Pages

Selasa, 23 Februari 2010

Pemilih di Pilkada Harus Berdomisili di Sibolga Sekurang-kurangnya 6 Bulan

KPUD Kota Sibolga bersama Pokja DPRD dan Pemko Sibolga menggelar Rapat Koordinasi (Rakor-red) soal pemilih Pilkada di Sibolga, Senin (22/2) di ruang rapat gedung dewan di Jalan S Parman Sibolga dan menyimpulkan penduduk yang berhak memilih harus berdomisili (baca: bertempat tinggal) di Sibolga sekurang-kurangnya selama 6 bulan sebelum hari H Pilkada.

Ketua KPUD Sibolga Nadzran SE usai mengikuti Rakor menjawab wartawan, keharusan pemilih dalam Pilkada Sibolga berdomisili di Sibolga diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan KPU dan ini berlaku juga bagi Balon (baca: bakal calon) yang ikut dalam Pilkada. “Seperti Balon yang ikut dalam Pilkada di Sibolga sebanyak 3 pasangan Balon berdomisili di luar kota Sibolga seperti Jakarta, Medan dan P Sidempuan dilihat dari alamat domisili KTP saat mendaftar di kantor KPUD,” katanya seraya memastikan pihaknya akan tegas menerapkan ketentuan ini.Namun demikian, lanjut Nadzran sesuai peraturan setiap warga negara mempunyai hak untuk dipilih meskipun karena peraturan dan domisili warga negara tersebut diharuskan tidak bisa memilih.

Untuk diketahui sebanyak 5 pasangan Balon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga dilaporkan telah mendaftar ke KPUD setempat masing-masing pasangan Balon Afifi Lubis/Halomoan Hutagalung, Sarfi Hutauruk/Marudut Situmorang, Hotman Silalahi/Syafril Piliang, RH Sianturi/Ulam Raya Hutagalung dan Wilfren Gultom/Hazmi Simatupang.

Sebelumnya, pimpinan Rakor Jamil Zeb Tumori mengungkapkan jumlah pemilih yang sudah diumumkan KPUD dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara-red) sebanyak 62.873 bertambah 3.257 dari jumlah pemilih pada Pilpres tahun lalu belum termasuk tambahan dari SK Lurah.

“KPUD harus jeli melihat pertambahan jumlah pemilih ini dan diharapkan bisa bekerja maksimal secara independen,” pinta dia terlebih secara khusus keabsahan secara hukum tentang SK Lurah yang menyatakan pertambahan pemilih di Kelurahan masing-masing.(hariansib.com)

0 komentar:

Posting Komentar