Kuasa hukum para tersangka kerusuhan pasca Pemilukada Kota Sibolga, yang ditunjuk para tokoh masyarakat di daerah setempat, saat ini sedang melakukan langkah penangguhan penahanan para tersangka.
Hal itu ditempuh agar para tersangka dapat menjalankan aktivitas perekomian demi menghidupi keluarga. Sebab, tersangka yang mayoritas sebagai nelayan dan pekerja serabutan.
Sementara, terkait beredarnya video penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian di Polresta Sibolga terhadap salah seorang tersangka berinisial Ak membuat warga kota itu menjadi takut.
Tim kuasa hukum turut melakukan langkah relevan dengan melayangkan pengaduan dan pembelaan hukum atas kliennya ke Dir Propam Poldasu dan Mabes Polri. Dan berharap langkah-langkah relevan yang dilakukan dapat menjadi solusi yang baik dalam penyelesaian kasus kerusuhan di Sibolga.
Salah satu kuasa hukum para tersangka kerusuhan Sibolga, Julheri Sinaga usai mengunjungi sejumlah tersangka bersama tokoh masyarakat dan anggota DPRD Sibolga di Lapas kelas II/A Sibolga Kabupaten Tapteng, Kamis (27/5) kepada Analisa menyatakan, akan melakukan berbagai langkah dalam menangani kasus kerusuhan yang terjadi di Sibolga pada Jumat (14/5) lalu. Langkah itu salah satunya upaya penangguhan para tersangka."Kita akan buat permohonan penangguhan penahanan dengan meminta keluarga tersangka ikut bertanggung jawab atas kerusakan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat Sibolga," kata dia.
Selain langkah-langkah tadi, lanjut Julheri, pihaknya juga akan mengimbau masyarakat Sibolga untuk bergotong royong membersihkan puing-puing perkantoran yang dirusak.
"Mudah-mudahan langkah-langkah yang akan kita tempuh ini, menjadi pertimbangan dalam proses hukum, sehingga dapat meringankan hukum bagi pelaku," harap Julheri.
Keluarga tersangka, sambung dia, akan menjamin tersangka tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan menjamin tersangka akan menyerahkan diri apabila dipanggil kembali.
"Apabila hal itu tidak dapat dipenuhi, maka keluarga tersangka selaku penjamin harus siap diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Pra Peradilan
Kemudian langkah kedua yang akan ditempuh, dalam waktu dekat panasehat hukum tersangka akan mengajukan praperadilan atas penggeledahan rumah seorang warga bernama Edward yang tak sesuai prosedur hukum hingga memorakporandakan isi rumah hingga lemari pakaian.
"Penggeledahan rumah Edward tidak disertai dengan surat penggeledahan, sehingga tidak sesuai dengan prosedur serta penggeledahan yang dilakukan juga sampai merusak sejumlah harta benda milik warga. Oleh karenanya, kita akan mengajukan praperadilan terhadap hal yang tak patut tadi," ucapnya.
Tak hanya mengenai penggeladahan rumah Edward, tim kuasa hukum menyatakan terkait penahananan dua unit sepeda motor tersangka juga akan dipraperadilankan.
"Dua unit sepeda motor milik warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka kita anggap tidak ada kaitannya dengan kasus perusakan sejumlah kantor pemerintah atau tuduhan kepemilikan. Karena ada dua alasan penahanan barang atau dijadikan barang bukti, apabila barang tersebut dipergunakan dalam melakukan kejahatan serta apabila barang tersebut merupakan hasil dari kejahatan," rincinya. (analisadaily.com)
0 komentar:
Posting Komentar