Pages

Jumat, 11 Juni 2010

Muspida Bahas Masalah Unjuk Rasa Anarkis

Wali Kota Tegaskan Proses Hukum Urusan Polisi
Permasalahan aksi unjuk rasa anarkis pasca pemilukada Sibolga lalu, tidak lagi menjadi hanya urusan DPRD Sibolga saja, tetapi juga menjadi urusan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Plus Kota Sibolga.

Pasalnya, persoalan proses hukum para pelaku demo anarkis, saat ini menjadi pro-kontra di tengah-tengah masyarakat dan pembicaraan lebih lanjut di tingkat elit pemerintahan setempat. Karena ada dua kelompok masyarakat berbeda pendapat. Ada yang menginginkan semua persoalan pasca demo rusuh pemilukada distop, sementara kelompok masyarakat lainnya menginginkan demo rusuh pemilukada itu diusut tuntas oleh polisi hingga ke otak intelektual termasuk oknum-oknum yang disinyalir sebagai penyandang dana aksi unjuk rasa anarkis tersebut.

Guna membahas permasalahan itu, DPRD Kota Sibolga, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Komunikasi antar Lembaga Adat (Forkala), Pemko Sibolga dan unsur Muspida meliputi PN Sibolga, Polresta Sibolga, Lanal Sibolga, Korem 023/KS, Kodim 0211/TT, mengadakan pertemuan di ruang rapat kantor DPRD Sibolga, Jalan S Parman Sibolga, Jumat (11/6).

Pertemuan tersebut langsung dipimpin, Ketua DPRD Kota Sibolga, Syahlul Umur Situmeang. Pada rapat itu memutuskan, bahwa persoalan tersebut akan dibicarakan dan dibahas lebih lanjut oleh unsur Muspida Plus Kota Sibolga.

Pantauan METRO, dalam rapat di kantor DPRD Kota Sibolga tersebut terdapat berbagai opsi, yakni ada menyambut baik usulan para tokoh masyarakat yang menginginkan agar semua persoalan pasca demo anarkis pemilukada distop, ada yang diam, ada juga yang memberi saran dan pendapat terkait hal diatas, serta ada juga yang mengajak untuk mengambil hikmah kejadian tersebut.

Wali Kota Sibolga, Drs Sahat P Panggabean MM yang diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot), Syaiful Bahri Hasibuan SSos dalam pertemuan itu menegaskan, warga Sibolga yang dikabarkan eksodus diimbau untuk kembali ke Kota Sibolga, karena Pemko sampai saat ini tidak ada mengeluarkan peraturan atau sejenisnya yang melarang warganya kembali ke Sibolga. "Namun terkait proses hukum demo anarkis pemilukada, sepenuhnya adalah urusan polisi karena terkait masalah hukum dan Pemko Sibolga tidak bisa mencampurinya," katanya.

Menurutnya, pasca demo anarkis pemilukada, beberapa fasilitas perkantoran Pemko Sibolga seperti Kantor Camat dan Lurah banyak mengalami kerusakan dan anggaran untuk perbaikan kantor-kantor tersebut belum ada ditampung dalam APBD Kota Sibolga tahun ini. "Kalau pun ada aktivitas pegawai di perkantoran tersebut, semuanya itu menggunakan inventaris pinjaman dari unit-unit kerja lainnya seperti komputer, kursi, meja, dan lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Sibolga AKBP Jhonni Sebayang menegaskan, bahwa polisi akan bekerja sesuai perundang-undangan yang berlaku untuk menindaklanjuti semua pengaduan yang masuk. "Dalam hal proses hukum kasus pengerusakan kantor-kantor pemerintahan disaat demo anarkis pemilukada, polisi akan bekerja secara profesional di jalur hukum yang berlaku dan kita tetap menghormati adanya upaya perdamaian," tandasnya. (metrosiantar.com)

0 komentar:

Posting Komentar