Pages

Selasa, 23 Februari 2010

Walikota Sibolga Keluarkan Perwal Tentang Anggaran Pembelanjaan TA 2010 Rp 176 Milyar

Walikota Sibolga Drs Sahat P Panggabean MM menggelar Peraturan Walikota (baca: Perwal) No.903/05/2010 tentang anggaran pembelanjaan yang bersifat tetap dan rutin di lingkungan Pemko Sibolga TA 2010 Rp 176.539.793.602.

Anggaran Perwal meliputi Rp 117.944.126.020 untuk anggaran pegawai meliputi gaji dan honor sedangkan selebihnya untuk anggaran layanan jasa seperti listrik, air, telepon dan keperluan kantor seperti biaya pemeliharaan kenderaan, ATK dan perjalanan dinas.

Kadis Pendapatan dan Asset Daerah Pemko Sibolga Drs H Soritua Hasibuan didampingi Kabid Penganggaran Amir menjawab wartawan, Senin (22/2) di ruang kerjanya menjelaskan, Perwal dikeluarkan sesuai acuan Permendagri No. 59 Tahun 2007 pasal 105A yang menyebutkan “dalam hal APBD yang mengalam keterlambatan, KDh setempat melaksanakan penganggaran untuk setiap bulannya sebesar 1/12 dari anggaran tahun sebelumnya untuk belanja yang bersifat tetap”.

Belanja tetap yang dimaksud, menurut dia belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor. “Perwal yang dikeluarkan Rp 176.539.793.602 dari anggaran yang direncanakan dalam R.APBD Kota Sibolga TA 2010 senilai Rp 313.474.846.077,” katanya seraya menambahkan anggaran dalam Perwal tidak termasuk pembiayaan pembangunan fisik seperti proyek, sosialisasi dan bantuan-bantuan kemanusiaan.

Dana Perwal hanya menampung anggaran yang sifatnya rutin dan ini hanya berlaku hingga adanya pengesahan APBD TA 2010 atau dengan kata lain Perwal akan segera ditarik setelah APBD TA 2010 telah di Perdakan oleh DPRD Kota Sibolga.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Sibolga terpaksa melakukan kebijakan anggaran dengan mengeluarkan Perwal sesuai Permendagri No. 59 Tahun 2007 untuk mendampingi pembiayaan di lingkungan Pemko Sibolga.

Hal ini ditempuh mengingat kepemimpinan defenitif di lembaga legislatif DPRD Kota Sibolga belum mendapat persetujuan instansi pimpinan yang mengakibatkan alat-alat kelengkapan DPRD untuk membahas pengesahan Perda mengalami kendala. (hariansib.com)

0 komentar:

Posting Komentar