Pages

Selasa, 20 April 2010

Pengusaha di Sibolga dan Tapteng Belum Terapkan UMK

Image

Dari hasil pertemuan terbatas dan rapat kerja Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) wilayah Sumatera Utara (Sumut) beberapa pengurus komisariat (PK) SBSI di Sibolga-Tapteng membeberkan, bahwa Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Sibolga sebesar Rp980.350 dinilai belum sesuai penerapannya oleh pihak pengusaha di Sibolga dan Tapteng.

Kegitan yang dilaksanakan di Aula meeting room Hotel Wisata Indah Sibolga, Sabtu (17/4) kemarin itu turut dihadiri Ketua Umum SBSI Federasi Buruh Pelabuhan dan Nelayan (F-BUPELA) Lunduk Pakpakhan, Korwil SBSI Sumut Tohonan Tampubolon, dan Kepala Cabang Jamsostek Sibolga Rasidin Nasution serta diikuti sekitar 35 mewakili 54 PK.

Ketua DPC SBSI F-BUPELA Sibolga-Tapteng Binsar Tambunan mengatakan, dalam Rakelwil Sumut tersebut rata-rata PK menyampaikan informasi bahwa UMK di Kota Sibolga yakni sebesar Rp980.350 belumlah diterapkan pihak pengusaha yang ada di Sibolga dan Tapteng.

"Mereka menilai penerapan UMK tersebut belum sesuai fakta dilapangan yang dilakukan oleh pihak pengusaha kepada karyawannya. Mendengar aspirasi tersebut, sehingga dalam waktu dekat ini, SBSI Sibolga-Tapteng akan membuat tim investigasi untuk turun ke lapangan guna mencek kebenarannya," ujar Binsar Tambunan.

Menurutnya, apabila ternyata informasi itu memang benar, maka SBSI akan berada dibarisan terdepan untuk meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga melalui (Dinas Tenaga Kerja) sebagai mediator, untuk segera memanggil pihak-pihak pengusaha yang dimaksud.

"Bila memang nantinya pihak Pemko Sibolga tidak merespon keluhan dari SBSI ini, maka SBSI akan melalukan demontrasi yang besar-besaran di wilayah Sibolga dan Tapteng agar UMK tersebut benar-benar diterapkan," katanya.

Di sela-sela acara Rakerwil tersebut, SBSI F-BUPELA yang bekerja sama dengan PT Jamsostek (Persero) Cabang Sibolga juga menggelar sosialisasi fungsi Jaminanan Sosial Tenaga Kerja (Jamsosotek) bagi buruh, khususnya yang bekerja sebagai buruh pelabuhan dan nelayan.

Kepala Cabang Jamsostek Sibolga, Rasidin Nasution dalam sambutannya mengatakan, PT Jamsostek sampai saat ini dinilai sangat konsisten dalam memberi perlindungan terhadap tenaga kerja.

"Dengan masuknya masyarakat ke Jamsostek, berarti ada perlindungan bagi mereka yang bekerja di luar hubungan kerja. Kita berterima kasih kepada pemerintah yang memberi kesempatan itu melalui Jamsostek," sebutnya.

Menurutnya, Jamsostek adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu yang penyelenggaraannya menggunakan asuransi sosial.

"Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 1992, berupa santunan tunai dan pelayanan medis, sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan pembayaran iuran," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum SBSI F BUPELA Lundak Pakpahan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus komisiariat Sibolga-Tapteng yang telah hadir dalam acara sosialisasi itu sekaligus pertemuan terbatas dan rapat kerja Konferderasi SBSI Wilayah Sumut. (metrosiantar.com)

0 komentar:

Posting Komentar