Pages

Kamis, 10 Juni 2010

Divonis 6 Bulan Penjara, Terdakwa Cabul Banding

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, memvonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa SJS (17), dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, Rabu (9/6), lalu, mendapat penolakan. Terdakwa melalui kuasa hukumnya Miller T Chrosby Sitompul SH, menyatakan banding atas putusan tersebut.

Miller Sitompul SH, dari Klinik Hukum Chrosby Sibolga, di ruang kerjanya, kepada METRO, Kamis (10/6), mengatakan, kliennya SJS, warga Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), benar-benar tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban berinisial PEM (12). "Setelah dipelajari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum selama 6 bulan dan sudah divonis majelis hakim, kami selaku penasehat hukum terdakwa tidak dapat menerima putusan tersebut dan menyatakan banding," tegas Miller Sitompul.

Menurut Miller Sitompul, alasan dirinya menyatakan banding yakni sebagaimana dengan redaksi pasal 183 KUHPidana yang berbunyi hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan diperoleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. "Melihat dari redaksi pasal tersebut, nampaklah secara jelas ada tahapan/batasan atau prosedur yang harus dipenuhi untuk menyatakan seseorang itu bersalah atau tidak. Bila tahapan itu tidak terpenuhi, maka konsekuensinya terdakwa harus dibebaskan dari perkara ini," ujar Miller Sitompul dalam pembelaan kliennya.

Selain itu, kata Miller Sitompul, dalam persidangan sebelumnya berdasarkan keterangan saksi ahli yakni dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan dr Irson Nur Piliang SpOG secara tegas menyatakan di depan persidangan bahwa kemaluan saksi korban masih utuh dan saksi ahli inilah yang mengeluarkan Visum Et Revertum (VER) atas nama saksi korban. "Sehingga, keterangan saksi korban dan saksi ahli dalam persidangan sangat bertolak belakang atau paradoks. Sedangkan, saksi lainnya yang dihadirkan oleh pihak korban yakni seorang oknum bidan yang tidak berwenang untuk memutuskan bahwa kemaluan saksi korban sudah rusak dalam persidangan," ujar Miller Sitompul lagi.

Oleh sebab itu Miller Sitompul menyebutkan, seharusnya saksi yang didengarkan dalam persidangan adalah saksi ahli yang secara resmi bisa mengeluarkan surat visum, yakni pihak Rumah Sakit atau minimal Puskesmas yang dihunjuk untuk melakukan visum. "Jadi, bukan saksi yang dihadirkan pihak korban, karena tidak berwenang untuk mengeluarkan pernyataan yang mengatakan kemaluan saksi korban sudah rusak. Kami menilai bahwa keterangan yang disampaikan oknum bidan ini lebih mengarah kepada keinginan pihak keluarga korban," ketusnya.

Hal lain lagi, kata Miller Sitompul, seharusnya undang-undang yang dikenakan kepada terdakwa adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan bukan pasal 290 ayat 2 KUHPidana, karena terdakwa dan saksi korban masih berstatus anak-anak di bawah umur. "Untuk itu, selaku penasehat hukum kami berharap agar Hakim Tunggal dalam perkara ini nantinya dapat mengabulkan banding yang akan kami sampaikan dan kami berharap agar terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti melakukan perbuatan cabul," tandasnya.

Sebelumnya, dalam sidang putusan, Hakim tunggal Lifiana Tanjung SH menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada terdakwa SJS (17), dengan tuduhan melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial PEM yang masih satu kampung terdakwa di Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dalam amar putusannya, hakim mengatakan terdakwa melanggar pasal 290 KUHPidana tentang Percabulan.

Pencabulan tersebut dilakukan terdakwa kepada korban pada hari Sabtu, 20 Juni 2009, lalu, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah orangtua terdakwa di Desa Mela. Saat itu, saksi korban yang tinggal di desa yang sama mencari adiknya yang bernama Lia (4), yang sedang bermain-main dan menemukannya di rumah terdakwa sedang bermain bersama adik terdakwa yang bernama Toper (7). Kemudian saksi korban masuk ke dalam rumah untuk mengajak adiknya pulang ke rumahnya dan saat itu saksi korban melihat terdakwa sedang duduk di ruangan tamu rumah orangtua terdakwa. Tidak lama kemudian, secara tiba-tiba terdakwa memanggil saksi korban sembari berdiri dari duduknya dan berjalan mendekati saksi dan langsung menarik tangan saksi yang kemudian ditarik masuk ke dalam kamar tidur orangtua terdakwa.

Sesampainya di kamar orangtuanya, terdakwa kemudian mengunci pintu kamar dan kemudian membuka celana pendek korban dan celana dalam saksi korban, lalu terdakwa mengambil kain sprei dari lemari dan membentangkannya di lantai kamar. Kemudian terdakwa menyetubuhi saksi korban kurang lebih 2 menit sampai terdakwa mengeluarkan cairan berwarna kuning yang membasahi paha saksi korban. Setelah itu, terdakwa mengancam saksi korban untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun sampai akhirnya terdakwa dilaporkan telah melakukan percabulan terhadap saksi korban pada bulan Desember 2009 lalu. (metrosiantar.com)

0 komentar:

Posting Komentar