Pages

Senin, 15 Februari 2010

Bawalkot Dilarang Pakai Kendaraan Dinas Untuk Kampanye Pilkada


Menjelang pemilu kepala daerah (pemilukada) Kota Sibolga, para bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota diminta agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan sosialisasi calon dalam kampanye terselubung, sebab hal itu melanggar aturan dan termasuk dalam pelanggaran pemilukada.


Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM Indonesian Corruption Watch (ICW) Sibolga–Tapteng, Dohar Franklin Sianipar kepada METRO, Minggu (14/2) di kantornya.


"Menggunakan kendaraan dinas jelas tidak diperbolehkan untuk kepentingan sosialisasi calon dalam kampanye. Karena kendaraan dinas merupakan alat negara yang memang dipergunakan untuk kepentingan pemerintah, bukan kepentingan pribadi dan politik. Bila terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi tegas," tegas Dohar.


Dia mengaku sangat menyayangkan bila masih ada calon yang memakai kendaraan dinas untuk kepentingan balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat, karena hal tersebut tidak sesuai peruntukannya. Untuk itu, Dohar mendesak agar hal tersebut segera dihentikan.


"Dalam hal ini, perlu ada ketegasan dari Wali Kota Sibolga untuk menertibkan kendaraan dinas tersebut. Bila terbukti ada calon yang memakai kendaraan dinas untuk sosialisasi calon dalam kampenye terselubung, kendaraan dinas itu ditarik. Namun apakah Wali Kota kita ini mau bertindak tegas?" sebutnya dengan nada bertanya.


Ditegaskan Dohar, semua pihak tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara dalam Pemilukada ini. Hal itu sesuai Undang-Undang No 32/2004. "Kadang masyarakat tidak mengetahui apakah penggunaan kendaraan dinas itu untuk kampanye atau bukan, sebab si calon dalam mengelabui publik kadang-kadang menggunakan jabatannya untuk menemui masyarakat, sehingga masyarakat tidak sadar akan hal itu," bebernya.


Pada kesempatan itu, Dohar mengaku, hingga kini pihaknya belum dapat melaksanakan fungsi dengan baik untuk melaporkan bentuk kecurangan dan pelanggaran setiap calon, sebab Panwasda masih belum terbentuk untuk melaksanakan tugas di lapangan dan menerima laporan dari masyarakat. Akibatnya, sosialisasi peraturan kepada semua calon belum terlaksana hingga saat ini.


"Tidak terbentuknya Panwasda hingga saat ini sangat kita sesalkan. Sehingga segala bentuk peraturan yang dilanggar oleh calon, tidak dapat kita laporkan secara optimal sesuai dengan fungsi kita sebagai lembaga masyarakat," katanya.


Dohar menambahkan, bila nantinya Panwasda terbentuk, pihaknya mengharapkan partisipasi dari masyarakat Kota Sibolga untuk melaporkan semua bentuk pelanggaran yang terjadi. Karena permasalahan itu, jika dibiarkan dan didiamkan begitu saja, pada akhirnya dapat menimbulkan permasalahan dikemudian hari.


"Sekali lagi saya tegaskan, adanya penggunaan kendaraan dinas dalam Pemilikada oleh calon sangat tidak dibenarkan dan melanggar peraturan. Seharusnya hal itu mendapatkan tindakan tegas dari pihak terkait. Saya juga tidak menyalahkan Panwasda, karena hingga kini mereka belum memiliki kejelasan. Namun setidaknya Wali Kota dapat menindak bawahannya," harapnya.


Saat ini, tiga balon yang diprediksi akan mengikuti Pemilukada Kota Sibolga masing-masing berasal dari pejabat di Pemko Sibolga yang masih aktif melaksanakan tugas. Ketiga balon ini memiliki kendaraan dinas masing-masing dari Pemko Sibolga yakni, H Afifi Lubis SH saat ini Wakil Wali Kota Sibolga, Dr Rudolf Hamonangan (RH) Sianturi merupakan Staf Ahli di Pemko Sibolga, dan Marudut Situmorang AP MSP sata ini Kepala Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Budpora) Kota Sibolga. (metrosiantar.com)

0 komentar:

Posting Komentar