Pages

Sabtu, 06 Februari 2010

Jika KPU & Bawaslu Tak Jelas Soal Pembentukan Pengawas Pemilukada

DPRD akan Bentuk Panwaslu

DPRD Kota Sibolga akan membentuk Panwas Pemilukada, apabila belum ada kejelasan dari KPU & Bawaslu. Kewenangan DPRD itu diperlukan sebagai kebijakan darurat terhadap pembentukan panwas untuk kepentingan pelaksanaan Pemilukada 2010.

"Apabila hal ini (pembentukan Panwas Pemilukada, red) tidak secepatnya diselesaikan oleh KPU Pusat dan Bawaslu, saya pikir DPRD dapat menggunakan wewenangnya untuk membentuk Panwas Pilkada Kota Sibolga. Agar pelaksanaan Pilkada Kota Sibolga dapat berjalan sebagaimana adanya dan tidak mendapat intervensi dari siapa pun," ujar Pantas M Lumbantobing dan Muchtar Nababan, anggota DPRD Kota Sibolga, kepada METRO, di gedung Dewan setempat, Jumat (5/1).

Menurut Pantas, hal itu mengacu kepada fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor:142/KMA/XI/2009 yang menyebutkan, dalam penyelenggaraan Pemilukada yang berlangsung sebelum terbentuk Panwas oleh Bawaslu, DPRD berwenang membentuk panwas. "Hal ini sesuai dengan pasal 236 A UU Nomor 12 Tahun 2008 (perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). Oleh MA, pasal ini disebut sebagai pintu darurat untuk memberi solusi terhadap pembentukan panwas untuk kepentingan pelaksanaan pilkada 2010," kata Pantas diamini Muchtar.

Pantas mengatakan, hingga kini belum ada titik terang tentang legalitas Panitia Pengawas (Panwas) Pemilukada. Dalam rapat dengar pendapatan yang digelar bersama anggota KPUD Kota Sibolga pada 21 Januari, masih pada tahap mendengarkan kronologis proses seleksi anggota Panwaslu yang dilakukan KPUD Sibolga. Sejauh ini, kata Pantas, KPUD Sibolga belum dapat menerima legitimasi atau keabsahan Panwas Pemilukada yang dibentuk dan dilantik oleh Bawaslu.

Masih dari pertemuan rapat dengar pendapat itu, sambung Pantas, KPUD Sibolga menjelaskan pihaknya telah mengirimkan enam nama calon Panwas Pemilukada dengan surat KPU Nomor:274/1058/KPU.Sibolga/2009 tertanggal 7 Desember 2009. Dijelaskan KPUD itu keenam orang tersebut merupakan hasil seleksi KPUD Sibolga yang dikirimkan ke Bawaslu. "Namun dalam rapat dengar pendapat kemarin, KPUD Sibolga mengaku menerima surat dari Bawaslu dengan Nomor:019/Bawaslu/I/2010, tertanggal 7 Januari 2010, yang menyatakan bahwa ada satu dari enam nama calon Panwas yang dikirim atau diusulkan KPU Kota Sibolga tidak memenuhi syarat, yakni tidak melampirkan Surat Keterangan Kesehatan yang lengkap," kata Muchtar menimpali. seraya mengatakan Bawaslu juga meminta kepada KPU kota Sibolga untuk mengirimkan nama anggota Panwas Pemilu Legislatif dan Pilpres tahun 2009 sebagai anggota Panwas Pilkada Kota Sibolga.

Ironinya kata Muchtar, Bawaslu justru melantik mantan anggota Panwas Pemilu Legislatif dan Pilpres tahun 2009 sebagai anggota Panwas Pemilukada Kota Sibolga Tahun 2010. "Meski pun hal itu di luar mekanisme pembentukan Panwas, yakni tidak melalui proses seleksi dan atas usulan KPUD Kota Sibolga seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007, pasal 94 ayat 2," ulas Muchtar.

Lebih lanjut dikatakan keduanya, setelah mendengar penjelasan KPUD Sibolga, DPRD Kota Sibolga akan menanggapi hal itu secara serius, mengingat tahapan penyelenggaraan Pemilukada telah dan sudah berjalan, sementara Panwas Pemilukada belum ada kejelasannya.(metrosiantar.com)

0 komentar:

Posting Komentar