Pages

Sabtu, 24 April 2010

PTUN Menangkan Koptan Subur Makmur Hutabalang

Pencabutan SKT 108,5 Ha di Kecamatan Badiri Batal

Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan mengabulkan gugatan Kelompok Tani (Koptan) Subur Makmur Hutabalang, atas perkara Pencabutan Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 108,5 hektare (ha) yang dikeluarkan Lurah Hutabalang selaku tergugat I di Kecamatan Badiri, Tapteng.

Marwan Rangkuti SH, selaku Ketua Tim Kuasa hukum Kelompok Tani Subur Makmur Hutabalang Tapteng didampingi rekannya Irfan SH MHum, kepada METRO, Jumat (23/4) di Sibolga, mengatakan, perkara tersebut sudah berlangsung 6 tahun, yakni sejak tahun 2004 lalu. Namun akhirnya diputus oleh PTUN dengan Nomor:100/G/2009/PTUN-MDN tanggal 24 Maret 2010.

Marwan mengatakan, putusan itu dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Haryati SH dan Hakim anggota Uakni Puji Rahayu SH MH dan Fatimah Nur Nasution SH di depan persidangan TUN Medan juga dihadiri Kuasa Hukum Penggugat Marwan Rangkuti SH dan Irfan SH MHum serta kuasa tergugat I Kabag Hukum Pemkab Tapteng. "Benar, dalam gugatan pembatalan yakni surat pembatalan dan pencabutan SKT milik anggota Kelompok Tani Subur Makmur Hutabalang Tapteng di atas tanah seluas 108,5 Ha yang terletak di Dusun X Desa Hutabalang, Kecamatan Badiri atas tanah milik klien kami, akhirnya telah dikabulkan sebahagian oleh Majelis Hakim PTUN Medan. Hal ini dinilai tindakan Tergugat I telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku yakni dalam pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1999," kata Marwan. (metrosiantar.com)

0 komentar:

Posting Komentar