Pages

Jumat, 12 Februari 2010

Seputar 14 Proyek Bermasalah, Setelah Disoraki, DPRD Sibolga Desak Polresta Sibolga Periksa Kadis PU

Seputar 14 proyek yang bermasalah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga, setelah anggota DPRD “rame-rame” menyoraki Kepala Dinas PU Ir Rizal Lubis, Rabu (10/2) kemarin, DPRD mendesak Polresta Sibolga memeriksa Kepala Dinas PU Sibolga Ir Rizal Lubis, guna dimintai keterangannya terkait 14 paket proyek bermasalah dimaksud yang antara lain, pembangunan kantor PMI, pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Sibolga, pembangunan kantin di kawasan wisata Pantai Ujung Sibolga, ruang terbuka hijau di kawasan wisata ujung Sibolga, pembangunan MCK di Santeong, pembangunan 22 kios di Jalan Horas Sibolga, pengelolaan limbah RSU FL Tobing Sibolga, pembangunan stager di Sibustak-bustak Sibolga, pembangunan bronjong di kawasan GOR Parombunan Sibolga.

Anggota DPRD Sibolga, Muchtar Nababan mendesak Polresta Sibolga untuk memeriksa Kadis PU terkait penolakan Walikota Sibolga terhadap 14 paket proyek yang dinilai bermasalah, karena sebagai Kadis tidak terlepas dari intensitas dan kualitas dalam pengerjaan proyek di lingkungan kerjanya. “Kadis itukan penanggungjawab di dinasnya, yang tentu saja kalau ada kekurangan atau permasalahan yang timbul tidak terlepas dari tanggungjawab si kepala dinas,” kata Mochtar.

Mochtar yang didampingi anggota DPRD lainnya seperti, Jamil Zeb Tumori dan Jimmi Hutajulu, menengarai adanya dugaan “permainan” dalam pengerjaan proyek dimaksud sehingga sampai sekarang proyek tersebut belum rampung bahkan sarat bermasalah. “Jangan-jangan ada permainan Kadis dengan rekanan proyek. Ini dugaan kita ya. Karena bagaimanapun, penolakan Walikota Sibolga, Drs Sahat P Panggabean MM terhadap 14 paket proyek dimaksud merupakan awal dari dugaan adanya ketidakjelasan itu,” kata anggota DPRD dari Partai Golkar ini.

Mochtar pun mendesak kepolisian untuk memeriksa Kadis PU yang notabene sebagai penanggungjawab dan pengawas dalam pengerjaan proyek dimaksud. “Penolakan walikota merupakan langkah awal bagi kepolisian untuk melakukan pemeriksaan, sehingga tidak diperlukan lagi adanya laporan dari masyarakat apakah ada dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut. Oleh karena itu, kita mendesak polisi dalam hal ini,” ungkapnya seraya mengatakan kekecewaannya setelah proyek pembangunan drainase dan jembatan di pemancar TV yang sudah selesai dikerjakan sampai sekarang belum dibayar dengan alasan yang tidak jelas yang tidak tertutup kemungkinan pihak rekanan akan menempuh jalur hukum.

Menurut Mochtar, pihak kepolisian tidak perlu menunggu “bola” berupa pengaduan dari masyarakat, namun sebaliknya menjemput “bola” itu dengan data awal penolakan walikota. “Kalau tidak bermasalah, ya tidak mungkinlah walikota menolak. Dengan demikian, sudah ada data awal polisi. Maka kita mendesak polisi untuk melakukan pemeriksaan,” kata Mochtar. (hariansib.com)

0 komentar:

Posting Komentar