Pages

Kamis, 18 Februari 2010

Polres Tapteng Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Ketua LSM RCW

Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Tapanuli Tengah akhirnya lakukan gelar perkara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Republic Coruption Watch (LSM RCW) Sibolga/Kabupaten Tapteng di ruang rapat Mapolres Tapteng, Rabu (17/2).

Selain Kapolres Tapteng AKBP Dicky Patrianegara, SH, SIK pertemuan itu turut dihadiri Kapolsek Pandan AKP Khamdani, Kasat Reskrim AKP JO Pasaribu, Kepala Dinas Pendidikan Tapteng Drs. Marhite Rumapea beserta sejumlah stafnya, dua tim dokter RSUD Pandan dan satu dari RSU FL Tobing Sibolga serta istri korban N br Simamora didampingi pihak keluarga korban lainnya, LSM RCW diwakili Bonarta Lumbantobing.

Gelar perkara itu dilakukan guna memberi kejelasan secara transparan perihal kematian almarhum Esron Nababan selaku Ketua LSM RCW Sibolga. Sehingga, tidak terjadi penyalah tafsiran di tengah masyarakat, seperti yang berkembang di Medan dan kabupaten/kota lainnya.

Kapolres Tapteng AKBP Dicky Patrianegara menegaskan, kasus perkara terkait tindak penganiayaan yang dilakukan Hendra Manurung selaku staf di Dinas Pendidikan Tapteng terhadap Esron Nababan tetap dilanjutkan sesuai hukum. Buktinya, pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke pihak Kejari Sibolga.

"Mengenai penyebab kematian korban, apakah akibat penganiayaan atau sakit yang dideritanya, semuanya nanti tergantung proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Dari hasil pemeriksaan kita (Polres Tapteng-red) dan hasil visum et repertum pihak rumah sakit, kita hanya mengganjar tersangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan ringan. Soalnya, kematian korban bukan akibat penganiayaan, tapi karena gagal nafas dan stroke, dimana penyakit ini sudah diderita korban jauh sebelumnya," kata Kapolres Tapteng.

Begitupun, guna pengungkapan kebenaran dari kasus itu dan agar tidak timbulnya persepsi lain di tengah masyarakat, Kapolres Tapteng memberikan saran kepada pihak keluarga Esron Nababan, apakah bersedia untuk mengautopsi jasad korban atau tidak. Tujuannya, agar diperoleh hasil yang lebih akurat mengenai penyebab kematian almarhum Esron Nababan.

Kapolsek Pandan AKP Khamdani turut menjelaskan hal hampir senada, sejak bergulirnya laporan pengaduan saksi korban almarhum Esron Nababan pada 18 Januari 2010 lalu hingga proses pemeriksaan dan konfrontasi keterangan saksi – saksi pada awal Februari 2010, kondisi almarhum Esron Nababan terlihat masih kuat dan sehat.

Tak Menyebabkan Kematian

Mempertegas keterangan pihak kepolisian, dr. Nining salah seorang dokter RSUD Pandan juga menuturkan, luka robek pada pelipis dan hematon yang dialami Esron Nababan tidak menyebabkan kematian. Demikian juga menurut keterangan yang disampaikan oleh tim dokter RSU FL Tobing, dr. Ade Winata.

Mendengar penjelasan dan keseriusan pihak Polres Tapteng, istri Esron Nababan, N br Simamora meminta kepada pihak penegak hukum, agar terus melanjutkan perkara penganiayaan terhadap suaminya tersebut. "Kalau untuk autopsi, tidak mungkin kami penuhi. Soalnya, jasad suami saya sudah kami sakramenkan dan diadatkan," tuturnya sedikit terisak.

Sekedar diketahui, kasus ini mulai bergulir pada 18 Januari 2010 lalu. Esron Nababan bertengkar dengan Hendra Manurung tepat di kantor Dinas Pendidikan Tapteng yang berbuntut ke pihak Kepolisian. Kasus ini sempat memanas, setelah kejadian itu sejumlah anggota LSM RCW dan simpatisan Esron Nababan mendatangi Poldasu mendesak agar Hendra Manurung ditangkap. (analisadaily.com)

0 komentar:

Posting Komentar