Pages

Sabtu, 08 Mei 2010

Guru Honor Perlu Payung Hukum

Hal itu disampaikan Sekretaris Forum Komunikasi Guru Honor (FKGH) Kabupaten Tapanuli Tengah Manuntun Sinaga SPd, kepada METRO di Pandan, Jumat (7/5). Dia mengungkapkan, hingga saat ini masih ada guru honor menerima gaji sebesar Rp100 ribu per bulan. "Ini sungguh memprihatinkan," lanjut Manuntun.

Para guru honorer di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), perlu mendapat payung hukum agar mendapat perlindungan hukum. Sebab jika tanpa payung hukum nasib guru honor bisa terabaikan, padahal mereka turut memajukan dunia pendidikan dalam upaya menciptakan kualitas sumber daya manusia (SDM) handal.Ia mengatakan, era otonomi daerah sekarang ini, Pemkab Tapanuli Tengah harus membuat Peraturan Daerah (Perda) yang dapat memayungi guru honor agar nasibnya terjamin.


Manuntun yang pernah aktif di GMKI Pematangsiantar Simalungun itu menambahkan, tanpa ada payung hukum jangan berharap banyak agar nasib guru honorer bakal diperhatikan. Semestinya, kata dia, DPRD kabupaten/kota di daerah dapat mengusulkan inisiatif perda tersebut, tanpa harus menunggu dari eksekutif atau pemerintah daerah.


Masih menurut dia, dalam perda bisa mengatur antara lain penggajian atau imbalan jasa atas pengabdian guru honorer, yang idealnya di atas ata sama dengan upah minimum regional (UMR) sesuai Ketentuan ketenagakerjaan yang sekarang harus sama dengan ketentuan UMR Sumut. Dikatakan dia, UMR Sumut tahun 2010 adalah Rp965 ribu setiap bulannya, sejatinya guru juga berhak mendapat honor senilai UMR itu. "Tidak adanya payung hukum itu, membuat para guru honor tidak mendapat tunjangan apapun selain honor yang mereka terima dari sekolah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah Mengajar. Jadi, kalau ada payung hukumnya, pemerintah wajib memenuhi, kalau tidak ada, maka kondisinya akan semakin tidak terkontrol, payung hukum juga membuat pengucuran dana lebih tertib," tandasnya mengakhiri. (metrosiantar.com)

0 komentar:

Posting Komentar