Pages

Minggu, 06 Juni 2010

Pendukung Afifi-Halomoan Doa Bersama, Harapkan MK Berpihak pada Kebenaran

Puluhan masyarakat pendukung pasangan Afifi-Halomoan, Minggu (30/5) menggelar ritual dan doa bersama di tepian Sungai Badiri tepatnya di Desa Lubuk Ampolo Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah.


Mereka melakukan marpangir (mandi suci) kemudian berdoa, agar Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan terkait persidangan sengketa Pilkada Sibolga pada 12 Mei lalu berpihak kepada kebenaran dan fakta di lapangan.


Kalaupun terjadi aksi protes masyarakat Sibolga hingga menimbulkan kerusakan fisik beberapa sarana dan prasarana perkantoran pemerintah, hal itu semata luapan kekecewaan warga atas kecurangan yang dilakukan oknum-oknum aparat pemerintah mulai dari tahapan hingga pelaksanaan Pilkada Sibolga.


"Jadi, kami berharap agar MK lebih arif dan bijaksana dalam memutuskan sengketa Pilkada itu, sebab kami masyarakat awam saja bisa menilai kecurangan yang terjadi," ujar sejumlah masyarakat Sibolga kepada Analisa di antaranya, Dodi didampingi warga lainnya, Jernita, Zainap, Buyung, Nova dan M Tanjung di sela kegiatan ritual masyarakat Sibolga dan doa bersama.


Mereka yakin, hakim di lembaga MK merupakan orang yang profesional dan lebih mementingkan kondisi sosial masyarakat banyak, dalam memecah serta memutuskan suatu permasalahan.


Sementara, mewakili tim pemenangan Afifi-Halomoan, Parulian Sihotang yang juga saksi di tingkat PPK menyatakan, secara yuridis maupun administrasi, pihaknya belum mengakui siapa yang menang dalam pemilihan kepala daerah di Kota Sibolga. Sebab, hingga penghitungan suara mulai dari tingkat kecamatan (PPK) hingga KPUD Sibolga, saksi dari lima pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Sibolga, hanya seorang (saksi nomor urut 2) yang mau menandatangani berita acara rekapitulasi suara.


"Alasan kita tidak menandatangani berita acara, disebabkan pelaksanaan penghitungan rekapitulasi suara baik di PPK dan KPUD Sibolga banyak terdapat kecurangan yang sangat menonjol. Kedua, PPK mengakui secara tertulis bahwa pelaksanaan Pilkada Sibolga telah dicurangi," katanya.


Kecurangan itu, kata Parulian, banyak ditemukan warga (pemilih) memiliki nomor induk kependudukan (NIK) ganda di beberapa TPS khususnya di Kecamatan Sibolga Utara, Sibolga Selatan dan Kecamatan Sibolga Sambas. Kemudian, pertambahan jumlah DPT yang signifikan dengan perbandingan DPT Pilpres 2009 di Sibolga hanya 59.731 pemilih, sementara DPT Pilkada Sibolga pada 12 Mei 2010 berjumlah 65.517 dan yang memberikan hak suara hanya 44.715 pemilih.


"Hal itulah menjadi dasar dalam pengajuan sanggahan kita. Bukti-bukti otentik terkait pelanggaran dan kecurangan lainnya saat ini sudah diserahkan kepada MK untuk dipertimbangkan sesuai hukum di Negara ini," ucap Parulian (analisadaily.com)

0 komentar:

Posting Komentar