Pages

Minggu, 28 Februari 2010

MUI Tapteng Dukung RUU Nikah Siri

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pernikahan siri. Dalam draf RUU dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan pernikahan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukum bervariasi, mulai 6 bulan hingga 3 tahun dan denda Rp6 juta hingga Rp12 juta.

Ketua MUI Tapteng Drs H Ngadiman KS saat ditemui di aula Bina Graha Tapteng usai menghadiri pelantikan pejabat eselon II Pemkab Tapteng, Selasa (23/2) kepada METRO mengatakan, nikah siri (perkawinan yang tidak terdaftar di catatan negara) memang dibenarkan dalam ajaran agama Islam, namun pernikahan tersebut tidak tercatat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Mengenai pernikahan siri dalam syariah Islam ada diatur. Jika cukup rukun dan syarat nikah, maka sudah sah. Tetapi manakalah pernikahan itu tidak tercatat, maka tidak punya kekuatan hukum. Dan yang namanya nikah siri merupakan pernikahan yang tidak dicatat oleh pemerintah melalui Departemen Agama," katanya.

Mengenai adanya RUU tentang pernikahan siri, Ngadiman berharap masyarakat dapat mematuhi dan patuh dengan ajaran agamanya dan patuh dengan peraturan pemerintah.

"Dalam Alquran dianjurkan untuk mematuhi peraturan yang dibuat pemerintah, seperti disebutkan ‘Atiullah, waatiurrosul, waulilamri minkum’ yang artinya taatlah kamu kepada Allah, taatlah kamu kepada rasul, dan patuh kepada pemerintah kamu. Karena peraturan itu dibuat oleh pemerintah tujuannya untuk ketertiban dan kemaslahatan umat, mengapa tidak dipatuhi?" tanyanya.

Ketika ditanya adakah praktik nikah siri di Tapteng, dijawab Ngadiman, "Mungkin ada, namun sangat kecil persentasinya. Dan namanya pun nikah siri, pasti sembunyi-sembunyi dan nggak pernah muncul ke permukaan, sehingga sulit diketahui."

Pada kesempatan itu, Ngadiman mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat mengikuti peraturan yang ada termasuk RUU nikah siri.

"Karena peraturan dan undang-undang itu dibuat tujuannya untuk melindungi masyarakat, sehingga jelas hak daripada keturunan, kemudian waris, hak suami, istri, dan legal hukumnya atau kekuatan hukumnya jelas," tandasnya. (metrosiantar.com)

0 komentar:

Posting Komentar