Pages

Minggu, 23 Mei 2010

18 Lagi Pengusaha Walet Nunggak Bayar Retribusi

Sebanyak 18 pengusaha penangkar burung walet di Kota Sibolga, hingga kini menunggak bayar retribusi HO (Hinder Ordonantie) atau izin gangguan. Lagi-lagi, Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Sibolga menebar ancaman, jika tidak segera melunasi, pengusaha bakal dikenai sanksi tegas.


Demikian dilaporkan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (PKAD) Kota Sibolga Soritua Hasibuan, melalui Kepala Bidang Pendapatan Dinas PKAD Kota Sibolga Basril Tanjung, kepada METRO, Minggu (23/5).


Ia membeberkan, ke-18 nama-nama dan alamat pengusaha penangkar walet pembangkang tersebut, yakni Kencanawati Nauli beralamat di Jalan Masjid Nomor 78 Sibolga, Insan Gunawan Nauli beralamat di Jalan Diponegoro No 7, Henry Wenedy beralamat di Jalan S Parman, Djuwily beralamat di Jalan A Yani No 66, Suhendi Edisun beralamat di Jalan A Yani, Jimmi beralamat di Jalan Yos Sudarso, Regina Kusnawaty (Taipung) beralamat di Jalan Perjuangan No 1, H Syukri Tanjung beralamat di Jalan Jainul Arifin.


Kemudian Ali beralamat di Jalan Brigjen Katamso, Atian beralamat di Jalan S Parman No 27, H Dahlan beralamat di Jalan A Yani No 24, Supriadi beralamat di Jalan S Parman, Johan Wendy beralamat di Jalan Imam Bonjol, Bengtek beralamat di Jalan Sutomo, Yusnedi Edi beralamat di Jalan S Parman, Atong beralamat di Jalan Sutomo Nomor 21, Lie beralamat di Jalan Brigjen Katamso, dan Aguan beralamat di Jalan Imam Bonjol Sibolga.


Menurut Basril, dari 50 pengusaha penangkaran sarang burung walet yang beroperasi di Kota Sibolaga, baru 32 pengusaha yang sudah melunasi izin HO. Sedangkan 18 pengusaha lagi belum mau membayar retribusi tersebut. "Kita sudah berulang kali mengimbau ke-18 pengusaha untuk segera membayarkan retribusi gangguan HO, sesuai dengan janji mereka pada pertemuan dengan pihak DPRD dan Eksekutif di Kantor DPRD beberapa bulan lalu. Namun, hingga Mei 2010 ini, mereka belum juga mau membayarkannya. Padahal, di hadapan Anggota Dewan, mereka sudah berjanji untuk segera membayarkannya," tutur Basril Tanjung.


Waktu itu, lanjut Basril Tanjung, para pengusaha berjanji untuk membayar retribusi HO paling lambat Maret 2010. Namun, itu tidak ditepati bahkan batas waktu yang ditentukan tersebut sudal lewat. "Kita sudah berkali-kali mengingatkan pengusahanya dan kepada beberapa orang perwakilannya. Akan tetapi, sampai saat ini sebahagian pihak pengusaha penangkar walet belum bersedia untuk membayarnya," tukasnya.


Apabila dalam waktu dekat ini, kata Basril, para pengusaha belum juga bersedia untuk membayar retribusi HO yang dimaksud, pihaknya memastikan akan meminta bantuan Satpol PP Kota Sibolga selaku instansi penegak peraturan daerah (Perda) untuk melakukan tindakan tegas, sesuai peraturan berlaku.


Pada kesempatan itu, Basril menyebutkan, penerimaan retribusi HO penangkaran sarang burung di Kota Sibolga pada tahun 2010 ini, jauh meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Di mana hingga Mei 2010 ini, penerimaan sudah mencapai Rp96 Juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp45 Juta. "Pada tahun 2009 lalu, penerimaan retribusi gangguan HO dari penangkaran sarang Walet hanya Rp40 Juta,"tandasnya.


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sibolga Imran Sebastian Simorangkir mengaku sangat prihatin karena masih ada 18 orang pengusaha penangkar walet yang belum membayarkan retribusi izin HO kepada Pemko Sibolga. "Saya berharap, para pengusaha penangkar walet di kota ini dapat mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi hal–hal yang tidak diinginkan dan semuanya demi kekondusifan Kota Sibolga," tandasnya. (metrosiantar.com)

0 komentar:

Posting Komentar