Pages

Rabu, 14 April 2010

Kawanan Perampok Ditangkap di Tapteng

ioou

Tiga orang diduga kawanan perampok yang mengadakan aksi perampokan di perumahan elite Bukit Hijau Regency (BHR) Setia Budi Indah (Tasbih) beberapa hari lalu berhasil ditangkap petugas Kepolisian Resort Kabupaten Tapanuli Tengah (Polres Tapteng), Minggu (11/4) malam sekitar pukul 23.30 WIB.


Kawanan perampok tersebut ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di daerah Rindu Alam I, Kelurahan Sibuluan II, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Namun, dua orang rekan mereka berhasil kabur dari sergapan dan saat ini sedang diburu petugas.


Ketiga kawanan rampok yang diamankan tersebut yakni Ahui Simanungkalit (31), warga Desa Sipoholon, Tapanuli Utara (Taput), Fery Junianto Nababan (29), warga Desa Sipoholon, Tapanuli Utara (Taput) dan Suparto Sidabutar, tinggal di Bekasi Utara, Jakarta. Sedangkan dua orang rekan mereka yang berhasil kabur dari sergapan petugas yakni Buyung Napitupulu dan bermarga Simanjuntak.


Dari penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berharga berupa perhiasan emas, mulai dari gelang, cincin, anting-anting, bros yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah serta uang pecahan lima puluh ribu sebesar Rp6 juta lebih ditambah empat lembar uang Euro (2 lembar 100 Euro, 1 lembar 50 Euro dan 1 lembar 20 Euro) dengan total nilai 270 Euro dari dalam tas tepung terigu yang ditaruh para perampok di dalam bak mobil Toyota Avanza hitam nomor polisi B 8885 MY. Informasinya mobil tersebut adalah mobil carteran yang dibawa dari Jakarta.


Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Tapanuli Tengah (Kapolres Tapteng) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dicky Patrianegara, SH, SIK, MSi mengatakan, kawanan perampok itu ditangkap saat sedang asyik menikmati musik dan minuman di tempat hiburan malam di daerah Rindu Alam tersebut.


Dicky menambahkan, kawanan rampok yang ditangkap oleh petugas, kemungkinan adalah sindikat rampok yang baru saja melakukan aksi kejahatan di salah satu rumah warga bermarga Barus di kompleks perumahan elit di kota Medan. Hal ini sesuai dengan ciri-ciri foto termasuk foto tersangka yang dirilis Poltabes Medan. Sehingga diketahui Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di tempat lain. Ini juga bisa dilihat dan dibuktikan dari jam tangan, tas esprit serta uang euro hasil rampokan para pelaku sesuai yang diinformasikan pemilik kepada polisi.


“Karena TKP berada di Medan, ketiga tersangka pada Senin (12/4) malam ini juga, setelah seluruh proses administrasi (berita acara penyerahan) selesai, akan kita serahkan ke petugas kepolisian dari Medan yang langsung datang menjemput kemari. Petugas yang kemungkinan datang menjemput yakni Kapolsek Sunggal, Kapolsek Medan Baru dan Kanit Jahtantras,” tukasnya.


Kapolres Tapteng AKBP Dicky Patrianegara mengatakan, para tersangka atau kawanan rampok tersebut dijerat Pasal 365 KUHPidana karena masuk dalam rumah dan melakukan perampokan atau perampasan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(batakpos-online.com)


0 komentar:

Posting Komentar