Pages

Dongkrak APBD 2013

DPRD Tapteng mengapresiasi kerja keras Bupati dan jajarannya dalam mendongkrak peningkatan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Di mana APBD Tapteng TA 2013 naik sekitar 14,67 persen atau menjadi Rp809,51 miliar. Bahkan, sekitar Rp200 miliar di antaranya untuk pembangunan fisik.

KPU Tapteng Beri Kesempatan 16 Parpol Perbaiki Berkas

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah memberikan kesempatan kepada 16 partai politik di daerah itu untuk melengkapi kekurangan berkas persyaratan untuk lolos sebagai peserta pemilu di daerah dari tanggal 27 November-3 Desember 2012.

10 Kelompok Nelayan Dapat Bantuan Rp1 Miliar

Pemko Sibolga melalui Dinas Kelautan, Peternakan dan Perikanan (DKKP), mengucurkan dana bantuan sebesar Rp1 miliar untuk nelayan. Dana dari Program Pengembangan Usaha Minat Pedesaan (PUMP) Perikanan Tangkap KKP RI itu diserahkan kepada 10 kelompok nelayan.

Berikan Bingkisan Pada Bayi Kembar

Ketua Tim Penggerak PKK Ny. Delmeria H Syarfi Hutauruk bersama rombongan memberikan bingkisan kepada orang tua bayi kembar empat pasangan Herman Druhu dan Karianti Laia, rabu (28/11) di RSU Sibolga. “Pemberian bingkisan ini sebagai bentuk kepedulian Tim Penggerak PKK Kota Sibolga menjelang perayaan Natal TP PKK Sibolga yang akan di gelar,” kata Ketua TP PKK Kota Sibolga Ny Delmeria Syarfi Hutauruk.

Keluarga Curigai Oknum RS Pembunuh Wanda

Setelah terbukti dibunuh, pihak keluarga Wanda alias Sri Rahayu alias Nur Ainun br Panjaitan, angkat bicara terhadap kecurigaan mereka kepada seseorang. Menurut keluarga, oknum RS adalah orang yang layak dicurigai sebagai pelaku pembunuh janda cantik itu.

Selasa, 08 Juni 2010

Di Tapteng, 4 Siswa Tak Lulus UN Ulangan

Pengumuman hasil ujian nasional (UN) Ulangan tingkat SMA/Sederajat yang dijadwalkan pada 8 Juni, telah diumumkan 31 Mei 2010. Dari 103 siswa SMA sederajat di Kabupaten Tapteng yang mengikuti UN Ulangan mulai 10 sampai 14 Mei 2010 lalu, empat di antaranya dinyatakan tidak lulus. Sementara di Kota Sibolga, para pesertanya lulus 100 persen.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapteng Drs Marhite Rumapea didampingi Kabid SMP, SMA, dan PT, Drs Klosse Harahap kepada METRO di ruang kerjanya di Pandan, Senin (7/6) mengatakan, pihaknya sudah menerima pengumuman hasil UN Ulangan yang dimajukan pada Senin (31/5) lalu.

"Dari 103 jumlah total siswa dengan rincian, sebanyak 77 siswa SMK yang mengikuti UN Ulangan, empat siswa diantaranya tidak lulus, sedangkan 11 siswa SMA dan 15 siswa MA yang mengikuti UN Ulangan dinyatakan lulus seluruhnya," katanya. Dikatakan Rumapea, bagi empat siswa SMA di Kabupaten Tapteng yang tidak lulus usai mengikuti UN Ulangan akan disarankan untuk mengikuti ujian paket C yang akan dilaksanakan akhir Juni mendatang.

Menurutnya, alasan utama dipercepatnya jadwal pengumuman hasil UN Ulangan bagi siswa SMA sederajat, karena semakin dekatnya jadwal seleksi nasional masuk perguruan tinggi negei (SNMPTN).

"Sebab pada tanggal 12 Juni merupakan hari pendaftaran terakhir SNMPTN, sehingga dikhawatirkan tidak semua bisa memanfaatkan kesempatan itu," ujar Rumapea.

Sementara pengumuman hasil UN Ulangan SMP, Kepala Dinas Pendidikan Tapteng mengatakan, kemungkinan akan dilaksanakan minggu ketiga Juni. "Pada dasarnya pengumuman hasil UN Ulangan untuk SMP belum dapat dipastikan, akan tetapi karena jadwal UN Ulangan SMA dipercepat, maka kemungkinan besar jadwal untuk SMP juga akan dipercepat dan kemungkinan minggu ketiga Juni ini, supaya para siswa tersebut sempat mendaftar ke tingkat SMA," terangnya.

Di Sibolga Lulus 100 Persen


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Sibolga Drs Rustam Manalu mengungkapkan, setelah mengikuti UN Ulangan yang dilaksanakan belum lama ini, akhirnya seluruh siswa SMA/MA dan SMK negeri dan swasta di Kota Sibolga tahun ini berhasil lulus seratus persen.

"Kelulusan seratus persen ini merupakan sebuah prestasi yang cukup membanggakan bagi Kota Sibolga terutama dalam peningkatan mutu pendidikan. Untunglah para siswa yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus UN diberi kesempatan untuk mengikuti UN Ulangan, sehingga dapat meraih kelulusan," sebut Rustam Manalu didampingi Kabid Dikjar Disdik Sibolga Porman Bakaraketua yang juga selaku pelaksana UN Sibolga kepada METRO, Senin (7/6) di ruang kerjanya.

Menurutnya, pengumuman kelulusan siswa SMA/MA dan SMK yang mengikuti UN Ulangan diperoleh pada 1 Juni 2010 kemarin melalui fax langsung dari Disdik Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Selanjutnya Disdik Sibolga langsung mengumumkan kelulusan tersebut dan menyurati para orang tua siswa untuk mengambil hasil pengumuman di sekolah masing-masing.

Sebagaimana diketahui, lanjut Rustam, persentase siswa SMA/MA sebelumnya yang lulus UN adalah 99,72 persen, dan SMK sebesar 92,41 persen, akan tetapi para siswa yang dinyatakan sebelumnya tidak lulus UN dan setelah mengikuti UN Ulangan, kembali angka kelulusan siswa SMA/MA dan SMK di Sibolga menjadi 100 persen.

"Syukurlah angka kelulusan siswa SMA sederajat di Kota Sibolga, akhirnya mencapai seratus persen," ungkapnya.

Porman Bakara menambahkan, jumlah siswa SMA/MA yang mengikuti UN Ulangan adalah sebanyak 4 orang masing-masing berasal dari SMA PGRI 14 sebanyak 2 orang dan SMA Negeri 2 sebanyak 2 orang. Selanjutnya, siswa SMK yang mengikuti UN Ulangan meliputi, SMK Negeri 1 (2 orang), SMK Negeri 2 (5 orang), SMK swasta PGRI (22 orang), SMK Negeri 1 Sibolga/Tapteng (12 orang), SMK swasta Muhammadiah 13 (5 orang), dan SMK swasta HKBP (1 orang).

Rustam Manalu berharap, prestasi kelulusan siswa 100 persen tersebut dapat dipertahankan pada tahun mendatang. Untuk itu, pihaknya selaku pengelola pendidikan di Sibolga akan berupaya maksimal dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di daerah setempat, di antaranya melaksanakan beragam kegiatan yang yang nantinya dapat memacu semangat para siswa untuk meningkatkan prestasinya terlebih dalam menghadapi UN. (metrosiantar.com)

Masuk SD & SMP Gratis, Khusus SMA Tergantung Komite Sekolah

Bagi warga yang hendak mendaftarkan anaknya ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan SMPN atau yang disebut dengan pendaftaran siswa baru (PSB) tahun ajaran (TA) 2010-2011 di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Tapteng Drs Marhite Rumapea kepada METRO, di ruang kerjanya di Pandan, Senin (7/6). Marhite Rumapea menegaskan, bagi warga yang hendak mendaftarkan anak didik untuk masuk SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Tapteng, pihak sekolah tidak diperbolehkan membebani biaya pendaftaran. "Jika, ada yang mengutip uang pendaftaran bagi anak didik yang masuk ke SD dan SMP Negeri, maka dapat dilaporkan ke Dinas Pendidikan Tapteng di Pandan. Digratiskannya biaya pendaftaran bagi anak didik baru yang akan memasuki SD dan SMP Negeri, karena dana pendaftaran sudah diplot di dana BOS," terangnya.

Pada kesemapatan itu, Marhite Rumapea juga berharap kepada pihak sekolah untuk tidak memungut biaya pendaftaran kepada anak didik baru yang akan masuk SD dan SMP, karena biaya pendaftaran SD dan SMP sudah dianggarkan dalam dana BOS.

Sementara itu, pendaftaran untuk tingkat SMA Negeri dibebani biaya yang berpariasi, di mana jumlah biaya pendaftaran yang akan dibebankan kepada anak didik yang mendaftar tergantung kesepakatan Komite sekolah dengan orangtua siswa. "Meskipun biaya pendaftaran untuk anak didik yang akan masuk SD dan SMP digratiskan. Namun untuk tingkat SMA tetap dikenakan biaya administrasi. Menurut informasi yang kita peroleh biaya pendaftaran untuk tingkat SMA berpariasi, karena banyak biaya yang dikenakan tergantung hasil kesepatan komite sekolah dengan orang tua siswa," tandasnya. (metrosiantar.com)

Gugup Didekati Polisi Belang Partogel Terbongkar

Perjalanan HNM, warga Dusun II Desa Ladang Tengah, Kecamatan Andam Dewi, Tapanuli Tengah (Tapteng), untuk menggeluti judi togel jenis KIM di kampungnya kandas sudah. Pria berumur 22 tahun ini tertangkap dari salah satu rumah kosong di desanya, Sabtu (5/6), sekira pukul 21.30 WIB, saat ia gugup ketika diinterogasi polisi hingga belangnya terbongkar.

Informasi dihimpun, malam itu, tersangka sedang duduk-duduk di rumah kosong tersebut, diduga sedang menunggu para pelanggannya. Polisi yang sudah mencium aktivitas HNM berusaha mendekati dan menginterogasi. Semula HNM berusaha untuk tidak jujur.

Namun polisi yang sudah menaruh curiga tak begitu aja percaya. Gelagat tersangka gelisah membuat polisi semakin berani dan terus mencecar berbagai pertanyaan hingga akhirnya tersangka menyerah. "Setelah kita geledah, dari tangan tersangka kita amankan uang tunai sebesar Rp67 ribu, 1 lembar kertas rekap berisi angka-angka tebakan, 1 buah pulpen warna hitam untuk dijadikan barang bukti," kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Drs Dicky Patrianegara SH MSi, melalui Kapolsek Barus AKP JG Siburian, kepada METRO, Senin (7/6).

AKP JG Siburian mengatakan, tersangka kini telah diamankan. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 303 KUHP.

Kapolsek menegaskan, aparat Kepolisian Polsek Barus akan tetap komit memberantas segala jenis judi tanpa pandang bulu, sebab masyarakat resah. Oleh sebab itu, ia meminta peran warga turut melaporkan aktivitas judi di daerah masing-masing. "Saya imbau masyarakat juga tidak perlu main judi, karena aparat kepolisian tak pernah main mata terhadap setiap kejahatan di daerah hukum Polsek Barus ini, kita sikat habis siapa pun itu orangnya," tegasnya. (metrosiantar.com)

Minggu, 06 Juni 2010

Review Rusuh Pilkada Sibolga

Kondisi di Sibolga Mengenaskan

Masyarakat Sibolga yang ada di perantauan diminta peduli dan turun langsung melihat apa yang terjadi di Sibolga. Permintaan ini disampaikan Ketua Ikatan Masyarakat Tapanuli Tengah (IMA TAPTENG)-Sibolga Medan Irmansyah Batubara, SH, SpN.


“Betul-betul ngeri kita melihat keadaan Sibolga saat ini, rakyat menderita. Ada anak-anak yang akhirnya putus sekolah karena orangtuanya pergi entah ke mana akibat takut ditangkap polisi pascakerusuhan yang terjadi di Sibolga Jumat (14/5) lalu. Untuk itu, saya meminta kepada masyarakat Sibolga Tapteng yang ada di perantauan agar pulang ke kampung halaman melihat dan menyelesaikan masalah ini,” kata Irmansyah Batubara kepada sejumlah wartawan di Sibolga, Selasa (1/6).


Menurut Irmansyah, pihaknya tidak menanggapi masalah pemilukada karena ada yang mengaturnya. Namun, masalah penangkapan masyarakat dianggap pihaknya tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


“Penangkapan ini kita nilai tidak sesuai dengan prosedur KUHAP, dan ini masalah hak masyarakat atau hak asasi manusia. Apa yang menjadi dasar bukti pemulaan polisi melakukan penangkapan itu, kalau kata si anu-si anu, yah sudah semua saja tangkap, karena di dalam KUHAP semua diatur dan kalaupun terbukti tahapannya terlebih dahulu saksi bukan langsung tersangka,” katanya.


Irmansyah mengatakan, pihaknya hadir ke Sibolga untuk mengadvokasi masyarakat Sibolga yang ditangkapi tidak sesuai dengan KUHAP dan sebagai wujud keterpanggilannya sebagai putra daerah Sibolga dan Tapteng yang ada di perantauan, yakni di Medan.


“Jadi, kita merasa terpanggil saja sebab kita melihat tidak ada pejabat di Sibolga ini turun tangan untuk menyelesaikan ini, walikotanya mana, muspidanya mana kok diam semua, dan panwas pemilukadanya mana dan menurut saya ini seharusnya ditangkap duluan,,”kata Irmansyah.


Menurutnya, pihaknya saat ini telah mempunyai bukti-bukti pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh polisi seperti pemukulan dan penyiksaan.


“Saya sedih betul melihat Sibolga saat ini, bahkan saya lihat di Ketapang ada empat orang anak yang bapaknya lari dan anak serta istrinya telantar. Ini berbahaya, polisi bertugas di relnya tidak melihat ke kanan kekiri dan ini bahaya dan kita takutkan terjadi kerusuhan babak kedua, karena masyarakat sudah resah dan akhirnya timbul keberanian dan ini hendaknya jangan terjadi,”tambahnya.


Selain Irmansyah Batubara, SH turut juga melakukan investigasi dan advokasi dari Ima Tapteng lainnya seperti Junaidi Matondang, SH, T Raja Arif Faisal, SH, Fatimah Siregar, SH, dan Agus SH. (batakpos-online.com)

Bareskrim Mabes Polri Minta Kapoldasu Tindak Lanjuti

Terkait dugaan ijazah palsu Syarfi Hutauruk, Bareskirm Mabes Polri meminta Kapoldasu Sumatera Utara (Sumut) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penggunaan surat keterangan dan ijazah palsu M Syarfi Hutauruk yang juga Walikota Sibolga terpilih.


Permintaan Bareskrim Mabes Polri kepada Kapoldasu tersebut, sesuai dengan tanggapan surat yang diterima Faisal Hutabarat Ketua LSM Abdi Nusa Bangsa selaku pemohon keadilan atas pengaduan dugaan penggunaan surat keterangan dan ijazah atas nama M Syarfi Hutauruk.


“Saya baru menerima surat dari Bareskrim Mabes Polri tersebut, beberapa hari lalu,” kata Ketua LSM Abdi Nusa Bangsa Faisal Hutabarat melalui selulernya kepada wartawan saat berada di Jakarta, Selasa (1/6).


Dalam surat itu dijelaskan, bahwa apabila unsur-unsur tindak pidana terpenuhi, maka Kapoldasu diminta segera tuntaskan proses penyidikan dan melakukan koordinasi dengan KPUD dan Panwaslu setempat.


Surat Bareskrim Polri Direktorat I/ Keamanan dan Trans Nasional tertanggal 24 Mei 2010 yang ditanda tangani oleh Wadir u.b Kanit IV Kombespol Drs Bambang Kristiyono, MHum itu ditujukan kepada Faisal Hutabarat. Pasalnya, Faisal Hutabarat melalui suratnya pada 19 Mei lalu yang dikirim ke Mabes Polri, memohon keadilan atas pengaduan dugaan penggunaan surat keterangan dan ijazah palsu M Syarfi.


Menanggapi surat Bareskrim Mabes Polri, Julheri Sinaga selaku pengacara 30 tersangka kerusuhan pasca Pilkada Sibolga melihat ada sesuatu yang tersumbat di lapangan, sehingga surat Bareskrim Mabes Polri itu turun.


Menurut Julheri Sinaga, bisa jadi mengabaikan penegakan hukum atas pengaduan LSM atas dugaan tersebut. Dan ia juga mengkritik KPUD dan Panwaslu yang tidak melaksanakan tugasnya secara baik dan benar.


Sementara itu Syarfi Hutauruk yang dikonfirmasi BATAKPOS melalui ponselnya, Selasa, (1/6) mengatakan, jika sudah siap bertarung, maka harus siaplah menerima kekalahan. “Saya sudah mendengar informasi itu, bahkan saya sendiri sudah ketemu dengan Bareskrim. Jadi biarkan sajalah mereka mau berkata apa dan berbuat apa, yang jelas masyarakat tahu mana yang lebih baik. Prinsip saya, jika kita memang siap bertarung, siaplah menerima hasilnya kalah atau menang. Ok, ya terima kasih,” jawab mantan anggota DPR ini dengan nada santai.(batakpos-online.com)

Kantor Pertanahan Tapteng Dituding Pilih Kasih

antor Pertanahan Tapteng dituding pilih kasih dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, terbukti dengan terbitnya sertifikat hak milik no 1056 di Desa Sibuluan I, Kecamatan Pandan atas nama Everry H Hutabarat pada 25 Agustus 2005 lalu oleh Kantor pertanahan Tapteng atas nama Surya Dharma Purba, SH.

Sementara puluhan masyarakat lainnya yang mengajukan permohonan sertifikat secara kolektif hingga saat ini permohononnya tidak dikabulkan oleh Kantor Pertanahan Tapteng, padahal uang untuk biaya pengurusan telah diterima oleh oknum kantor pertanahan Tapteng.

Hal ini dikatakan Sanggam M Tambunan, SH selaku kuasa hukum dari para penggugat tanah yang sampai saat ini belum keluar sertifikatnya, kepada wartawan di Pandan, Selasa (1/6). Menurut Sanggam, pada persidangan kasus perdata yang dilaksanakan di PN Sibolga 25 Mei 2010 lalu, dalam perdata no. 20/PDT.G/2009/PN-SBG, Ridwan Gultom selaku saksi yang diajukan oleh tergugat 1 Syahbullah Silitonga melalui kuasa hukumnya dalam persidangan saksi menerangkan bahwa Ridwan Gultom tahu bahwa Everry H Hutabarat telah memiliki sertifikat atas tanah di areal persilan Daud Timbul Samosir dari Kepala Desa Sibuluan Maisa Pasaribu.

Sementara mereka sebelumnya telah pernah mengajukan permohonan sertifikasi atas tanah di daerah tersebut ternyata hingga saat ini tidak dikabulkan oleh kantor Pertanahan Tapteng.

Anehnya, lanjut Sanggam, tanah yang dijual secara sah dan sesuai prosedur tidak dikabulan permohonan sertifikasinya, sementara tanah yang dijual secara tidak sah dan tidak sesuai prosedur ternyata dikabulkan oleh kantor pertanahan Tapteng.

“Akibat dari ulah kantor Pertanahan Tapteng yang pilih kasih dan menggunakan standar ganda dalam melayani permohonan masyarakat, maka timbul kesan bahwa pemohon yang tidak benar seolah–olah lebih benar dan pemohon yang benar seolah-olah tidak benar,” kata Sanggam.

Lebih lanjut dijelaskan Sanggam selaku kuasa hukum para penggunat, Mariana Erra br Sinaga SPd, dkk, dalam persidangan sebelumnya telah pernah menanyakan hal tersebut kepada Erri selaku yang mewakili tergugat yakni Kantor Pertanahan Tapteng. Namun, saat itu Erri tidak bersedia menjawab dengan alasan bukan kewenangannya untuk menjawab. (batakpos-online.com)