Pages

Minggu, 23 Mei 2010

Afifi-Halomoan Ajukan Gugatan ke MK

Hingga hari terakhir, Kamis (20/5) sebagai batas penyampaian gugatan hasil Pemilukada Kota Sibolga ke Mahkamah Konstistusi (MK) setelah pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar KPUD Sibolga, hanya satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang melakukan gugatan ke MK.

Pasangan tersebut adalah pasangan nomor 3, H Afifi Lubis-Halomoan Hutagalung.Demikian disampaikan Ketua KPUD Kota Sibolga Nadzran SE menjawab METRO, Jumat (21/5) yang dihubungi melalui telepon selulernya.

Dikatakannya, hingga batas yang sudah ditentukan, KPUD Kota Sibolga hanya menerima satu lampiran berkas gugatan perkara dari salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga yakni pasangan nomor urut 3 H Afifi Lubis dan Halomoan Hutagalung. "Saya tidak ingat lagi tanggal persisnya surat pemberitahuan itu diberitahukan ke KPUD Sibolga, tetapi yang pasti antara tanggal 18,19, dan 20 Mei 2010," ujarnya.

Nadzran menjelaskan, hingga saat ini KPUD Sibolga belum menerima nomor registrasi gugatan pasangan nomor urut 3 H Afifi Lubis dan Halomoan Hutagalung dari MK.Nadzran menilai, materi gugatan yang dilakukan oleh pemohon adalah hasil Pemilukada yang dinilai kurang memuaskan atau telah merugikan salah satu pasangan calon. "Nantinya dalam gugatan itu, pemohon harus bisa membuktikan adanya kecurangan-kecurangan pada hasil Pemilukada di MK," ujarnya.

Menurut Nadzran, bahwa pihaknya sudah melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga apapun bentuk gugatan yang dilakuan itu, KPUD Kota Sibolga sudah siap melayaninya.

"Perlu diketahui, pada saat Pemilukada berlangsung dan satu hari sesudah pemilihan, situasi terlihat sangat kondusif di Kota Sibolga, namun besoknya barulah terjadi kerusuhan dan banyak statemen-statemen yang mengatakan bahwa Pemilukada curang," katanya.

Nadzran juga mengaku sangat menyesalkan sikap oknum-oknum tertentu yang selalu menyudutkan pihak KPUD Kota Sibolga yang disebut-sebut tidak netral dan menuding KPUD Kota Sibolga berpihak kepada salah satu calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Afifi-Halomoan yang sedang berada di Jakarta saat dihubungi METRO mengatakan, mereka telah memasukan berkas gugatan ke MK berupa berkas kecurangan-kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan Pemilukada Sibolga beserta bukti otentik yang telah dikumpulkan. "Kami sedang menunggu persidangan yang akan digelar MK dalam waktu dekat ini," ujarnya.

2 Gugatan dari Sumut

Sementara itu, dari data yang diperoleh METRO dari website MK, hingga Kamis (20/5), baru 12 perkara yang sudah terdaftar (memiliki nomor perkara) terkait permohonan keberatan atas penetapan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan diketahui perkara yang sudah terdaftar tersebut belum ada dilaporkan dari Kota Sibolga.

Dari 12 perkara tersebut, dua diantaranya permohonan keberatan atas penetapan Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah dari Kabupaten/Kota asal Provinsi Sumatera Utara yang pada tanggal 12 Mei yang lalu telah menggelar Pemilukada yakni dari Kabupaten Toba Samosir dan Kota Tebing Tinggi.

Kedua perkara tersebut yakni, nomor perkara 13/PHPU.D-VIII/2010 permohonan keberatan atas penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati terpilih Kabupaten Toba Samosir, pemohon atas nama Monang Sitorus Sitorus dan Mangatas Silaen serta Kuasa pemohon Dr Maqdir Ismail SH LLM, dkk. Sementara termohon adalah KPUD Kabupaten Toba Samosir.

Kemudian, nomor perkara 12/PHPU.D-VIII/2010 permohonan keberatan atas penetapan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih Kota Tebing Tinggi. Pemohon adalah atas nama H Umar Zunaidi Hasibuan dan H Irham Taufik serta kuasa pemohon Nuriyono SH, dkk. Sementara termohon adalah KPU Kota Tebing Tinggi. (metrosiantar.com)

0 komentar:

Posting Komentar