Pages

Minggu, 06 Juni 2010

Kantor Pertanahan Tapteng Dituding Pilih Kasih

antor Pertanahan Tapteng dituding pilih kasih dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, terbukti dengan terbitnya sertifikat hak milik no 1056 di Desa Sibuluan I, Kecamatan Pandan atas nama Everry H Hutabarat pada 25 Agustus 2005 lalu oleh Kantor pertanahan Tapteng atas nama Surya Dharma Purba, SH.

Sementara puluhan masyarakat lainnya yang mengajukan permohonan sertifikat secara kolektif hingga saat ini permohononnya tidak dikabulkan oleh Kantor Pertanahan Tapteng, padahal uang untuk biaya pengurusan telah diterima oleh oknum kantor pertanahan Tapteng.

Hal ini dikatakan Sanggam M Tambunan, SH selaku kuasa hukum dari para penggugat tanah yang sampai saat ini belum keluar sertifikatnya, kepada wartawan di Pandan, Selasa (1/6). Menurut Sanggam, pada persidangan kasus perdata yang dilaksanakan di PN Sibolga 25 Mei 2010 lalu, dalam perdata no. 20/PDT.G/2009/PN-SBG, Ridwan Gultom selaku saksi yang diajukan oleh tergugat 1 Syahbullah Silitonga melalui kuasa hukumnya dalam persidangan saksi menerangkan bahwa Ridwan Gultom tahu bahwa Everry H Hutabarat telah memiliki sertifikat atas tanah di areal persilan Daud Timbul Samosir dari Kepala Desa Sibuluan Maisa Pasaribu.

Sementara mereka sebelumnya telah pernah mengajukan permohonan sertifikasi atas tanah di daerah tersebut ternyata hingga saat ini tidak dikabulkan oleh kantor Pertanahan Tapteng.

Anehnya, lanjut Sanggam, tanah yang dijual secara sah dan sesuai prosedur tidak dikabulan permohonan sertifikasinya, sementara tanah yang dijual secara tidak sah dan tidak sesuai prosedur ternyata dikabulkan oleh kantor pertanahan Tapteng.

“Akibat dari ulah kantor Pertanahan Tapteng yang pilih kasih dan menggunakan standar ganda dalam melayani permohonan masyarakat, maka timbul kesan bahwa pemohon yang tidak benar seolah–olah lebih benar dan pemohon yang benar seolah-olah tidak benar,” kata Sanggam.

Lebih lanjut dijelaskan Sanggam selaku kuasa hukum para penggunat, Mariana Erra br Sinaga SPd, dkk, dalam persidangan sebelumnya telah pernah menanyakan hal tersebut kepada Erri selaku yang mewakili tergugat yakni Kantor Pertanahan Tapteng. Namun, saat itu Erri tidak bersedia menjawab dengan alasan bukan kewenangannya untuk menjawab. (batakpos-online.com)

0 komentar:

Posting Komentar