Pages

Kamis, 24 Maret 2011

Gugatan Dina & Albiner Disidangkan Hari Ini Secara Bersamaan

Mahkamah Konstitusi (MK) cepat merespon gugatan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dan pasangan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit. Pengajuan gugatan masuk ke MK Senin (21/3), namun hari ini (25/3), perkara gugatan itu sudah mulai disidangkan.

Berdasarkan jadwal sidang yang dirilis Bagian Humas MK, gugatan kedua pasangan itu disidang bersamaan. Sidang perdana ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Gugatan pasangan Albiner-Steven dengan nomor perkara 31/PHPU.D-IX/2011, sedang Dina-Hikmal dengan nomor perkara 32/PHPU.D-IX/2011.

Menghadapi sidang perdana ini, Ketua Tim Pemenangan Albiner-Dr Steven, H Abdul Basir Batubara SH, Kamis (24/3) meminta kepada seluruh pendukung mereka untuk selalu berdoa, agar gugatan dapat diterima dan dikabulkan oleh MK. “Gugatan kami agar pasangan Albiner Sitompul-Dr Steven Simanungkalit dimasukkan kembali sebagai peserta Pemilukada Tapteng, sekaligus menuntut agar Pemilukada Tapteng kembali diulang. Walaupun banyak orang yang menyatakan bahwa gugatan kami tidak akan disidangkan di MK karena sudah dicoret KPUD ketika masih Balon Bupati, ternyata Allah masih berkehendak lain dengan memberikan kami kesempatan untuk menuntut hak politik kami di MK,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam sidang MK, pasangan Albiner-Dr Steven akan ditemani oleh kuasa hukumnya Ikhwaluddin Simatupang SH yang selama ini dikenal sudah sering terlibat membantu para pasangan calon Kepala Daerah yang melakukan gugatan ke MK.

Namun walaupun demikian, Tim Pemenangan beserta pasangan Albiner Sitompul-Dr Steven Simanungkalit amat berharap dukungan dari seluruh tim pendukungnya yang ada di Tapteng.
“Saya selaku Ketua Tim Pemenangan menyampaikan kirim salam dari Albiner Sitompul dan Dr Steven Simanungkalit kepada seluruh pendukung dan simpatisan. Mereka juga meminta kepada seluruh pendukung untuk selalu memanjatkan doa agar gugatan yang diajukan ini dapat dikabulkan oleh MK supaya kita bisa bersama-sama kembali berjuang memenangkan kedua dalam Pemilukada,” imbaunya.

Disamping itu, Abdul Basir Batubara juga meminta kepada seluruh pendukung untuk tetap tenang dan menjaga kekondusifan Tapteng.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh pendukung untuk tetap tenang dan menjaga sikap, jangan mau terprovokasi oleh orang-orang yang mungkin bertujuan untuk mengganggu kemurnian perjuangan kita ini. Dengan menjaga sikap sambil berdoa yang dilakukan oleh para pendukung, kami yakin perjuangan kita ini akan berakhir dengan kebahagiaan,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Dina-Hikmal, Roder Nababan, menjelaskan, materi gugatan kliennya antara lain menyangkut pencoretan pasangan Albiner-Steven oleh KPU Tapteng. Alasannya, gagalnya pasangan ini menjadi peserta pemilukada, berpengaruh pada komposisi perolehan suara para calon.

“Jika pasangan Albiner-Steven masuk, pasti jumlah perolehan suaranya tak segitu,” ujar Roder Nababan.

Karena materi gugatan juga terkait nasib Albiner-Steven, apakah bisa dibilang gugatan kedua pasangan ini sebenarnya ‘satu paket’? Menurut Roder ia. Alasannya, pencoretan pasangan Albiner-Steven merupakan satu rangkaian pelanggaran penyelenggaran pemilukada oleh KPU Tapteng yang dilakukan secara terstruktur dan massif.

Roder yakin, kasus pencoretan ini yang bisa menjadi dalih keharusan pemilukada Tapteng diulang, dengan menyertakan pasangan Albiner-Steven. Menurut pengacara yang sudah kerap mendampingi pasangan calon peserta pemilukada di sejumlah daerah yang menggugat ke MK ini, belakangan ini MK sudah mengalami perubahan dalam menyikapi materi gugatan.

Jika sebelumnya MK hanya menyidangkan perkara yang berkaitan dengan sengketa perolehan suara, belakangan juga menyidangkan perkara yang berkaitan dengan tahapan pemilukada. Bahkan, sudah menyidangkan materi gugatan yang berkaitan dengan pencoretan bakal calon oleh KPUD. Contoh kasusnya adalah pemilukada Kota Jayapura.

Seperti diberitakan, sudah ada dua pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa pemilukada Tapteng ke MK yakni Albiner -Steven dan Dina-Hikmal.

Sekedar cacatan, dalam kasus sengketa pilkada Kota Jayapura, Papua, pasangan Hendrik Worumi-Pene Ifi Kogoyo yang sebelumnya dicoret KPU setempat, akhirnya bisa ikut pemilukada seperti diputuskan MK.

Bonaran Dimbau Tepati Janji
Punguan Raja Naipospos Kabupaten Humbahas mengingatkan calon Bupati Tapteng terpilih, Raja Bonaran Situmeang agar merealisasikan semua janji-janjinya pada saat kampanye kepada masyarakat di kabupaten itu.

Pomparan Raja Naipospos, yang terdiri dari kumpulan marga Sibagariang, Hutauruk, Simanungkalit, Situmeang, Lumban Batu, Banjarnahor dan Lumban Gaol ini, mengharapkan agar Raja Bonaran Situmeang bersama pasangannya Syukran J Tanjung SE dapat menjadikan Kabupaten Tapteng menjadi kabupaten percontohan di kawasan Tapanuli.

”Sebagai keturunan marga Naipospos, Raja Bonaran Situmeang perlu kami ingatkan demi kebaikan dan kemjuan Tapteng. Kita tidak menginginkan kepemimpinan keturunan Raja Naipospos tidak berhasil. Walau hal ini sedikit nepotisme, tapi kami merasa ini adalah sebuah kepedulian untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Sekretaris Pomparan Raja Naipospos Humbahas, Lambok Situmeang SE kepada METRO, Kamis (23/3) di Doloksanggul.

Dijelaskannya, Raja Bonaran Situemang dan Syukran J Tanjung SE juga mendapat restu dan dukungan dari seluruh keterununan Raja Naipospos Humbahas. ”Pada saat pemberangkatan pasangan calon bupti/wakil bupati Tapteng ini, tanggal 16 Januari 2011 di Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, kita hadir untuk memberi restu, doa dan dukungan,” sambung Lambok.

Ia juga mengimbau, agar Raja Bonaran Situmeang merangkul seluruh elemen masyarakat dan stake holder yang ada di daerah itu untuk mewujudkan keberhasilan visi misi pembangunan yang diprogramkan. ”Sebagai kepala daerah, tentu harus memiliki visi misi program pembangunan. Untuk mencapai keberhasilan visi misi itu, beliau (Raja Bonaran Situmeang-red) harus mampu merangkul seluruh elemen yang ada,” papar Lambok.(metrosiantar.com)

0 komentar:

Posting Komentar