Pages

Jumat, 30 April 2010

Pol Air Sibolga Tangkap Kayu Ilegal

(f:metro/FELIKS MANALU)

SIBOLGA-METRO; Kepolisian Air (Pol Air) Kota Sibolga mengamankan sejumlah kayu diduga hasil Illegal Logging beserta para tersangkanya, Kamis (29/4) lalu. Penangkapan ini sudah merupakan hal yang kesekian kalinya dilakukan oleh petugas polisi air tersebut. Namun, sejauh ini, mereka belum dapat memberikan keterangan rinci terkait penangkapan itu.

"Saya belum ada menerima laporan lengkap atas penangkapan itu. Soalnya, saya saat ini sedang berada di Medan," kata Kasat Pol Air AKP J Sitopu menjawab METRO melalui telepon selularnya, Jumat (30/4).

Menurutnya, untuk mendapatkan data lengkapnya, Kasat Pol Airud mempersilahkan wartawan ke kantor Pol Air atau atau langsung melalui Waka Polresta Sibolga. "Kalau pemeriksaannya dilaksanakan di Mapolresta silahkan ke konfirmasi ke Pak Waka Kapolres, sebab Pak Kapolres juga sedang berada di Medan. Saya sendiri tidak berkenan untuk memberikan keterangan karena pemeriksaannya dilakukan di Mapolresta," tuturnya.

Sebelumnya di kantor Polairud Kota Sibolga, salah seorang petugas membenarkan penangkapan itu. "Benar ada penangkapan malam kemarin, Kamis (29/4). Pemeriksaan para tersangka dilaksanakan di Mapolresta Sibolga," ungkap petugas itu.

Sementara itu, Kapolresta Sibolga AKBP Jonni Sebayang SH melalui Wakapolresta Sibolga Kompol Arbain Panggabean SH MH saat dikonfirmasi ditemui di ruang kerjanya juga enggan memberikan keterangan. "Proses pemeriksaan sementara ini masih ditunda, karena kita harus mengerahkan personil mengamankan kampanye pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota," ucapnya.

Dia juga tidak menampik adanya penangkapan sejumlah kayu hasil Illegal Logging tersebut. "Memang benar ada penangkapan kayu tersebut, namun saya belum tahu ada berapa banyak," tukas Kompol Arbain Panggabean.

Amatan METRO, barang bukti kayu hasil illegal logging baik yang sudah berbentuk papan berukuran panjang atau yang masih berbentuk balok (log) serta satu unit speedboat yang dipergunakan para pelaku mengangkut hasil illegal tersebut sudah diamankan di wilayah kantor Pol Air di kompleks Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Menurut sumber yang layak dipercaya kepada koran ini menyebutkan, kayu hasil illegal logging tersebut berasal dari kawasan hutan di Pulau Mursala. Dan kabarnya, kayu-kayu tersebut merupakan pesanan dari salah seorang pengusaha yang juga anggota DPRD Tapteng untuk keperluan perbaikan kapal.

"Kabarnya, surat kayu tangkapan itu sedang diupayakan agar bisa dilepas," bebernya.

Dia juga mengaku kurang mengetahui jenis kayu hasil tangkapan petugas Pol Air tersebut. "Biasanya hanya empat jenis kayu yang keluar dari kawasan hutan Pulau Mursalah yakni kayu jenis Rasak, Lagan, Simalugaek (sembarang keras) dan Meranti. Semuanya ini merupakan kayu keras yang harganya cukup mahal," tandasnya.

Sumber : metrosiantar.com

0 komentar:

Posting Komentar