Pages

Minggu, 06 Juni 2010

Wakil Bupati: Seluruh Perusahaan Beri Jaminan Karyawan

PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Cabang Sibolga akhirnya membayar klaim santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp65 juta lebih kepada ahli waris almarhum Hermanto, seorang karyawan PT Agung Sumatera Samudera Abadi (ASSA) yang meninggal dunia akibat tersengat listrik saat bekerja pada 14 April 2010 lalu.


Klaim santunan JKK itu diserahkan Wakil Bupati Tapteng Ir H MA Effendy Pohan MSi didampingi Kepala Cabang PT Jamsostek (Persero) Sibolga Rasidin SH kepada istri korban, Nur Aidah br Pasaribu (35) selaku ahli waris. Turut disaksikan Manajer PT ASSA Irwan Jafar, Cheaf Accounting Anwal Jambak, Dadang Ginting dan Kabid pemasaran Jamsostek Aang Shoepomo di kantor PT ASSA Jalan Pondok Batu Kabupaten Tapteng, baru-baru ini.


"Total dana santunan JKK sebesar Rp65.566.980, meliputi santunan kematian sebesar Rp57.600.000, uang pemakaman Rp2 juta, jaminan hari tua (JHT) Rp1.116.980 dan santunan berkala Rp200 ribu yang dibayarkan selama 24 bulan mulai juni 2010 sampai Mei 2012 sebesar Rp4,8 juta ditambah beasiswa selama satu tahun untuk satu orang anak tenaga kerja yang meninggal," jelas Rasidin didampingi Kabid pemasaran Aang Shoepomo.


Rasidin menambahkan, almarhum Hermanto terdaftar sebagai peserta Jamsostek sejak Januari 2009 sampai April 2010 dan ahli waris Hermanto berhak memperoleh pembayaran santunan JKK dari PT Jamsostek sebagaimana tertuang dalam amanat UU No. 3/1992 tentang Jamsostek dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/1993.


Banyak

Di kesempatan itu, Aang Shoepomo juga menjelaskan, hingga saat ini masih banyak perusahaan di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah yang belum mendaftarkan karyawan/karyawatinya sebagai peserta Jamsostek. Sehingga apa yang menjadi hak pekerja untuk memperoleh perlindungan, belum dapat terpenuhi, khususnya dalam jaminan keselamatan kerja karyawan tersebut.


Wakil Bupati Tapteng Ir. H. MA Effendy Pohan menyatakan, dengan adanya pemberian uang JKK kepada ahli waris, pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada PT Jamsostek yang turut berperan dalam membantu meringankan beban bagi ahli waris yang ditinggalkan.


Wakil Bupati Tapteng berharap, pemberian santunan jaminan kecelakaan kerja yang diberikan menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja bagi karyawanannya khususnya bagi tenaga kerja yang bekerja di tempat yang rawan terjadi kecelakaan kerja.


"Kami berharap ke depan tenaga kerja di Tapteng mendapat jaminan kecelakaan kerja mengingat kondisi pekerjaan rawan akan kecelakaan dan kepada PT Jamsostek Cabang Sibolga. Kami juga berharap dapat melakukan sosialisasi dan tindakan prefentif kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja, karena jaminan kecelakaan kerja merupakan hak-hak karyawan yang telah menyumbangkan tenaganya untuk kemajuan perusahaan tempatnya bekerja," tukas Effendy.


Sementara, Irwan Jafar selaku manajer PT ASSA mengatakan, sebanyak 40 karyawannya sudah terdaftar sebagai peserta PT Jamsostek dan mendapat jaminan kecelakaan kerja.


"Ke depan, dalam waktu dekat ini rencananya tenaga kerja harian PT ASSA akan dimasukan sebagai peserta PT Jamsostek untuk mendapatkan JKK dengan terlebih dahulu membentuk koperasi kelompok tenaga kerja harian," ucapnya. (analisadaily.com)

0 komentar:

Posting Komentar