Pages

Jumat, 12 Februari 2010

Bawaslu Harus Proaktif Akomodir Hasil Kerja KPU Sibolga

Sikap Bawaslu yang belum menindak lanjuti hasil penjaringan dan seleksi 6 nama calon anggota Panwaslu Pemilukada Kota Sibolga hasil penetapan KPU Kota Sibolga, mendapat kritikan dari Ketua DPD KNPI Kota Sibogla Hendra Saputra SE.

Proses dan tahapan seleksi serta penetapan calon anggota Panwaslu Pemilukada yang dilaksanakan KPU Sibolga sesuai dengan ketentuan dan UU.No.22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu serta Surat Edaran bersama antara KPU Pusat dengan Bawaslu, hingga tidak ada alasan bagi Bawaslu menunda, apalagi membatalkan nama-nama yang direkomendasikan KPU Kota Sibolga kepada Bawaslu, katanya, baru baru ini di Sibolga.

Ia berharap, Bawaslu pro aktif dan mau mengakomodir hasil kerja sama yang direkomendasikan KPU Kota Sibolga kepada Bawaslu, mengingat jadwal dan tahapan Pemilukada Kota Sibolga telah memasuki tahapan yang rawan, yang penyusunan dna penetapan Daftar Pemilu Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilu Tetap (DPT) serta proses verifikasi persyaratan dukungan bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari unsur independen, tegas Hendra.

Menurut Ketua KNPI itu, ironis bila tahapan itu tanpa melibatkan unsur Panwaslu Pemilukada, karena legalitas kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) sangat diragukan.

Keputusan KPU Kota Sibolga mengirimkan rekomendasi 6 nama calon anggota Panwaslu Pilkada Kota Sibolga telah berjalan demokratis yang dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu.

Dijelaskannya, penelitian berkas administrasi hingga pelaksanaan ujian tertulis dengan keputusan menetapkan 6 nama yang dikirimkan kepada Bawaslu di Jakarta.

Kalau mempelajari kondisi yang ada, sebenarnya pihak Bawaslu terkesan lamban dan dibarengi berbagai kepentingan sehingga rekomendasi KPU Kota Sibolga dengan 6 orang nama belum juga dilakukan proses penetapannya.

Padahal, data itu disampaikan KPU Kota Sibolga pada Desember 2009, seharusnya Bawaslu menindak lanjuti dengan proses uji kelayakan dan kepatutan untuk mendapatkan nama menjadi 3 orang sebagai anggota Panwaslu Pilkada 2010 Kota Sibolga.

Ia meminta keseriusan pihak Bawaslu dalam penetapan anggota Panwaslu Pilkada Kota Sibolga ,bukan malah menambah permasalahan baru bagi daerah apabila unsur pengawasan tidak juga ditetapkan. (analisadaily.com)

0 komentar:

Posting Komentar