Pages

Jumat, 12 Februari 2010

Irfan Ikhwan Tanjung Terpilih Jadi Ketua HNSI Sibolga

Ketua DPD-I HNSI Provinsi Sumatera Utara H.Syahpandin SH mengakui, sekarang ini HNSI di Sumatera Utara tidak lagi dua kubu, kubu si-A atau kubu si-B, tetapi satu kubu.

Ini sesuai dengan SK Mendagri dan Surat Menteri Hukum dan HAM, kata H.Syahpandil SH di hadapan Pengurus HNSI Kota Sibolga priode 2009-2014 di Aula Wisata Hotel Sibolga, Sabtu (6/2) lalu.

Menurutnya, sekarang ini yang menjadi permasalahan bagi nelayan di seluruh Indonesia hasil tangkap illegal fishing, rusaknya terumbu karang dan HNSI harus dapat berguna bagi nelayan dalam meningkatkan pendapatan para nelayan di daerah ini.

Pengurus HNSI untuk priode tahun 2009-2014 Kota Sibolga, Ketua Irfan Ikhwan Tanjung ,Sekretaris Tangkas Lumbantobing dan Bendahara Hj Nur Arifah Sakubat serta dibantu seksi-seksi.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga A.Tommy Lumbantobing mengatakan, luas perairan laut Kota Sibolga hanya sampai batas Pulau Poncan, sedang hasil tangkap yang didaratkan ke Kota Sibolga dari perairang Nias,Sumatera Barat dan Aceh.Ia juga mengakui, sekarang ini terlalu banyak pungutan kepada para nelayan dalam menangkap ikan serta kurangnya perhatian pemerintah dalam memberikan subsidi kepada para nelayan.

Sebagaimana diketahui sebagian besar mata pencaharian masyarakat Kota Sibolga dari sektor perikanan laut. Sedang Dan Lanal Sibolga Letkol Laut P Tejo S mengatakan, dalam pemulihan ekonomi bidang perikanan merupakan salah satu sumber devisa negara dari hasil laut, namun dalam pelaksanaannya banyak terjadi penyimpangan yang justru merugikan negara seperti halnya pada kegiatan penangkapan ikan liar illegal fishing yang terjadi di daerah ini.

Penangkapan ikan liar dapat mempengaruhi hasil tangkap armada kapal ikan dan berakibat pada perekonomian nelayan itu sendiri.Dikatakan, dalam tugasnya sebagai satuan operasi TNI-AL dan sebagai Lanal Sibolga telah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang dicurigai dan melaksanakan penyidikan bagi yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan proses selanjutnya diserahkan kepada instansi yang berwenang. (analisadaily.com)

0 komentar:

Posting Komentar