Pages

Minggu, 23 Mei 2010

Seputar Aksi Anarkis pada Pemilukada Sibolga

Polresta Tetapkan 20 Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan kepada 35 orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis Pemilukada Sibolga, Polresta Sibolga menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Para tersangka dijerat pasal pengerusakan secara bersama-sama.

Demikian dikatakan Kapolresta Sibolga, AKBP Jhoni Sebayang kepada sejumlah wartawan di sela-sela proses pemindahan sejumlah tersangka demo anarkis ke penjara Lembaga Permasyarakat (LP) Tukka, Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (21/5).

"Mengingat ruang tahanan Mapolresta Sibolga sangat terbatas dan penuh, maka 10 tersangka kita pindahkan ke LP Tukka di wilayah Tapteng. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan jumlah para tersangka akan terus bertambah, karena sampai saat ini Polisi masih terus memburu para tersangka yang namanya sudah tercatat," ujar Kapolresta Sibolga.

Dia berharap, bagi warga yang merasa dirinya terlibat dalam aksi anarkis Pemilukada Sibolga agar dapat menyerahkan diri ke kantor polisi guna memberi keterangan. Sebab proses pemeriksaan akan terus berlanjut hingga tuntas.

"Bagi warga yang dengan rela hati menyerahkan diri ke kantor polisi dan bila tidak terbukti bersalah, kami pastikan akan bebas. Bahkan semua tersangka yang ditangkap seluruhnya masih murni pelaku perusakan di lokasi," tandasnya.

Pantauan METRO di Mapolresta Sibolga, ke-10 tersangka yang akan dipindahkan ke penjara LP Tukka, Tapteng diangkut dengan satu unit mobil tahanan Polresta dan dikawal oleh pasukan Brimob. Bahkan, anak, istri, dan orang tua para tersangka terlihat menangis dan histeris saat menyaksikan proses perpindahan tersebut. (metrosiantar.com)

0 komentar:

Posting Komentar