Pages

Kamis, 10 Juni 2010

PT Sumut diminta Perintahkan PN Sibolga Batalkan Eksekusi Tanah Aset Negara

Pengadilan Tinggi (PT) Sumut diminta memerintahkan Ketua PN Sibolga agar membatalkan/menunda pelaksanaan eksekusi tanah/bangunan di Jl Mojopahit Sibolga. Permohonan itu diajukan Sri Bulan Lubis, Syarifuddin Lubis SE, Yusni Lubis SE dan Adek Khairani Lubis (ahli waris alm Jalamuddin Lubis dan almh Aisah Lubis), melalui kuasa hukumnya H Hamdani Harahap SH MH kepada wartawan di Gedung PT Sumut, Senin (7/6).

Disebutkan, alasan pembatalan/penundaan eksekusi itu antara lain, selain karena kliennya telah dimenangkan 2 (dua) kali keputusan pengadilan sampai tingkat MA yaitu No 507 PK/Pdt/1992 dan No 2322 K/Pdt/1997, kliennya juga sedang mengajukan perlaanan yang kini tahap PK (peninjauan kembali) di MA yaitu No Reg.No 574 PK/PDT/2008 dengan dasar karena kliennya telah memiliki bukti hak milik No 194 dan IMB tgl 5 Juni 1980, atas sebahagian tanah yang akan dieksekusi atas permohonan UD Budi Jaya.

Alasan lain menurut Hamdani, adalah tidak adil dan tidak berperikemanusiaan jika kliennya sebagai ahli waris alm Jalamuddin Lubis dan almh Aisah Br Nasution yang telah menguasai/mengusahai tanah sejak 1960, harus mengosongkan rumahnya dari pemohon seorang WNI Turunan selaku pengusaha dari Medan, yang faktanya bermula dari hanya sebagai penyewa tanah milik Pemko Sibolga sesuai perjanjian sewa yang sudah berakhir 5 Juni 2005.

Dijelaskan Hamdani Harahap, tanah yang dimohonkan eksekusi oleh UD Budi Jaya (Sukino) itu tadinya di peroleh Sukino dari Kartono, yang pada awalnya tanah itu diusahai PT Laut Indonesia sesuai perjanjian sewa dengan Pemko Sibolga untuk 25 tahun terhitung sejak tgl 5 Juni 2008 dengan luas 5.665,25 M2, tapi belakangan diklaim UD Budi Jaya sebagai miliknya, yang didalamnya termasuk tanah ahli waris Jalamuddin Lubis/Aisah Nasution.

“Yang menjadi keberatan ahli waris Jalamuddin Lubis/Aisah Nasution sehingga menolak eksekusi itu karena didalam tanah seluas 5.665,25 M2 itu termasuk sekitar 600 M2 tanah milik ahli waris Jalamuddin Lubis/Aisah Br Nasution,” ujar Hamdani.

Ditambahkannya, sebenarnya karena sudah berakhir perjanjian sewa PT Laut Indonesia dengan Pemko Sibolga 5 Juni 2005, tanah 5.665,25 M2 (tidak termasuk tanah kliennya 600 M2) harus kembali ke negara sebab sesuai SK Walikota No 021/8083/tahun 1998, tanah itu terdaftar sebagai aset Pemko Sibolga. Tapi anenya meski Walikota Sibolga secara resmi memerintahkan pengosongan tanah negara itu, namun pihak UD Budi Jaya tidak memperdulikannya.

Untuk itu, Hamdani juga menyurati Walikota Sibolga agar mempertahankan aset negara itu, serta menyurati Kapolres Sibolga mohon perlindungan hukum dan menyurati DPRD Sibolga mohon dukungan politik mempertahankan aset negara. (hariansib.com)

0 komentar:

Posting Komentar