Pages

Kamis, 29 November 2012

KPU Tapteng Beri Kesempatan 16 Parpol Perbaiki Berkas

TAPTENG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah memberikan  kesempatan kepada 16 partai politik di daerah itu untuk melengkapi kekurangan berkas  persyaratan untuk lolos sebagai peserta pemilu
di daerah dari tanggal 27 November-3 Desember 2012.

Kesempatan itu diberikan mengacu kepada Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta peraturan KPU No. 07 Tahun 2012 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 dan peraturan KPU No 08 tahun 2012 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. ”KPUD Tapteng telah melayangkan surat pemberitahuan soal ini kepada masing-masing parpol mulai hari ini tanggal 27 November 2012,” kata Ketua KPUD Tapteng Dewi Eilfriana melalui Divisi Humas Juaja Hutajulu, Selasa (27/11) di kantor KPUD Tapteng di Pandan.

Juaja mengatakan, hal itu juga serangkaian hasil pelaksanaan verikasi tahap pertama yang dilakukan oleh tim verifikasi faktual KPUD Tapteng ke masing-masing parpol beberapa waktu lalu. Dari hasil itu, ditemukan bahwa seluruh parpol belum memiliki kelengkapan administrasi sesuai harapan UU dan peraturan KPU pusat tersebut.

“Setelah masing-masing parpol diberi kesempatan memperbaiki berkas, tanggal 4 – 7 Desember 2012, tim verifikasi KPUD Tapteng akan kembali turun untuk melaksanakan verifikasi faktual tahap kedua ke 16 parpol tersebut,” tutur Juaja di dampingi anggota KPUD Tapteng lain, Siti Syarifah Simanjuntak, Halomoan F. Lumbantobing dan Makmur Panggabean.

Juaja menjelaskan, paska verifikasi tahap kedua tersebut, tim verifikasi KPUD Tapteng kemudian akan menuangkan hasil verifikasi masing-masing parpol ke dalam berita acara pemeriksaan pada tanggal 18 – 19 Desember 2012. Disitu akan diketahui apakah parpol tersebut lolos verifikasi faktual atau tidak, lalu hasilnya disampaikan ke KPU Propinsi Sumatera Utara (Sumut). “Sesuai jadwal, berita acara hasil verifikasi tahap kedua ini akan disampaikan ke KPU Propinsi pada tanggal 20 – 21 Desember 2012,” sebut mantan Kabag Humasy dan Sekwan DPRD Tapteng ini.

Sementara itu disebutkan, dari hasil verifikasi faktual tahap pertama (I), parpol yang tidak lolos rata-rata terkendala dengan jumlah keterwakilan perempuan yang tidak sampai 30 persen ditambah soal kekurangan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tapteng, Lumbanraja Nahampun yang dikonfirmasi terpisah mangatakan, paska verifikasi faktual tahap pertama oleh tim verifikasi KPUD Tapteng, pihak PDI Perjuangan kala itu langsung melengkapi kekurangan berkas dan telah menyerahkannya ke KPU Tapteng. “Kita berharap, berkas perbaikan tersebut telah mengacu kepada UU dan peraturan KPU, karena pada prinsipnya, kekurangan berkas PDI Perjuangan Tapteng diakibatkan adanya perubahan undang-undang Pemilu,” tandasnya.(MS)

1 komentar:

  1. Bersama Kami Agen Tembak Ikan Online Terbesar & Terpercaya!
    Dapatkan Bonus Cashback 5% - 10% / Bonus New Member 10%
    Hanya Minimal Deposit IDR 50.000,- Menangkan Jackpot Jutaan Rupiah..
    Yuk Gabung Bersama Bolavita Di Website www. bolavita .site
    Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
    BBM: BOLAVITA
    WeChat: BOLAVITA
    WA: +628122222995
    Line : cs_bolavita

    BalasHapus