorang bermarga Sipahutar warga Pinangsori untuk dijadikan bahan kosen pintu. Namun, kayu tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan.

Sesuai bukti yang dikumpulkan, lanjut Azuar, akhirnya Polres Tapteng menerbitkan surat penahanan kepada Abel. Tersangka diduga melanggar Pasal 50: 3 huruf F dan H, dan diancam Pasal 78: 5 dan 7 UU RI No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Kepada tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Lebih lanjut dikatakan Azuar, tersangka Abel ditahan untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut tentang kayu tanpa dokumen itu.

“Terkait asal usul kayu ilegal tersebut, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (MS)

Terlibat Pembakaran Rumah di Gunung Serasi Bustamar Lega Ditangkap


Bustamar Pasaribu (41) ditangkap polisi di rumah adik iparnya di Aek Hapesong, Batangtoru, Selasa (12/6) sekira pukul 23.00 WIB. Bustamar ikut terlibat dalam pembakaran dua rumah warga dan penebangan ratusan pohon karet di Gunung Serasi, Desa Hutagurgur, Kecamatan Sibabangun.

Penangkapan Bustamar berdasarkan keterangan delapan tersangka yang sudah terlebih dahulu ditahan di Mapolres Tapteng. Kedelapan tersangka yakni K Pasaribu (51) alias Ucok, Hamid M (38), S Pasaribu (38), Krinus P (36), R Hutagalung (28), H Pasaribu (30) serta Ilham (30) dan Tua Lubis. Saat diwawancarai METRO di Mapolres Tapteng, Rabu (13/6), Bustamar mengaku lebih tenang setelah ditangkap polisi. Rasa bersalah dan tanggung jawabnya kepada para saudaranya yang telah ditahan sebelumnya, sudah lepas. Apalagi sebelumnya juga dia sudah pasrah.

Diakui Bustamar, sebelumnya karena rasa bersalah yang menghantuinya, dirinya terpaksa melarikan diri. “Saya lari karena rasa bersalah dan ketakutan. Tapi saya sadari itu salah, terutama terhadap para saudaraku yang sudah ditahan. Di sini (penjara, red) hatiku lebih tenang, padahal sebelumnya saya selalu ketakutan. Apalagi saat melihat orang baru yang datang mengarah kepada saya,” tuturnya.

Menurut Bustamar, sebelumnya juga dia sudah berencana menyerahkan diri kepada polisi, tapi selalu saja ada yang menakut-nakutinya. Akhirnya niat itupun diurungkannya.

“Memang saya sadari, apabila kami yang terlibat tak mau hadir dan tanpa ada usaha menyelesaikan kasus ini, maka mereka yang sudah ditahanlah yang semakin menderita,” tukasnya didampingi delapan tersangka yang telah ditahan sebelumnya.

Untuk itu mereka sangat berharap kehadiran ketua yayasan marga Pasaribu, Sariful Pasaribu agar menyelesaikan masalah ini. Sebab menurut mereka, Sariful sebagai pimpinan Yayasan Datu Nalnal harus memperhatikan nasib para anggotanya. Karena, yang mereka perjuangkan adalah hak bersama, bukan perorangan.

“Kami mohon ketua kami Sariful, bantulah kami. Selesaikanlah masalah ini, kasihanilah kami,” tandas Bustamar diamini delapan tersangka yang ditahan.

Kepada warga yang turut terlibat dalam kasus ini, lanjut Bustamar, juga dimohon untuk menunjukkan niat baiknya dan turut bertanggung jawab.

“Tidak ada gunanya melarikan diri, karena itu hanya akan membuat kita semua sengsara,” pungkasnya.

Senada disampaikan tersangka Ucok Pasaribu. “Saya minta kepada semua yang turut terlibat, sadarlah. Saya yakin kalian pasti tidak tenang. Untuk itu marilah kita sama-sama menyelesaikan kasus ini. Apalagi sebentar lagi lebaran, kita semua pasti ingin kedamaian,” tutur Ucok memohon.

Terpisah, Kapolres Tapteng AKBP Dicky Patrianegara saat diwawancarai mengimbau agar mereka yang turut terlibat segera menyelesaikan kasus ini dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Dicky, pihaknya akan membantu apabila ada niat baik dari para pelaku.

“Kita harap masalah ini segera berakhir karena saat ini disinyalir ada pihak ketiga yang mencoba memperkeruh suasana serta menakut-nakuti warga Simanosor. Sehingga banyak dari mereka yang melarikan diri dari rumahnya,” tutur Kapolres.

Diterangkan perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya itu, penangkapan Bustamar berdasarkan informasi lanjutan dari delapan tersangka pembakaran dua rumah dan penebangan ratusan pohon di Gunung Serasi, Desa Hutagurgur.

“Atas keterangan dari para tersangka yang sudah ditahan, kita menetapkan Bustamar sebagai tersangka. Dan kita berhasil menangkapnya setelah lama melarikan diri,” terang Kapolres Dicky didampingi Wakapolres Kompol Enriko Silalahi, Kasat Reskrim AKP Faisal Simatupang, Kabag Ops Kompol Leo H Siagian, Kapolsek Pinangsori Iptu Panci Ali Candra SE serta beberapa personel. (MS)

Kamis, 14 Juni 2012

Helm Gratis untuk Pengendara

Menyambut HUT Bhayangkara ke-66, Polsek Sibolga Selatan melaksanakan bulan bakti pelayan prima dalam mendukung pelaksanaan operasi simpatik tahun 2012. Polsek memberikan helm berstandar SNI kepada pengendara sepedamotor yang melintas, Rabu (13/6) di Jalan SM Raja, Kelurahan Aekmanis. Penggunaan helm standar banyak manfaatnya, salah satunya mengurangi resiko korban meninggal dunia akibat kecelakaan. Pantauan di lokasi, seorang warga yang kedapatan tidak mengenakan helm standar langsung diberi helm SNI secara cuma-cuma. Warga itu pun senang, walau semula disangka akan ditilang akibat melanggar ketertiban berlalu lintas.

Kapolsek Sibolga Selatan AKP D Habeahan didampingi Kanit Lantas Sibolga Selatan Bripka UB Siagian mengungkapkan, pihaknya berharap agar warga dan pihak kepolisian dapat menjalin hubungan timbal balik dan saling bekerja sama.

“Masyarakat diharapkan dapat turut serta dalam menyukseskan operasi simpatik dengan mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya untuk keselamatan bersama. Jika pengendara mematuhi peraturan, diyakini dapat menekan angka kecelakaan dalam berlalu lintas atau sama sekali tidak terjadi selama dalam operasi simpatik ini,” harapnya.

Ditambahkan D Habeahan untuk menuju pelayanan prima, Polsek Sibolga Selatan membuat pos pelayanan terpadu yang berlokasi di Pos Polisi Aek Manis.

“Dengan adanya pos pelayanan ini diharapkan warga lebih mudah dapat menyampaikan keluhannya dan juga diharapkan dengan cepat dapat kita selesaikan dan terlayani,” pungkasnya. (MS)

Selasa, 15 Mei 2012

Menantu Larikan Uang H Busran Rp 160 Juta


2 Tahun Lalu Gelapkan Uang Perusahaan Rp200 Juta, Tapi Dimaafkan

H Busran Sinaga (64) mengancam akan mengadukan menantunya Sri Mawaddah br Pasaribu (31) ke polisi. Istri dari anaknya Ade Syahputra (33) tersebut nekat melarikan uangnya sebesar Rp160 juta. H Busran Sinaga, warga Jalan Kakap Sibolga didampingi anaknya Ruslan Sinaga (42) kepada METRO, Jumat (11/5) mengatakan, kejadian tersebut berawal saat dirinya menyuruh Sri Mawaddah Pasaribu untuk menarik uang sebesar Rp160 juta dari Bank Danamon Sibolga, Selasa (8/5) pagi lalu.
“Namun hingga saat ini dia (Sri Mawaddah, red) tidak kunjung kembali. Begitu juga uang yang diambil dari bank itu tidak sampai ke tangan saya,” tutur pengusaha pelayaran di Sibolga ini. Menurut Busran, Sri Mawaddah bekerja sebagai bendahara atau bagian keuangan di perusahaannya tersebut sejak tujuh tahun lalu. Atau terhitung sejak Sri menikah dengan anak bungsunya Ade Syahputra. “Sejak Sri menikah dengan anak saya, dia saya angkat sebagai bendahara di perusahaan ini. Itu sebabnya, saya mempercayai dia untuk menangani bagian keuangan di perusahaan ini,” tukas Busran.
Busran mengisahkan, dua tahun lalu Sri Mawaddah juga pernah menggelapkan atau mengkorupsi uang sekitar Rp200 juta. Namun, saat itu masih bisa ditolelir karena Sri datang meminta maaf dan mengakui kesalahannya.  “Saya masih memberi kesempatan kepadanya untuk bekerja, sebab saat itu dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Apalagi Sri itu juga menantu saya dan saya juga yakin kepadanya saat itu,” beber Busran.
Terkait dengan persoalan saat ini, sambung Busran, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mencari keberadaan Sri Mawaddah.
Seperti dengan menghubungi pihak keluarganya.  “Bahkan sejak Sri menghilang, nomor handphone 085296689669 yang dipakainya tidak pernah aktif lagi sampai saat ini. Kami juga sudah mendatangi kampung halamannya di Barus, Tapteng untuk menanyakan kepada pihak keluarganya, namun tak satupun yang mengetahui keberadaannya. Dan pada saat ini saya juga masih mencarinya di Medan, namun belum membuahkan hasil,” ujar Busran.
Ia berharap, Sri Mawaddah memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang dilarikannya.
Sebab seluruh uang itu akan digunakan untuk kelancaran perusahaan.  Jika Sri Mawaddah memiliki itikad baik mendatangi Busran dan mengakui kesalahannya, maka kemungkinan dirinya akan mempertimbangkan kembali perbuatan yang dilakukannya. “Kalau tidak, saya akan melaporkannya secara resmi kepada pihak kepolisian. Begitu juga kepada masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaannya, kami berharap dapat memberitahukannya kepada polisi atau menghubungi kami di nomor handphone 081375782383,” tandasnya.  “Kami akan memberikan hadiah sepantasnya kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya (Sri Mawaddah),” pungkasnya.(MS)

Jumat, 09 Maret 2012

23 Anggota DPRD Minta Sintong Mundur

Tanda Tangani Mosi Tidak Percaya
TAPTENG- Sebanyak 23 dari 30 anggota DPRD Tapteng menandatangani mosi tidak percaya atas kepemimpinan Ketua DPRD Sintong Gultom.
Mereka meminta agar Sintong mundur dari jabatannya Ketua DPRD Tapteng. Surat pernyataan itu diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Jamaluddin Pohan, dan Ketua Fraksi Demokrat yang diterima langsung Antonius Hutabarat, Kamis (8/3).

Ke-23 anggota dewan itu yakni Jhonny Lumbantobing, Tulus Hutabarat, Zainal Abidin Pasaribu, Darma Bhakti Marbun, Jamarlin Purba, Abu Salim Hutabarat, Romasta Tobing, Hasbun Manik, Rusli Simanjuntak. Kemudian Mangatur Marpaung, Mhd Thoib Hutagalung, Bakhtiar Ahmad Sibarani, Tamba Tua Simanungkalit, Mahyudin Lubis, Krismartua Panjaitan, Marissa Haque Pasaribu. Selanjutnya Agus Fitriadi Panggabean, Pangihutan Sihotang, Hariono Nainggolan, Antonius Hutabarat, Jamaluddin Pohan, Marada Lumbantobing, dan Leli A Sarumpaet.

Menurut jurubicara anggota dewan yang menyampaikan mosi tak percaya, Jamarlin Purba, ada tujuh alasan yang menyebabkan 23 anggota DPRD terpaksa menyatakan mosi tak percaya atas kepemimpinan Sintong. Sintong pun diminta mundur dari jabatannya.

Ketujuh alasan tersebut adalah, Sintong Gultom selaku Ketua DPRD Tapteng dinilai seringkali melakukan pemotongan hak-hak anggota dari biaya perjalanan dinas tugas DPRD Tapteng. Sintong dinilai tidak pernah melibatkan komisi bersangkutan di DPRD untuk menghadiri undangan dari Provinsi Sumut atau luar daerah. Padahal seharusnya undangan dimaksud semestinya dihadiri pimpinan alat kelengkapan dewan sesuai tupoksinya, malah justru selalu Sintong sendiri yang menghadirinya.

Alasan lainnya, Sintong selama ini dinilai sangat sulit untuk dihubungi, karena selain jarang datang ke kantor, ponselnya juga sering tidak aktif atau berganti nomor. Sehingga tugas-tugas penting anggota DPRD menjadi berjalan lamban dan sering terlalaikan. Sintong selaku Ketua DPRD dinilai sangat jarang mengikuti rapat-rapat penting seperti rapat alat kelengkapan dewan berupa rapat komisi, rapat badan musyawarah maupun rapat anggaran. Sintong selama ini juga dinilai tak pernah mau menerima masyarakat secara langsung yang ingin menyampaikan aspirasinya.

Pada bimbingan teknis belakangan ini, sambungnya, kebijakan Sintong selaku Ketua DPRD juga mereka rasa sangat janggal. Dimana dalam rapat, Sintong seringkali mengabaikan pendapat para anggota dewan lainnya atau terkesan selalu memaksakan kehendak. Kemudian yang terakhir mereka keluhkan adalah jadwal Sintong yang lebih banyak dihabiskan di luar ketimbang menjalankan tugasnya, baik sebagai anggota maupun Ketua DPRD.

“Yang kita bingungkan, apakah Sintong keluar kota dalam rangka tugasnya selaku Ketua DPRD atau just_u mengikuti agenda yang seharusnya diikuti anggota dewan di komisi-komisi terkait, kami tidak pernah tau. Oleh karena itu, kami menyampaikan surat pernyataan mosi tak percaya ini kepada Wakil Ketua DPRD selaku unsur pimpinan, dan berharap supaya Sintong selaku Ketua DPRD segera diganti,” ujar Jamarlin. “Kami minta Wakil Ketua DPRD juga dapat mengagendakan pelaksanaan sidang paripurna dewan terkait pergantian Ketua DPRD ini besok (hari ini Jumat, red), karena jumlah kami sudah lebih dari cukup untuk memenuhi prosedur yang ada,” lanjut Jamarlin yang disambut teriakan setuju dari para anggota dewan lainnya.

Jamarlin yang juga Ketua DPC PDI P Tapteng ini mendesak Fraksi Demokrat selaku partai pengusung Sintong agar segera mengambil kebijakan untuk mencopot Sintong dari jabatannya sebagai Ketua DPRD dan menggantikannya dengan anggota Fraksi Demokrat lainnya selaku pemilik kursi terbanyak di DPRD Tapteng.

Wakil Ketua DPRD Tapteng Jamaluddin Pohan saat menerima surat pernyataan mosi tidak percaya 23 anggota dewan mengatakan, dirinya tidak dapat menentukan sendirian kapan agenda sidang paripurna terkait hal tersebut. Jamaluddin merasa perlu menggelar rapat terlebih dahulu dengan anggota dewan lainnya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Antonius Hutabarat mengatakan, untuk mencopot Sintong sebagai perwakilan Fraksi Demokrat dijabatan Ketua DPRD, dirinya perlu membawa hal itu terlebih dahulu ke rapat internal dengan pengurus Partai Demokrat Tapteng sebagai induk mereka.

Ketua DPRD Tapteng Sintong Gultom saat coba dikonfirmasi METRO di kantornya terkait hal tersebut, tidak berhasil ditemui. Saat coba dihubungi via ponselnya berkali-kali, Sintong tak kunjung mau mengangkat.(MS)

Bakhtiar Sibarani Gantikan Antonius Ketua Fraksi Demokrat

TAPTENG- DPC Partai Demokrat Tapteng melakukan perombakan di dalam tubuh Fraksi Demokrat di DPRD Tapteng. Ketua Fraksi Demokrat yang selama ini dipimpin Antonius Hutabarat, kini digantikan Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Ketua DPC Partai Demokrat Tapteng Tuani Lumbantobing melalui sekretarisnya Hafrul Hudawi Tanjung kepada METRO, Kamis (8/3) menuturkan, penggantian Ketua Fraksi Demokrat DPRD Tapteng semata-mata bertujuan untuk penyegaran, tanpa ada unsur politik lainnya. Apalagi akibat adanya perpecahan di tubuh Partai Demokrat Tapteng.

“Penggantian Ketua Fraksi Demokrat semata-mata hanya untuk penyegaran. Ini sudah sesuai prosedur partai dan telah melalui hasil rapat pengurus DPC Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, pergantian ini bukan dikarenakan adanya perpecahan di tubuh DPC Partai Demokrat. Seluruh pengurus, anggota Fraksi Demokrat termasuk kedua kader yang berganti posisi juga setuju atas penggantian ini,” kata Hafrul.

Dijelaskannya, kebijakan penyegaran di Fraksi Demokrat bertujuan untuk memberikan pengalaman kepada para anggota Fraksi Demokrat. Sehingga para anggota DPRD ini sama-sama pernah merasakan pengalaman, pahit dan manisnya sebagai Ketua Fraksi.

“Semua kader Demokrat di DPRD kan tentunya membutuhkan pengalaman, terutama sebagai ketua fraksi supaya nantinya mereka lebih matang berpolitik dan sewaktu-waktu siap secara fisik dan mental untuk jadi pemimpin, baik sebagai pimpinan fraksi, DPRD maupun DPC. Di samping itu untuk lebih meningkatkan kinerja dan fungsi Fraksi Demokrat di DPRD. Artinya, selain agar seluruh anggota DPRD lebih matang berpolitik di legislatif, mereka juga kita rancang untuk jadi kader-kader yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya selaku wakil partai dan wakil rakyat,” cetusnya.

Saat ditanya METRO, kenapa memilih Bakhtiar Ahmad Sibarani yang menjadi pengganti Antonius Hutabarat sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Tapteng dan bukan kader yang lain, Hafrul menegaskan hal tersebut merupakan hasil rapat pengurus DPC Partai Demokrat Tapteng bersama anggota Fraksi Demokrat.
“Bakhtiar yang ditunjuk menjadi Ketua Fraksi menggantikan Antonius dikarenakan memang hal itulah yang menjadi keputusan rapat antara pengurus DPC dengan anggota Fraksi Demokrat DPRD. Jadi bukan kita yang menunjuknya, tapi hasil rapat yang memutuskannya,” tegas Hafrul.

Antonius Hutabarat yang ditemui METRO bersama Bakhtiar Sibarani, mengaku mengetahui dan menyetujui adanya penggantian itu.

“Saya tahu dan menyetujui pergantian saya dengan Bakhtiar sebagai Ketua Fraksi Demokrat yang baru. Saya pun hadir saat rapat penentuannya. Ini memang merupakan kebijakan partai dan sudah sesuai prosedur. Saya benar-benar ikhlas karena saya tak ada masalah dengan Bakhtiar. Saya malah ikut menunjuk dirinya menjadi pengganti saya waktu itu,” pungkasnya.

Adapun pergantian Ketua Fraksi Demokrat Tapteng itu sesuai SK Ketua DPC Partai Demokrat Tapteng No. 06 I Tanggal 7 Maret 2012 yang ditandatangani Ketua DPC Partai Demokrat Tapteng Tuani Lumbantobing.(MS)

Jumat, 11 November 2011

80 Persen Anggota DPRD Asal PPRN se-Sumut Akan Direcall


Anggota Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Sumut, dipastikan akan direcall. Ketua DPW PPRN Sumut, Pustaha Nurdin kepada wartawan, Senin (31/10) menyatakan, akan dilakukan recall besar-besaran di tubuh PPRN Sumut.

Pe-recall-an sebanyak 80 persen anggota DPW PPRN, dan termasuk pula anggota DPRD Sumut dari PPRN, menurut Pustaha Nurdin, diperkuat dengan adanya fatwa Mahkamah Agung tanggal 25 Oktober 2011, dimana dalam fatwa itu memerintahkan Menteri Hukum dan HAM RI untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mensahkan hasil Munas I PPRN dengan Ketua Umum, Rochim. Jadi dalam putusan itu juga ditetapkan bahwa apa yang ditandatangani oleh Amelia Ahmad Yani adalah ilegal.

Berdasarkan ketetapan itu, tambah Pustaha Nurdin, DPW akan melakukan recall kepada anggota dewan asal PPRN se-Sumut untuk beberapa daerah. “Tidak semua anggota DPRD se-Sumut yang direcall. Namun kisarannya mencapai 80 persen, termasuk Medan,” ujarnya.

Pustaha menyebutkan, beberapa Anggota DPRD yang direcall yakni berasal dari Humbang Hasundutan (Humbahas), Serdang Bedagai (Sergai), Labuhan Batu, Medan, Toba Samosir (Tobasa), Padang Lawas Utara (Paluta), Sibolga, Simalungun, Nias dan beberapa daerah lainnya. “Nama-namanya sudah ada. Namun kita nggak bisa sebut sekarang, nanti seiring berjalannya proses itu. Dalam waktu dekat inilah,” ungkapnya.

Terkait fatwa MA tersebut, Pustaha Nurdin kembali mengungkapkan, kepengurusan DPP PPRN pada akhirnya menurut hukum adalah dipimpin oleh Ketua Umum (Ketum) Rochim, Sekjen Joller Sitorus dengan dasar Munas 1 PPRN pada 19-20 Maret 2011 lalu. (Sumut Pos)

Rabu, 25 Mei 2011

Wakil Ketua DPRD Taput Ajak Tapteng-Sibolga Gabung ke Protap

Wakil Ketua DPRD Taput, Ir Ottoniyer MP Simanjuntak, mengajak Kabupaten Tapteng dan Sibolga, agar bergabung ke wilayah pemekaran Protap, yang saat ini sedang menunggu persetujuan pemerintah pusat. Dua kabupaten itu dinilai memiliki peranan strategis dalam pengembangan sekaligus peningkatan bidang ekonomi dan jasa, sebab berada persis di pinggir pantai. “Kedua daerah ini hendaknya punya persepsi yang sama terhadap pengembangan dan peningkatan kesejahteraan di wilayah Tapanuli. Pandangan saya, dari kultur budaya dan sejarah harusnya mereka bergabung ke Protap. Kalaupun ada dilansir di media yang menyebut DPRD Sibolga menolak masuk ke Protap, saya pikir itu hal yang wajar disampaikan, ketika dalam kapasitas mereka sebagai resprentasi dari partai politik dan wakil rakyat. Tetapi saya yakin, secara keseluruhan masih banyak rakyat di kedua daerah ini mau bergabung untuk bersama-sama di wilayah Protap,” terang Ottoniyer, Selasa (24/5) di Tarutung.
Politisi PDIP ini juga mengatakan, terlepas dari kultur dan sejarah di atas, pembentukan Protap bukan untuk membuat sekat-sekat yang menghapus pluralitas. Sendi-sendi kehidupan bermasyarakat yang terjadi selama ini sudah terbiasa dengan kemajemukan.
Soal ibukota provinsi, Ketua PDIP Taput ini menilai, kalau Tapteng dan Sibolga, dilihat dari kondisi saat ini, layak dilirik menjadi ibukota provinsi, sebab didukung oleh ketersediaan infrastruktur yang sudah memadai. Akan tetapi, rencana jangka panjang, terutama pengembangan wilayah ibukota yang termuat dalam rencana umum tata ruang (RUTR), daerah yang paling mungkin untuk dikembangkan menjadi ibukota provinsi adalah wilayah Tapanuli Utara.
Satu lagi alasan yang paling mendasar adalah, sambungnya, beberapa kabupaten seperti Samosir, Humbang Hasundutan, Toba Samosir tentu akan sangat jauh menjangkau Sibolga. Padahal, salah satu keinginan dilakukannya pemekaran agar lebih mendekatkan birokrasi.
”Pertimbangan yang demikian tentunya dapat dipahami semua pihak. Jadi persepsinya bukan soal tarik menarik kepentingan. Kita berharap tim pengkaji ibukota, akan bekerja secara komprehensif dalam menentukan ibukota Provinsi Tapanuli,” pungkas Otto. (metrosiantar.com)

Jumat, 25 Maret 2011

DPRD Didesak Rekomendasikan Bupati Terpilih

Sejumlah warga Tapteng mendesak agar DPRD Tapteng segera merekomendasikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Raja Bonaran Situmeang SH MHum-H Syukran Jamilan Tanjung SE (BOSUR) agar dapat diajukan ke Gubernur Sumut untuk diteruskan ke Departemen Dalam Negeri. Hal ini sesuai mekanisme dan tahapan ketentuan serta peraturan yang berlaku supaya pasangan BOSUR segera dilantik.

“Kita dari unsur pemuda di Tapteng sangat berharap agar hal ini segera menjadi perhatian anggota DPRD Tapteng. Sebab hal ini dimaksudkan agar menghindari adanya tudingan dan dugaan masyarakat atas lambannya kinerja DPRD Tapteng untuk merekomendasikannya,” ujar Jhon Siahaan (35), salah seorang tokoh pemuda di kecamatan Sarudik didampingi beberapa pemuda Sarudik lainnya seperti Wahyu Silitonga, Ramses Nainggolan, dan Charles Siahaan, Jumat (26/4) di Tapteng.

Menurut Jhon, sesuai dengan mekanisme dan tahapan Pemilukada yang berlaku sesuai jadwal, agar DPRD Tapteng segera merekomendasikan penetapan yang telah dikirimkan pihak KPUD Tapteng atas terpilihnya Bonaran-Syukran pada penetapan pasangan Bupati terpilih pada 18 Maret lalu. ”Kita sangat berharap pihak DPRD Tapteng agar segera menyahuti aspirasi masyarakat Tapteng yang telah memenangkan pasangan BOSUR pada pesta demokrasi yang lalu. Karena, seandainya pihak DPRD Tapteng tak segera merekomendasikannya, bisa nanti adanya keraguan dan kekurang percayaan dari masyarakat terhadap lembaga yang merupakan wakil rakyat di Tapteng itu,” tukasnya.

Jhon menyarankan sebaiknya pihak DPRD Tapteng harus mendukung atas terselenggaranya proses Pemilukada yang benar-benar merupakan “suara hati nurani rakyat” yang telah terlaksana dengan aman dan kondusif, sehingga dapat menjadi contoh dalam penyelanggaraan Pemilukada di daerah lainnya.

Secara terpisah, Abdul Azis Hutauruk tokoh pemuda di Kecamatan Sorkam Barat menyatakan hal senada.

Sementara Sekretaris DPRD Tapteng, Ir Ari Sutrisno yang dihubungi via seluler membenarkan telah adanya surat dari KPUD Tapteng yang ditujukan ke DPRD yang isinya tentang pengajuan permohonan rekomendasi dari DPRD Tapteng atas penetapan pasangan Bupati terpilih BOSUR. ”Saya telah menyampaikan surat tersebut kepada Ketua DPRD Tapteng, namun saya kurang tahu bagaimana tindak lanjutnya. Tugas saya sebagai sekretaris hanya melanjutkan surat yang masuk serta ke luar di DPRD Tapteng. Begitupun, nanti akan saya hubungi lagi Ketua DPRD Tapteng,” tandas Ari yang mengaku sedang berada di kota Makasar Sulawesi Selatan menjalankan tugas. (metrosiantar.com)

Albiner dan Dina Diisukan ‘Berkoalisi’

Isu seputar Pemilukada Tapteng hingga kini masih menjadi topik pembicaraan masyarakat Tapteng di mana-mana. Apalagi diketahui bersama saat ini pasangan Albiner Sitompul-Dr Steven Simanungkalit serta pasangan Dina Riana Samosir-Drs Hikmal Batubara masih sedang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perbincangan masyarakat bertambah hangat setelah adanya beredar isu melalui pesan singkat SMS dan dari mulut ke mulut yang menyatakan saat ini pasangan Albiner-Dr Steven sudah melakukan koalisi dengan pasangan Dina-Hikmal agar tuntutan mereka di MK yakni menuntut Pemilukada diulang dapat tercapai. Bahkan isu tersebut juga menyebutkan bahwasanya seluruh biaya Albiner-Dr Steven di MK adalah tanggungan dari Dina-Hikmal.

Ketua Tim Pemenangan Albiner Sitompul-Dr Steven PB Simanungkalit, H Abdul Basir Batubara SH kepada METRO, Jumat (25/3) mengatakan, pihaknya mengakui adanya isu yang beredar tersebut di kalangan masyarakat, khususnya di kantong-kantong suara pendukung Albiner-Dr Steven. Namun pihaknya membantah seluruh isu yang beredar melalui SMS maupun dari mulut ke mulut ini.

“Kami memang sudah mendengar isu itu. Yang paling kejamnya, isu yang merebak dari mulut ke mulut juga melalui SMS ini pun mengatakan bahwasanya seluruh biaya gugatan kami ke MK adalah pemberian Dina-Hikmal yang bermaksud menggagalkan kemenangan BOSUR. Saya selaku Ketua Tim Pemenangan Albiner-Dr Steven sudah puluhan kali mendapatkan pertanyaan terkait hal ini dari pendukung kami. Dan jawaban saya hanya satu, itu tidak benar. Isu itu sengaja dikembangkan oleh pihak-pihak yang mungkin tidak senang jika gugatan kami dimenangkan MK dan orang-orang yang ingin melemahkan semangat perjuangan kami menuntut keadilan hukum,” tegasnya.

H Abdul Basir Batubara SH mengatakan, hingga kini pihaknya tak pernah sekalipun dan tak akan pernah memiliki keinginan untuk melakukan pertemuan, apalagi pembicaraan mengenai koalisi dengan pihak manapun, termasuk pasangan Dina-Hikmal.

“Perjuangan kami murni untuk memperjuangkan pasangan Albiner-Dr Steven yang sudah dikebiri haknya oleh KPU Tapteng dengan tidak meloloskan pasangan yang kami usung sebagai peserta Pemilukada Tapteng. Kalau ada yang menyatakan ini sengaja kami lakukan karena diminta oleh pasangan Dina-Hikmal agar Pemilukada Tapteng diulang disebabkan karena mereka tidak menyukai kemenangan BOSUR, itu salah besar. Ingat, kami sudah memperjuangkan hal ini sejak pertama kali pasangan Albiner-Dr Steven digagalkan KPU, atau jauh sebelum pemenang Pemilukada Tapteng versi KPU diumumkan,” tukasnya bernada kesal.

Sementara kubu Dina-Hikmal yang dikonfirmasi METRO, Jumat (25/3) dikantornya, juga membantah seluruh isu yang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koalisi dengan kubu Albiner-Dr Steven demi memuluskan tujuan mereka yang ingin agar Pemilukada Tapteng diulang.

“Itu sama sekali tidak benar. Kami tidak pernah menjalin koalisi dengan pasangan Albiner-Dr Steven atau pihak manapun. Kami tidak pernah mengajak atau melarang pasangan lain untuk mengajukan gugatan ke MK, kalau ternyata Albiner-Dr Steven juga menuntut, itu hak mereka. Apalagi materi gugatan kami dengan mereka kan sangat berbeda. Jadi tidak mungkinlah itu. Itu hanya isu yang sengaja dikembangkan oleh pihak-pihak yang mungkin merasa keberatan jika nantinya tuntutan kami dipenuhi,” pungkas Humas Tim Pemenangan Dina-Hikmal, Yudi Nasution mengakhiri.(metrosiantar.com)

Terkait Bonaran akan Buat Terobosan Pemekaran

IPBR: Kami Butuh Bukti Bukan Janji

Melihat banyaknya komentar langsung dari kalangan masyarakat tentang pemekaran Kabupten Tapanuli Tengah dipandang positif serta disambut baik oleh Ikatan Pemuda Barus Raya (IPBR).

“Kami sangat menyambut baik respon masyarakat Tapteng dan Bupati Terpilih Bonaran Situmeang yang menyatakan bersedia mengabulkan aspirasi tersebut kalau memang itu menjadi aspirasi langsung dari rakyat.

Dan keinginan untuk memekarkan Kabupaten Tapteng ini bukan baru sekarang dikumandangkan, tapi jauh sebelumnya, tepatnya pada tahun 2002 lalu. Maksut itu sudah disampaikan melalui deklarasi pembentukan Kabupaten Barus Raya di Lapangan Merdeka Barus yang dihadiri puluhan ribu masyarakat,” ujar Ketua IPBR Majuddin Bondar SHI didampingi Sekretarisnya Sufriansyah Pasaribu SPdI kepada METRO di Pandan, Jumat (25/3) menanggapi permintaan pemekaran Tapteng.



Jadi, menurut mereka berdua, kalaulah dikembalikan kepada rakyat, apakah ingin pemekaran? Hal itu jelas merupakan keinginan masyarakat Tapteng. Dan melihat dari administrasi, teknis dan fisik wilayah Kabupaten Tapteng sudah selayaknya dimekarkan.

“Sebelumnya juga sudah pernah dilakukan audiensi langsung ke DPRD Kabupaten Tapteng yang dihadiri para pengurus IPBR dan diterima Ketua DPRD bersama Ketua Komisi A, pada tahun 2008 lalu. Dan lebih kongkritnya, sesuai dengan PP No 78 tahun 2007, Kabupaten Tapteng sudah sangat layak dimekarkan,” jelas mereka.

Disamping itu, lanjut mereka, dari kenyataan yang ada dan jika dilihat dengan kasat mata, sungguh sangat timpang pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat di beberapa Kecamatan yang di Kabupaten Tapteng, terhitung mulai dari Sorkam sampai Manduamas. Juga terkait fasilitas umum seperti jalan, pengadaan air bersih, irigasi untuk persawahan penduduk, warga yang sakit harus berangkat menuju Pandan akibat tidak adanya rumah sakit umum.

“Sebagai bukti timpangnya pembangunan yang dirasakan, misalnya kalau sempat ada kebakaran di daerah Mandumas, maka bisa dipastikan rumah habis terbakar dulu, barulah tim pemadam kebarannya sampai di lokasi akibat jauhnya jarak tempuh dari ibu kota Kabupaten menuju daerah Manduamas. Ini adalah pengamatan yang cukup sederhana dari kami, belum lagi kita bicara masalah yang lain lagi yang barangkali sangat cukup banyak yang harus dibenahi kedepan,” tukas Sufriansyah Pasaribu.

Mereka berharap kepada Bupati terpilih jangan hanya menghembuskan angin segar kepada masyakat yang sudah lama merindukan pemekaran ini. Cukuplah aspirasi ini terkubur selama ini, akibat kurang adanya perhatian terhadap kesejahteraan rakyat.

“Harapan kedepan, masyarakat Tapteng sangat membutuhkan bukti nyata dari semua janji-janji politik yang telah disampaikan pada saat kampanye beberapa waktu lalu. Kami butuh bukti bukan janji, termasuk pemekaran Kabupaten Tapteng,” ujara mereka.

Menanggapi adanya permintaan masyarakat untuk perluasan Kota Sibolga, yakni penggabungan Sarudik dan Mela ke Kota Sibolga ditanggapi dingin IPBR. Mereka menyatakan target utama adalah pemekaran Kabupaten Tapteng. (metrosiantar.com)

Kamis, 24 Maret 2011

Gugatan Dina & Albiner Disidangkan Hari Ini Secara Bersamaan

Mahkamah Konstitusi (MK) cepat merespon gugatan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dan pasangan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit. Pengajuan gugatan masuk ke MK Senin (21/3), namun hari ini (25/3), perkara gugatan itu sudah mulai disidangkan.

Berdasarkan jadwal sidang yang dirilis Bagian Humas MK, gugatan kedua pasangan itu disidang bersamaan. Sidang perdana ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Gugatan pasangan Albiner-Steven dengan nomor perkara 31/PHPU.D-IX/2011, sedang Dina-Hikmal dengan nomor perkara 32/PHPU.D-IX/2011.

Menghadapi sidang perdana ini, Ketua Tim Pemenangan Albiner-Dr Steven, H Abdul Basir Batubara SH, Kamis (24/3) meminta kepada seluruh pendukung mereka untuk selalu berdoa, agar gugatan dapat diterima dan dikabulkan oleh MK. “Gugatan kami agar pasangan Albiner Sitompul-Dr Steven Simanungkalit dimasukkan kembali sebagai peserta Pemilukada Tapteng, sekaligus menuntut agar Pemilukada Tapteng kembali diulang. Walaupun banyak orang yang menyatakan bahwa gugatan kami tidak akan disidangkan di MK karena sudah dicoret KPUD ketika masih Balon Bupati, ternyata Allah masih berkehendak lain dengan memberikan kami kesempatan untuk menuntut hak politik kami di MK,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam sidang MK, pasangan Albiner-Dr Steven akan ditemani oleh kuasa hukumnya Ikhwaluddin Simatupang SH yang selama ini dikenal sudah sering terlibat membantu para pasangan calon Kepala Daerah yang melakukan gugatan ke MK.

Namun walaupun demikian, Tim Pemenangan beserta pasangan Albiner Sitompul-Dr Steven Simanungkalit amat berharap dukungan dari seluruh tim pendukungnya yang ada di Tapteng.
“Saya selaku Ketua Tim Pemenangan menyampaikan kirim salam dari Albiner Sitompul dan Dr Steven Simanungkalit kepada seluruh pendukung dan simpatisan. Mereka juga meminta kepada seluruh pendukung untuk selalu memanjatkan doa agar gugatan yang diajukan ini dapat dikabulkan oleh MK supaya kita bisa bersama-sama kembali berjuang memenangkan kedua dalam Pemilukada,” imbaunya.

Disamping itu, Abdul Basir Batubara juga meminta kepada seluruh pendukung untuk tetap tenang dan menjaga kekondusifan Tapteng.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pendukung untuk tetap tenang dan menjaga sikap, jangan mau terprovokasi oleh orang-orang yang mungkin bertujuan untuk mengganggu kemurnian perjuangan kita ini. Dengan menjaga sikap sambil berdoa yang dilakukan oleh para pendukung, kami yakin perjuangan kita ini akan berakhir dengan kebahagiaan,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Dina-Hikmal, Roder Nababan, menjelaskan, materi gugatan kliennya antara lain menyangkut pencoretan pasangan Albiner-Steven oleh KPU Tapteng. Alasannya, gagalnya pasangan ini menjadi peserta pemilukada, berpengaruh pada komposisi perolehan suara para calon.

“Jika pasangan Albiner-Steven masuk, pasti jumlah perolehan suaranya tak segitu,” ujar Roder Nababan.

Karena materi gugatan juga terkait nasib Albiner-Steven, apakah bisa dibilang gugatan kedua pasangan ini sebenarnya ‘satu paket’? Menurut Roder ia. Alasannya, pencoretan pasangan Albiner-Steven merupakan satu rangkaian pelanggaran penyelenggaran pemilukada oleh KPU Tapteng yang dilakukan secara terstruktur dan massif.

Roder yakin, kasus pencoretan ini yang bisa menjadi dalih keharusan pemilukada Tapteng diulang, dengan menyertakan pasangan Albiner-Steven. Menurut pengacara yang sudah kerap mendampingi pasangan calon peserta pemilukada di sejumlah daerah yang menggugat ke MK ini, belakangan ini MK sudah mengalami perubahan dalam menyikapi materi gugatan.

Jika sebelumnya MK hanya menyidangkan perkara yang berkaitan dengan sengketa perolehan suara, belakangan juga menyidangkan perkara yang berkaitan dengan tahapan pemilukada. Bahkan, sudah menyidangkan materi gugatan yang berkaitan dengan pencoretan bakal calon oleh KPUD. Contoh kasusnya adalah pemilukada Kota Jayapura.

Seperti diberitakan, sudah ada dua pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa pemilukada Tapteng ke MK yakni Albiner -Steven dan Dina-Hikmal.

Sekedar cacatan, dalam kasus sengketa pilkada Kota Jayapura, Papua, pasangan Hendrik Worumi-Pene Ifi Kogoyo yang sebelumnya dicoret KPU setempat, akhirnya bisa ikut pemilukada seperti diputuskan MK.

Bonaran Dimbau Tepati Janji
Punguan Raja Naipospos Kabupaten Humbahas mengingatkan calon Bupati Tapteng terpilih, Raja Bonaran Situmeang agar merealisasikan semua janji-janjinya pada saat kampanye kepada masyarakat di kabupaten itu.

Pomparan Raja Naipospos, yang terdiri dari kumpulan marga Sibagariang, Hutauruk, Simanungkalit, Situmeang, Lumban Batu, Banjarnahor dan Lumban Gaol ini, mengharapkan agar Raja Bonaran Situmeang bersama pasangannya Syukran J Tanjung SE dapat menjadikan Kabupaten Tapteng menjadi kabupaten percontohan di kawasan Tapanuli.

”Sebagai keturunan marga Naipospos, Raja Bonaran Situmeang perlu kami ingatkan demi kebaikan dan kemjuan Tapteng. Kita tidak menginginkan kepemimpinan keturunan Raja Naipospos tidak berhasil. Walau hal ini sedikit nepotisme, tapi kami merasa ini adalah sebuah kepedulian untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Sekretaris Pomparan Raja Naipospos Humbahas, Lambok Situmeang SE kepada METRO, Kamis (23/3) di Doloksanggul.

Dijelaskannya, Raja Bonaran Situemang dan Syukran J Tanjung SE juga mendapat restu dan dukungan dari seluruh keterununan Raja Naipospos Humbahas. ”Pada saat pemberangkatan pasangan calon bupti/wakil bupati Tapteng ini, tanggal 16 Januari 2011 di Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, kita hadir untuk memberi restu, doa dan dukungan,” sambung Lambok.

Ia juga mengimbau, agar Raja Bonaran Situmeang merangkul seluruh elemen masyarakat dan stake holder yang ada di daerah itu untuk mewujudkan keberhasilan visi misi pembangunan yang diprogramkan. ”Sebagai kepala daerah, tentu harus memiliki visi misi program pembangunan. Untuk mencapai keberhasilan visi misi itu, beliau (Raja Bonaran Situmeang-red) harus mampu merangkul seluruh elemen yang ada,” papar Lambok.(metrosiantar.com)

Jumat, 11 Juni 2010

MK Kukuhkan Kemenangan SARMA

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Mahfud MD mengukuhkan kemenangan pasangan Drs HM Syarfi Hutauruk-Marudut Situmorang (SARMA) sebagai calon wali kota-wakil wali kota Sibolga terpilih periode 2010-2015. Hakim MK menolak gugatan pasangan H Afifi Lubis SH-Halomoan Parlindungan Hutagalung SE untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Mahfud MD saat membacakan putusan, di gedung MK, Jakarta, Jumat (11/6). Anggota hakim MK yang lain adalah M Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Harjono, dan M. Arsyad Sanusi.

Begitu usai pembacaan putusan, puluhan pendukung Syarfi yang menyaksikan persidangan dari layar TV di luar sidang, langsung berjingkrak-jingkrak dan saling berpelukan. Sedang Syarfi yang berada di ruang sidang, masih tampak tenang. Afifi dan Halomoan sendiri tidak hadir di persidangan.

Usai sidang, kepada koran ini, Syarfi mengatakan, dengan keputusan MK ini, maka terbukti sudah bahwa keadilanlah yang menang. "Dengan putusan ini, MK telah mengukuhkan keputusan KPUD Kota Sibolga yang menetapkan saya dan Marudut sebagai pemenang," ujar Syarfi.

Sedang Marudut mengatakan, keputusan MK ini harus diketahui seluruh masyarakat Sibolga. "Proses politik dan proses hukum sudah selesai, saya harap semua masyarakat mendukung kami," ujar pria yang kemarin mengenak batik coklat itu.

Pendukung Syarfi-Marudut, Sukran Tandjung, berharap agar DPRD Kota Sibolga nantinya tidak mempersulit proses administrasi pengesahan dan pelantikan pasangan tersebut sebagai wako-wawako terpilih. "Jika DPRD mempersulit, saya sebagai fungsionaris Partai Golkar Sumut, akan lapor ke DPP," tegas Wakil Sekretaris PG Sumut itu.

Kembali ke amar putusan MK. Majelis hakim MK menolak dalil-dalil pemohon (Afifi-Halomoan) yang menyebutkan ada kecurangan-kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis yang dilakukan KPUD Sibolga. Hakim menjelaskan, bahwa yang dimaksud pelanggaran masif, sistematis dan terstruktur adalah pelanggaran yang melibatkan sedemikian banyak orang, direncanakan secara matang, dan melibatkan pejabat serta penyelenggara pemilu secara berjenjang.

"Sedangkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, pelanggaran tersebut tidak terjadi secara masif, sistematis dan terstruktur, baik yang dilakukan oleh Pemohon atau pihak lainnya yang ditujukan untuk memenangkan salah satu pihak, karena itu dalil Pemohon tersebut tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," ujar hakim, yang membacakan putusan secara bergantian.

Hakim juga menyatakan tidak terbukti dalil Pemohon yang menyatakan telah ditemukannya DPT ganda sebanyak 2.450, NIK dalam proses sebanyak 2.960, NIK Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 182, adanya pemilih yang didaftarkan dalam DPT hanya berdasarkan surat keterangan domisili dari kelurahan sebagai persyaratan untuk turut serta memberikan suara sebanyak 303 pemilih, adanya 18 pemilih yang tidak bertempat tinggal sesuai DPT, adanya 34 pemilih yang beralamat fiktif, adanya penggelembungan jumlah oleh pemilih yang dilakukan oleh Lurah Sibolga Ilir dan ditemukan adanya 8.538 Surat Pemberitahuan Panggilan untuk memberikan hak suara di TPS yang tidak diserahkan kepada pemilih.

Mengenai tudingan bahwa Syarfi patut diduga tidak memiliki ijazah SD, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana keterangan saksi Termohon (Syahlan Tanjung) dan saksi pihak terkait (M Zahrin Piliang, M Zen Piliang dan Wisran Sihombing), menjelaskan bahwa Syarfi telah menempuh sekolah di SDN Pasar Sorkam dari kelas 1 sampai kelas 6 dan tamat pada tahun 1973. Bahwa nomor stambuk M Syarfi Hutauruk adalah 151. Bahwa ibu Yuliani tidak tahu tentang murid-murid masa lalu di SD Negeri Pasar Sorkam karena Ibu Yuliani baru bertugas selama satu tahun. Bahwa Syarfi Hutauruk tamat pada Tahun 1973 dengan kepala sekolah Almarhum Raslan Tanjung. Bahwa pada saat proses verifikasi ke SD tersebut, pihak KPUD Kota Sibolga tidak melakukan penekanan kepada Ibu Yuliani. "Menurut Mahkamah dalil pemohon tidak terbukti sehingga harus dikesampingkan," ujar hakim.

Mengenai adanya 3 Camat dari 4 Kecamatan di Kota Sibolga yang dimutasi secara mendadak ketika tahapan Pemilukada Kota Sibolga, Mahkamah menilai hal tersebut bukan merupakan bagian dari perselisihan Pemilukada yang dapat dinilai oleh MK. Tudingan money politics juga tidak terbukti.

Mahkamah juga menilai tindakan KPU Kota Sibolga yang mengambil alih dan melakukan rekapitulasi penghitungan suara di Mapolres Kota Sibolga beralasan, berhubung dengan keadaan keamanan serta ketidakhadiran anggota PPK karena masalah keamanan. Terkait keputusan KPUD Kota Sibolga yang memindahkan tempat rekapitulasi penghitungan ulang tingkat PPK di Mapolresta Sibolga pasca kerusuhan, menurut Mahkamah hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi.

Mahkamah berpendapat, surat Ketua DPRD kepada KPU Kota Sibolga perihal penundaan penghitungan suara, tidak dapat dianggap sebagai surat resmi yang mewakili Pimpinan atau institusi DPRD, karena tanpa sepengetahuan Pimpinan DPRD Kota Sibolga lainnya serta tanpa melakukan rapat paripurna DPRD Kota Sibolga, sehingga secara hukum tidak mengikat. (metrosiantar.com)

Pencairan Anggaran SKPD Pemko Sibolga Menunggu Persetujuan Sekda

Seluruh anggaran di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Sibolga dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2010, dalam waktu dekat ini akan dicairkan. Saat ini, tinggal menunggu persetujuan dari Sekretaris Daerah (Sekda).

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Sibolga Drs H Soritua Hasibuan, kepada METRO, di ruang kerjanya, Jumat (11/6). Menurut Soritua, sebelumnya dari beberapa SKPD di lingkungan Pemko Sibolga, ada empat di antaranya dilaporkan masih bermasalah dalam melengkapi administrasi pencairan anggaran yang ditampung dalam APBD TA 2010. Namun keempat SKPD tersebut setelah disurati, baru kemudian memperbaiki administrasi tersebut.

Ketika ditanya mengapa anggaran baru dapat diturunkan pada Juni 2010, Kadis PKAD Kota Sibolga itu beralasan, karena Wali Kota Sibolga sebelumnya telah menerbitkan peraturan Wali Kota (Perwa) terkait penggunaan anggaran TA 2010 dan penggunaannya baru berakhir pada Mei 2010 lalu. "Namun, dalam waktu dekat ini anggaran seluruh SKPD tersebut sudah dapat dicairkan. Hanya saja saat ini, anggaran tersebut dapat dicairkan setelah mendapat persetujuan atau ditandatangani langsung oleh Sekdakot Sibolga," tukasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Sibolga Binner Siahaan berharap, agar Sekdakot Sibolga Syaful Bachri Hasibuan segera menandatangani pencairan anggaran SKPD tersebut, demi kelanjutan dan kelancaran proses pembangunan fisik dan non fisik di Kota Sibolga. (metrosiantar.com)

Muspida Bahas Masalah Unjuk Rasa Anarkis

Wali Kota Tegaskan Proses Hukum Urusan Polisi
Permasalahan aksi unjuk rasa anarkis pasca pemilukada Sibolga lalu, tidak lagi menjadi hanya urusan DPRD Sibolga saja, tetapi juga menjadi urusan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Plus Kota Sibolga.

Pasalnya, persoalan proses hukum para pelaku demo anarkis, saat ini menjadi pro-kontra di tengah-tengah masyarakat dan pembicaraan lebih lanjut di tingkat elit pemerintahan setempat. Karena ada dua kelompok masyarakat berbeda pendapat. Ada yang menginginkan semua persoalan pasca demo rusuh pemilukada distop, sementara kelompok masyarakat lainnya menginginkan demo rusuh pemilukada itu diusut tuntas oleh polisi hingga ke otak intelektual termasuk oknum-oknum yang disinyalir sebagai penyandang dana aksi unjuk rasa anarkis tersebut.

Guna membahas permasalahan itu, DPRD Kota Sibolga, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Komunikasi antar Lembaga Adat (Forkala), Pemko Sibolga dan unsur Muspida meliputi PN Sibolga, Polresta Sibolga, Lanal Sibolga, Korem 023/KS, Kodim 0211/TT, mengadakan pertemuan di ruang rapat kantor DPRD Sibolga, Jalan S Parman Sibolga, Jumat (11/6).

Pertemuan tersebut langsung dipimpin, Ketua DPRD Kota Sibolga, Syahlul Umur Situmeang. Pada rapat itu memutuskan, bahwa persoalan tersebut akan dibicarakan dan dibahas lebih lanjut oleh unsur Muspida Plus Kota Sibolga.

Pantauan METRO, dalam rapat di kantor DPRD Kota Sibolga tersebut terdapat berbagai opsi, yakni ada menyambut baik usulan para tokoh masyarakat yang menginginkan agar semua persoalan pasca demo anarkis pemilukada distop, ada yang diam, ada juga yang memberi saran dan pendapat terkait hal diatas, serta ada juga yang mengajak untuk mengambil hikmah kejadian tersebut.

Wali Kota Sibolga, Drs Sahat P Panggabean MM yang diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot), Syaiful Bahri Hasibuan SSos dalam pertemuan itu menegaskan, warga Sibolga yang dikabarkan eksodus diimbau untuk kembali ke Kota Sibolga, karena Pemko sampai saat ini tidak ada mengeluarkan peraturan atau sejenisnya yang melarang warganya kembali ke Sibolga. "Namun terkait proses hukum demo anarkis pemilukada, sepenuhnya adalah urusan polisi karena terkait masalah hukum dan Pemko Sibolga tidak bisa mencampurinya," katanya.

Menurutnya, pasca demo anarkis pemilukada, beberapa fasilitas perkantoran Pemko Sibolga seperti Kantor Camat dan Lurah banyak mengalami kerusakan dan anggaran untuk perbaikan kantor-kantor tersebut belum ada ditampung dalam APBD Kota Sibolga tahun ini. "Kalau pun ada aktivitas pegawai di perkantoran tersebut, semuanya itu menggunakan inventaris pinjaman dari unit-unit kerja lainnya seperti komputer, kursi, meja, dan lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Sibolga AKBP Jhonni Sebayang menegaskan, bahwa polisi akan bekerja sesuai perundang-undangan yang berlaku untuk menindaklanjuti semua pengaduan yang masuk. "Dalam hal proses hukum kasus pengerusakan kantor-kantor pemerintahan disaat demo anarkis pemilukada, polisi akan bekerja secara profesional di jalur hukum yang berlaku dan kita tetap menghormati adanya upaya perdamaian," tandasnya. (metrosiantar.com)