Pages

Sabtu, 08 Mei 2010

Golkar Pecat Sahat & 20 Kader

SIBOLGA-METO; Tidak mengindahkan instruksi DPP Partai Golkar, walaupun upaya pendekatan dan pembinaan dilakukan, namun tetap membandel, akhirnya DPD II Partai Golkar Kota Sibolga memecat 21 orang anggotanya. Salah satunya, Drs Sahat P Panggabean, mantan Ketua DPD II Partai Golkar Sibolga.

Ketua DPD II Partai Golkar Kota Sibolga Syahlul U Situmeang melalui Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu DPD II Partai Golkar Kota Sibolga Berman Manalu yang dikonfirmasi METRO di kantor DPD II Partai Golkar Kota Sibolga di Jalan Junjungan Lubis Sibolga, Jumat (7/5), membenarkan pemecatan 21 orang kadernya itu.

"Memang benar kita telah melakukan pemberhentian terhadap 21 orang kader kita berdasarkan Surat Nomor KEP-11/KG-KS/V/2010 tertanggal 6 Mei 2010," kata pria yang akrab dipanggil Joy itu.

Ke-21 kader yang dipecat itu Drs Sahat P Panggabean (mantan Ketua DPD II Partai Golkar Sibolga), Armansyah Tanjung (Dewan Pertimbangan DPD II), Syafril Pasaribu (Dewan Pertimbangan DPD II), Chairul Hartati Sitanggang (DPD HWK Kota Sibolga), Miryansyah Pasaribu SE (DPD AMPI Sibolga), Azwir Pardede (PK Partai Golkar Sibolga Selatan), Jetha P Lumbanbatu (PK Partai Golkar Sibolga Selatan), Arfansyah Simatupang (PK Partai Golkar Sibolga Selatan), Jamil Sitompul (PK Partai Golkar Sibolga Selatan), B Luas Panggabean (PK Partai Golkar Sibolga Utara), Nikson Simanjuntak (PK Partai Golkar Sibolga Utara), Marihot Simanjuntak (PK Partai Golkar Sibolga Sambas), Ir Partompuan Nababan (DPD II Partai Golkar Sibolga), St J Simorangkir (Kelurahan Angin Nauli), Johanes Simorangkir (Kelurahan Huta Tonga-tonga), Rio Sitorus (Kelurahan Hutabarangan), Masjuwita (Kelurahan Kota Baringin), Salomo Nainggolan (Kelurahan Angin Nauli), Ir Humisar Nainggolan (Kelurahan Pancuran Kerambil), Poltak Panggabean (Kelurahan Pancuran Kerambil), dan It SMT Panggabean (DPD Partai Golkar Sibolga).

Menurut Berman Manalu, pemberhentian kader dan anggota Partai Golkar Kota Sibolga yang telah terbukti mendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga yang tidak diusung oleh Partai Golkar. Bahwa terhadap pelanggaran organisasi yang dilakukan tersebut, di atas perlu diberikan sanksi organisasi berupa pemberhentian sebagai anggota Partai Golkar dengan keputusan DPD Partai Golkar Sibolga yang akan ditindak lanjuti dengan keputusan DPP Partai Golkar.

"Sedangkan dasar pertimbangan memberhentian 21 orang kader dan anggota partai Golkar Sibolga ini adalah Surat DPP Partai Golkar No.R-35/GOLKAR/II/2010 tanggal 8 Pebruari 2010, perihal pengesahan pasangan calon Kepala Daerah Kota Sibolga. Surat DPD Partai Golkar Sumut No.PB-69/GKSU/II/2010 tanggal 15 Pebruari 2010 prihal pengamanan organisasi dan instruksi. Surat DPD II Partai Golkar Sibolga No.49/GK-KS/II/2010 tanggal 11 Maret 2010 perihal peringatan terakhir.

Sehingga, dengan ditetapkannya keputusan ini, maka nama-nama sebagaimana tersebut diatas hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Golkar Sibolga dinyatakan dicabut.

"Pemberhentian anggota yang kita anggap membandel dengan garisan partai ini tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi, termasuk apabila ada anggota DPRD Sibolga dari Partai Golkar Sibolga yang tidak mendukung calon Wali Kota Sibolga yang diusung partai Golkar. Dan ini sudah garisan partai, sebab kalau tidak tegas, aturan apa lagi yang akan mereka laksanakan," katanya.

Ditambahkan, dengan keluarnya surat pemberhentian ini, sebanyak 6 orang yang pada Pemilu Legislatif lalu tercatat namanya dan ikut diberhentikan tidak punya hak untuk duduk di DPRD Sibolga. "Oleh sebab itu, keenam nama caleg yang ikut diberhentikan, tidak punya hak lagi duduk di DPRD Sibolga apabila Golkar Sibolga nantinya melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW)," tandas Berman. (metrosiantar.com)

0 komentar:

Posting Komentar