Pages

Minggu, 06 Juni 2010

Wali Kota Sibolga akan Serahkan LKPJ Lima Tahunan

Juni ini, Wali Kota Sibolga Drs Sahat P Panggabean MM akan menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) lima tahunan ke DPRD Kota Sibolga. Penyampaian LKPJ itu mengingat jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga akan berahkir pada 26 Agustus 2010 mendatang.


"LKPJ Wali Kota Sibolga lima 5 tahunan, periode 2005–2010 saat ini sedang dalam finalisasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sibolga. Sementara LKPJ tahun 2009, sebelumnya sudah diserahkan ke Dewan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kota Sibolga Haslan Efendi, menjawab wartawan di ruang kerjanya, Jumat (4/6).


Dikatakan dia, setelah data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) diperoleh dari BPS, maka akan dilakukan penyesuaian data anggaran dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke Kantor Dinas Pengelola Keuangan Dan Asset Daerah (PKAD) Kota Sibolga. "Untuk melengkapi LKPJ tersebut, kita masih menunggu data dari BPS agar dapat disesuaikan dan dicocokkan dengan data di Dinas PKAD agar tidak terjadi selisih anggaran. Tadi, kita mau mengambil data itu dari kantor BPS, tetapi karena mereka sedang ada acara di Hotel Marsada Resort Sibolga, kemungkinan data itu baru bisa kita ambil pada Senin (7/6) lusa," katanya.Kemudian, lanjut Haslan, setelah data anggaran dicocokkan dengan data Dinas PKAD dan tidak ada masalah, maka LKPJ tersebut diserahkan kepada Wali Kota Sibolga untuk dikoreksi kembali. Selanjutnya ditandatangani agar dapat diserahkan ke DPRD.


"Yang pasti, bulan Juni ini juga LKPJ sudah diserahkan. Karena hal itu, sesuai dengan ketentuan LKPJ Wali Kota Sibolga lima tahunan periode 2005-2010 harus sudah diserahkan ke DPRD Kota Sibolga yang sebelumnya akan diserahkan pada April 2010 lalu. Namun, disebabkan data dari BPS berupa PDRB terlambat kita terima, maka penyelesaian LKPJ juga agak terlambat," ujar Haslan beralasan.


Menurut dia, LKPJ Wali Kota Sibolga tersebut nantinya diserahkan Pemko Sibolga kepada DPRD melalui agenda rapat paripurna Dewan. Itupun setelah DPRD membuat rekomendasi ke Pemko Sibolga atas kegiatan-kegiatan yang perlu dibenahi pihak Pemko Sibolga. "Jadi, setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang LKPJ Wali Kota, tidak ada lagi istilah penolakan oleh pihak DPRD, karena DPRD hanya membuat rekomendasi terhadap kegiatan-kegiatan yang perlu dibenahi Pemko Sibolga. Selanjutnya, DPRD turun ke lapangan mengecek hasil rekomendasi tersebut," tandas Haslan.(metrosiantar.com)

0 komentar:

Posting Komentar