Pages

Minggu, 06 Juni 2010

Sengketa Pemilukada Sibolga Diputus Pekan Depan

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sejumlah sengketa pemilukada di wilayah Sumut, termasuk Kota Sibolga pada pekan depan. Hingga Jumat (4/6), MK belum bisa memastikan hari dan jam sidang pembacaan putusan tersebut.


Menurut Warno, pegawai MK yang mengurusi soal jadwal sidang, majelis hakim masih mempelajari keterangan saksi-saksi yang disampaikan pada persidangan pekan ini. Karenanya, Warno mengatakan, belum ada petunjuk dari majelis hakim untuk melayangkan surat panggilan kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk menghadiri sidang pembacaan putusan.


"Jadwalnya belum turun. Tapi pasti minggu depan. Itu untuk Medan, Sibolga, Asahan, dan yang lainnya," ujar Warno kepada koran ini di Jakarta, kemarin.


Sementara itu, hingga kemarin, MK sudah memutuskan 15 sengketa pemilukada. Dari jumlah itu, hanya satu saja yang permohonannya dikabulkan, yakni untuk pemilukada Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Sisanya, yang 13 permohonan ditolak, dan satu gugatan dicabut yakni gugatan pemilukada Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).


Ke-13 permohonan sengketa pemilukada yang ditolak MK itu adalah Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Nabire, Kota Ternate, Kota Semarang (ada dua gugatan), dan Kabupaten Sumbawa Barat. Selain itu, Kabupaten Kutai Kartanegara (dua gugatan), Kota Cilegon (dua gugatan), Kabupaten Serang, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Buton Utara.


Untuk sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Kabupaten Bangli, dibacakan pada Kamis (3/6) petang. MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bangli untuk melakukan pemungutan suara ulang di 12 TPS yang tersebar di tiga kecamatan.


Dalam pengamatan koran ini, bukti-bukti yang disodorkan pihak penggugat dalam kasus Bangli ini, cukup rinci dan sistematis. Temuan-temuan pelanggaran penggugat antara lain adanya petugas KPPS di TPS-TPS bermasalah membiarkan oknum-oknum tertentu mewakili pemilih yang tidak datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya dan/atau membiarkan pemilih menggunakan hak pilihnya (mencoblos surat suara) lebih dari satu kali.


Kecurangan lain, Ketua KPPS di TPS-TPS tertentu tidak memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada masing-masing saksi yang hadir di TPS. Tindakan tersebut diduga untuk mengelabui saksi-saksi untuk tidak dapat melakukan kontrol terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih, yaitu apakah warga masyarakat yang datang di TPS merupakan pemilih terdaftar atau tidak dalam DPT.


Hal krusial lain yang dijadikan bukti pemohon adalah, Panwaslu Kabupaten Bangli menemukan banyak kecurangan, namun tidak diindahkan oleh KPU setempat.


Sementara itu, pihak Termohon, yakni KPUD Sibolga juga belum dapat memastikan jadwal tepatnya pembacaan putusan di MK tersebut.


"Hingga Jumat (4/6) kita belum mendapat undangan dari pihak MK. Namun diperkirakan jadwal putusan akan berlangsung pada Senin (7/6) atau Selasa (8/6). Alasannya, gugatan pasangan Afifi-Halomoan terdaftar tanggal 24 Mei. Sesuai dengan jadwal aturan di MK, gugatan pemilukada harus diselesaikan selama 14 hari. Maka jika dihitung dari tanggal 24 Mei, maka putusan diperkirakan akan dibacakan hakim MK pada Senin atau Selasa," ujar Ketua KPUD Sibolga, Nazran SE kepada METRO. (metrosiantar.com)

0 komentar:

Posting Komentar