Pages

Sabtu, 06 Februari 2010

DPP Dukung Syarfi, PKPB Sibolga Usung Afifi

Pengurus DPD Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Sibolga yang sudah dinonaktifkan, berbeda pendapat dengan pengurus pusat PKPB. Pengurus PKPB Sibolga mendukung pasangan balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga H Afifi Lubis SH dan Halomoan P Hutagalung SE. Sementara DPP PKPB dalam surat rekomendasi Nomor Skep:02/DPP-PKPB/I/2010, mengusung pasangan Drs Syarfi Hutauruk menjadi Calon Wali Kota Sibolga dan Marudut Situmorang menjadi calon Wali Kota Sibolga.

Rekomendasi DPP PKPB itu dinilai pengurus PKPB Sibolga yang sudah dinonaktifkan, sebagai mencederai hati. "Mau diapakan partai ini kalau peraturan partai sendiri dilanggar oleh DPP. Oleh sebab itu, DPD PKPB dan seluruh PTK se-Kota Sibolga sesuai dengan hasil rapat pleno pada 3 Desember 2009, telah sepakat mendukung dan memenangkan pasangan balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga H Afifi Lubis SH dan Halomoan P Hutagalung SE," tegas Ketua DPD PKPB Sibolga Irfan Azhari Tambunan, didampingi Sekretaris Imran Halim Marbun, kepada METRO serta PTK PKPB Kecamatan Sibolga Kota Agus Salim Lubis, PTK Sibolga Utara Ardiansyah, PTK Sibolga Selatan Samiuddin Simatupang dan PTK Sibolga Sambas Irwansyah Batubara di sekretariat PKPB Sibolga, di Jalan Buchari Kotto Sibolga, Jumat (5/2).

Mereka menilai dalam hal ini DPP PKPB sudah melanggar PP Nomor 10 2009 tentang proses penjaringan calon Kepala Daerah yang ditanda tangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum.

Dikatakan Azhari Tambunan, mereka juga sudah sepakat pada kampanye Afifi-Halomoan nanti akan menurunkan massa PKPB Kota Sibolga sebanyak-banyaknya dan sudah siapkan kaos PKPB yang berlambang PKPB dan Afifi-Halomoan. Seluruh dananya dikumpul dari Pengurus DPD PKPB Sibolga.

Azhari Tambunan menambahkan, dalam penjaringan serta verifikasi calon Kepala Daerah, DPD PKPB Sibolga sudah mengikuti seluruh proses dan aturan main yang ditetapkan DPP. Seperti pleno oleh pengurus DPD dan PTK serta melakukan survei ke masyarakat Kota Sibolga dan meminta dari calon bukti-bukti dukungan, sehingga DPD PKPB Sibolga dan PTK merekomendasikan satu pasangan calon Wali Kota Sibolga yakni Afifi-Halomoan.

Bahkan, lanjutnya, pihak DPP PKPB juga telah melakukan survei ke Sibolga dengan Tim Surveinya Dr Heri dan Nursyam, namun ternyata keputusan DPP PKPB lain dari yang direkomendasikan DPD PKPB Sibolga. "Ada apa di balik ini," kritik Azhari Tambunan.

Sekretaris DPD PKPB Sibolga Imran Marbun, menambahkan seharusnya DPP PKPB lebih berpikir jernih, DPD PKPB Sibolga mampu menunjukkan kemauannya untuk memajukan partai dengan dibuktikan PKPB Sibolga pada Pemilu lalu hanya mendudukkan satu orang di DPRD Sibolga, saat ini menjadi dua orang.

"Itu seharusnya yang menjadi dasar pemikiran dari DPP PKPB di mana DPD PKPB Sibolga punya komitmen yang jelas untuk memajukan Partai ini ke depan, namun ternyata DPP PKPB tidak memikirkan kebesaran partai ke depan," tegas Imran seraya mengimbau seluruh kader PKPB Sibolga untuk terus merapatkan barisan.

DPD PKPB Sibolga Akan PTUN DPP


Pada kesempatan itu, Ketua DPD PKPB Sibolga Irfan Azhari Tambunan dan Sekretaris Imran Halim Marbun menjelaskan, pihaknya juga pada Selasa (9/2) akan mendaftarkan gugatan atas penonaktifan mereka oleh DPP PKB ke PTUN Medan, karena dianggap penonaktifan yang dilakukan itu tidak mendasar.

"Memang pada prinsipnya kami belum menerima surat pemberhentian diri kami sebagai Ketua dan Sekretaris DPD PKPB Sibolga secara tertulis, namun pemberhentian itu kami terima melalui SMS yang tertulis Nomor Skep 11/DPP-PKPB/I/2010 tanggal 12 Januari 2010. Kendati demikian kami akan melakukan perlawanan dengan mendaftarkan ke PTUN, karena kami merasa tidak ada melanggar AD/ART serta peraturan Partai," kata mereka.

Irfan dan Imran juga menjelaskan, sebenarnya pemberhentian mereka juga sudah dicabut dengan sendirinya oleh Ketum DPP PKPB kendati tidak tertulis, karena pada tanggal 28 Pebruari 2010 di kantor DPP PKPB yang dihadiri 16 pengurus DPD PKPB Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

"Ketua Umum DPP PKPB sudah menyatakan mencabut pemberhentian itu, karena pemberhentian melalui SMS dianggap penyesatan informasi atau mempermalukan Partai dan rekaman suara Ketua Umum pada pertemuan itu ada pada semua pengurus DPD PKPB se Sumut yang hadir pada saat itu," tandasnya. (metrosiantar.com)

0 komentar:

Posting Komentar