Pages

Selasa, 09 Maret 2010

Dugaan Ijazah Palsu Balon Walikota Sibolga Drs HM Sarfi Hutauruk Dilapor ke Polisi

LSM Abdi Nusa Bangsa melalui suratnya No:05-/ANB/SBG/2010 melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu Balon Walikota Sibolga Drs HM Sarfi Hutauruk ke Polres Tapteng di Jalan Dr FL Tobing Sibolga. Dalam surat tersebut dilaporkan, menggunakan surat keterangan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang rusak No. 911/83/D/89 atas nama M Sarfi.

Hasil investigasi LSM Abdi Nusa Bangsa ke sekolah dimaksud yang selanjutnya dijawab Kepala Sekolah SD Neg 153024 Pasar Sorkam I Kecamatan Sorkam melalui suratnya No. 421.2/15-SD/2010 menyatakan tidak ada. LSM Abdi Nusa Bangsa juga melampirkan ijazah yang diduga palsu berikut sejumlah dokumen dan berkas pendukung yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Sibolga periode 2010-2015 dalam laporan tersebut.

Kapolres Tapteng melalui Waka Polres Kompol Teguh SK SH didampingi Kasat Reskrim AKP JO Pasaribu SH kepada wartawan, Sabtu (6/3) membenarkan adanya laporan tersebut. Seperti pemberitaan sebelumnya, Ketua Koalisi Parpol pendukung pasangan Balon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga periode 2010-2015 Drs HM Sarfi Hutauruk/Marudut Situmorang AP MSP, Jansul Perdana Pasaribu SAg mengatakan, dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada Balon Walikota Drs HM Sarfi Hutauruk penanganannya sepenuhnya diserahkan ke KPUD Kota Sibolga.

“Soal pengaduan ijazah palsu Balon Walikota Sarfi saya tidak main-main tentang soal ini, biar saja ini dibuka dan kita lihat bersama apakah ini benar atau salah,” kata Jansul menjawab wartawan, Jumat (5/3) usai mengikuti acara penyerahan hadiah Bank Sumut cabang Sibolga di Jalan S Parman Sibolga.

Ia juga memastikan kalau tuduhan itu tidak benar, karena Parpol pendukung jauh sebelumnya telah melakukan cek dan ricek terkait kelengkapan administrasi pasangan Balon yang akan diusung termasuk keabsahan ijazah dan lainnya.“Koalisi Parpol pendukung telah melakukan penuntutan hukum terhadap LSM itu karena dinilai sudah mencemarkan nama baik,” sebut dia.

Hasil temuan LSM Abdi Nusa Bangsa, ijazah SD yang digunakan calon tersebut dari SD Neg 153024 Pasar Sorkam I Kecamatan Sorkam tamatan TA 1973 berupa surat keterangan penganti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang rusak. “Tapi yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan ijazah yang rusak itu,” kata Ketua LSM Abdi Nusa Bangsa Faisal Hutabarat didampingi Y Pasaribu.

Pihaknya, lanjut Faisal telah menindaklanjuti sekaligus mempertanyakan ijazah itu ke sekolah SD Neg 153024 dan Kepala Sekolah melalui suratnya menjelaskan sesuai data pada buku induk tidak ada. Temuan lain, calon yang bersangkutan diduga juga telah menggunakan ijazah dari MIN TA 1973 yang telah dilegalisir Depag Pemkab Tapteng dinyatakan dibatalkan. “Dugaan Ijazah palsu ini telah dilaporkan ke Polres Tapteng, KPUD Sumut dan selanjutkan ke KPUD Sibolga,” katanya seraya mengingatkan jika KPUD tetap meloloskan calon dimaksud maju menjadi salah satu calon Walikota pihaknya akan menempuh jalur hukum. (hariansib.com)

0 komentar:

Posting Komentar