Pages

Jumat, 11 November 2011

80 Persen Anggota DPRD Asal PPRN se-Sumut Akan Direcall


Anggota Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Sumut, dipastikan akan direcall. Ketua DPW PPRN Sumut, Pustaha Nurdin kepada wartawan, Senin (31/10) menyatakan, akan dilakukan recall besar-besaran di tubuh PPRN Sumut.

Pe-recall-an sebanyak 80 persen anggota DPW PPRN, dan termasuk pula anggota DPRD Sumut dari PPRN, menurut Pustaha Nurdin, diperkuat dengan adanya fatwa Mahkamah Agung tanggal 25 Oktober 2011, dimana dalam fatwa itu memerintahkan Menteri Hukum dan HAM RI untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mensahkan hasil Munas I PPRN dengan Ketua Umum, Rochim. Jadi dalam putusan itu juga ditetapkan bahwa apa yang ditandatangani oleh Amelia Ahmad Yani adalah ilegal.

Berdasarkan ketetapan itu, tambah Pustaha Nurdin, DPW akan melakukan recall kepada anggota dewan asal PPRN se-Sumut untuk beberapa daerah. “Tidak semua anggota DPRD se-Sumut yang direcall. Namun kisarannya mencapai 80 persen, termasuk Medan,” ujarnya.

Pustaha menyebutkan, beberapa Anggota DPRD yang direcall yakni berasal dari Humbang Hasundutan (Humbahas), Serdang Bedagai (Sergai), Labuhan Batu, Medan, Toba Samosir (Tobasa), Padang Lawas Utara (Paluta), Sibolga, Simalungun, Nias dan beberapa daerah lainnya. “Nama-namanya sudah ada. Namun kita nggak bisa sebut sekarang, nanti seiring berjalannya proses itu. Dalam waktu dekat inilah,” ungkapnya.

Terkait fatwa MA tersebut, Pustaha Nurdin kembali mengungkapkan, kepengurusan DPP PPRN pada akhirnya menurut hukum adalah dipimpin oleh Ketua Umum (Ketum) Rochim, Sekjen Joller Sitorus dengan dasar Munas 1 PPRN pada 19-20 Maret 2011 lalu. (Sumut Pos)

0 komentar:

Posting Komentar